nusabali

Plang Usaha Disusupi Iklan Diberangus

  • www.nusabali.com-plang-usaha-disusupi-iklan-diberangus

Terlebih dahulu melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pelanggaran selama dua pekan dan menyurati pemilik, jika tak diindahkan baru diturunkan paksa.

Pol PP Fokus Penertiban di Kawasan Badung Selatan


MANGUPURA, NusaBali
Keberadaan papan penunjuk usaha kerap disalahgunakan. Pemilik toko juga sering menyewakannya untuk iklan produk tertentu. Temuan penyalahgunaan itu paling banyak ditemukan di wilayah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, Badung. Sehingga, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Badung lakukan penertiban.

Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara, mengungkapkan saat ini pihaknya masih gencar melakukan berbagai upaya penertiban papan atau plang nama usaha yang disalahgunakan. Dari data yang dimiliki, penyalahgunan papan untuk petunjuk usaha itu paling banyak di kawasan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan.

Untuk Kuta Utara, belum lama ini pihaknya berhasil menurunkan 23 plang usaha yang dimanfaatkan untuk iklan produk. Kemudian, di kawasan Kuta ada 9 plang dan terakhir di Kuta Selatan ada 10 plang. "Memang soal penyalahgunaan ini terus menjadi atensi kita. Soalnya, plang penunjuk tempat usaha milik warga ini justru disewakan kepada pihak lain untuk tujuan mencari keuntungan. Padahal, sejatinya itu hanya untuk kepentingan menunjukan lokasi usaha saja. Nah, kalau ada transaksi di sana dan tidak mentaati aturan pajak, itu yang kita turunkan," kata Surya Negara, Sabtu (4/5) sore.

Dijelaskannya, sesuai UU dan Perda yang berlaku, bahwa plang yang diterapkan untuk menunjuk usaha atau plang nama, ukurannya hanya 1 x 1 meter. Sehingga, selebihnya harus dibuatkan surat ijin dan sudah tentu membayar pajak. Namun, yang ditemui di lapangan selama ini, Sat Pol PP mendapati berbagai pelanggaran. "Kalau untuk daerah Kuta Utara itu kita sudah turun total beberapa minggu lalu. Nah, kemarin di wilayah Kuta tepatnya di Jalan Patih Jelantik dan Jalan Mataram sekitar 9 unit plang yang disalahgunakan. Sementara, di Kuta Selatan masih dipasangi stiker pemberitahuan agar segera menurunkan plang," ungkapnya.

Terkait mekanisme penurunan, terlebih dahulu melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pelanggaran selama dua pekan dan menyurati pemilik. Namun, kalau hal tersebut tidak ditindaklanjuti, barulah dilakukan penurunan paksa. "Plang tempat usaha yang dibarengi dengan plang iklan atau juga plang usaha, tapi disponsori pengiklan ini yang akan kita tindak dan terus telusuri," pungkas Surya Negara.*dar

Komentar