Janji Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Lebaran
Menhub Akan Temui KPPU
JAKARTA, NusaBali
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji bisa menurunkan harga tiket pesawat sebelum arus mudik Lebaran tahun 2019. Sebelum menurunkan, Budi Karya mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman terlebih dahulu.
"Ya kalau ada klarifikasi tentang governance itu saya akan lakukan sebelum itu (arus mudik)," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5) seperti dilansir detik.
Budi menjelaskan, lawatannya ke wasit persaingan usaha dan Ombusman RI untuk mengetahui jika merevisi aturan tarif batas atas melanggar UU yang berlaku atau tidak. Sebab, lanjut Budi, penerapan tarif batas atas untuk tiket pesawat sudah tiga tahun tidak dievaluasi. Padahal, setiap dua tahun seharusnya dilakukan evaluasi.
"Ada undang-undang yang dilanggar nggak, saya tidak ingin ada satu aturan tidak governance. Oleh karenanya saya perlu konsultasi," ujar Budi Karya.
Menurut mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, seharusnya aturan tarif batas atas dievaluasi dan arahnya ada kenaikan. Hal itu didasarkan beberapa komponen seperti inflasi yang terus bergerak.
"Kan logikanya tiga tahun, kalau kita ikutin inflasi saja tentu naik, komponen-komponen juga naik. Jadi itu dasarnya saya konsultasikan. Ini kan team work tidak boleh bertindak sendiri," ungkap Budi Karya.
Sebagai regulator, fungsi Kementerian Perhubungan pada polemik harga tiket pesawat cukup sampai pada pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Menjawab keluhan masyarakat yang menyebut tiket pesawat saat ini mahal, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Direktur Utama Garuda Indonesia IGN Askhara kompak menyebutkan bahwa harga tiket pesawat saat ini masih sesuai aturan. Hal itu dikarenakan harga tiket pesawat masih diambang tarif batas bawah dan tarif batas bawah.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dirinya tidak bisa mengubah begitu saja aturan penerapan harga tiket pesawat Garuda Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
" Kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana. Selama BUMN, Garuda tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub ya harusnya normal-normal saja," ujar Rini di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5).
Budi Karya Sumadi pun beranggapan hal yang sama. Menurut dia, tarif yang berlaku saat ini masih sesuai ketentuan karena berada di bawah batas atas. Menurut Budi, harga tiket pesawat saat ini terkesan tinggi karena sebelumnya maskapai kerap 'perang tarif' memberikan harga penerbangan murah.
Dengan harga tiket yang sekarang Menhub memprediksi jumlah penumpang angkutan udara pada musim mudik Lebaran 2019 bakal turun 10 persen karena tiketnya mahal.
"Angkutan udara juga menarik, tapi mungkin karena tarif yang mahal mungkin agak berkurang," kata Budi Karya.
Budi menyebutkan, pada musim mudik tahun 2018 terjadi kenaikan jumlah penumpang pesawat sebesar 4 persen. Menurut Mantan Dirut Angkasa Pura, jika harga tiket pesawat masih mahal maka 10 persen dari total penumpang tahun lalu bisa ditampung oleh angkutan darat dan laut. "Kalau 10 persen pindah ke angkutan lain, laut darat, kereta api untuk menampungnya," ujar dia. *
"Ya kalau ada klarifikasi tentang governance itu saya akan lakukan sebelum itu (arus mudik)," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5) seperti dilansir detik.
Budi menjelaskan, lawatannya ke wasit persaingan usaha dan Ombusman RI untuk mengetahui jika merevisi aturan tarif batas atas melanggar UU yang berlaku atau tidak. Sebab, lanjut Budi, penerapan tarif batas atas untuk tiket pesawat sudah tiga tahun tidak dievaluasi. Padahal, setiap dua tahun seharusnya dilakukan evaluasi.
"Ada undang-undang yang dilanggar nggak, saya tidak ingin ada satu aturan tidak governance. Oleh karenanya saya perlu konsultasi," ujar Budi Karya.
Menurut mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, seharusnya aturan tarif batas atas dievaluasi dan arahnya ada kenaikan. Hal itu didasarkan beberapa komponen seperti inflasi yang terus bergerak.
"Kan logikanya tiga tahun, kalau kita ikutin inflasi saja tentu naik, komponen-komponen juga naik. Jadi itu dasarnya saya konsultasikan. Ini kan team work tidak boleh bertindak sendiri," ungkap Budi Karya.
Sebagai regulator, fungsi Kementerian Perhubungan pada polemik harga tiket pesawat cukup sampai pada pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Menjawab keluhan masyarakat yang menyebut tiket pesawat saat ini mahal, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Direktur Utama Garuda Indonesia IGN Askhara kompak menyebutkan bahwa harga tiket pesawat saat ini masih sesuai aturan. Hal itu dikarenakan harga tiket pesawat masih diambang tarif batas bawah dan tarif batas bawah.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dirinya tidak bisa mengubah begitu saja aturan penerapan harga tiket pesawat Garuda Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
" Kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana. Selama BUMN, Garuda tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub ya harusnya normal-normal saja," ujar Rini di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5).
Budi Karya Sumadi pun beranggapan hal yang sama. Menurut dia, tarif yang berlaku saat ini masih sesuai ketentuan karena berada di bawah batas atas. Menurut Budi, harga tiket pesawat saat ini terkesan tinggi karena sebelumnya maskapai kerap 'perang tarif' memberikan harga penerbangan murah.
Dengan harga tiket yang sekarang Menhub memprediksi jumlah penumpang angkutan udara pada musim mudik Lebaran 2019 bakal turun 10 persen karena tiketnya mahal.
"Angkutan udara juga menarik, tapi mungkin karena tarif yang mahal mungkin agak berkurang," kata Budi Karya.
Budi menyebutkan, pada musim mudik tahun 2018 terjadi kenaikan jumlah penumpang pesawat sebesar 4 persen. Menurut Mantan Dirut Angkasa Pura, jika harga tiket pesawat masih mahal maka 10 persen dari total penumpang tahun lalu bisa ditampung oleh angkutan darat dan laut. "Kalau 10 persen pindah ke angkutan lain, laut darat, kereta api untuk menampungnya," ujar dia. *
1
Komentar