BNNP Bali Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Jawa dan Bali
Sudah Tiga Kali Menerima Narkoba dari Surabaya
DENPASAR, Nusabali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh tersangka Komang Sudarma pada Sabtu (4/5) pukul 09.30 Wita. Tersangka asal Desa Pikat, Klungkung ini ditangkap di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 992 butir. Tiga plastik klip berisi shabu-shabu seberat 300,27 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam boks berbentuk parcel yang dikirim dari Surabaya melalui mobil travel. Rencananya barang tersebut oleh tersangka diedarkan di wilayah Denpasar.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi oleh Kabid Berantas, AKBP Nyoman Sebudi saat gelar rilis perkara di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Minggu (5/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengungkapan sebelumnya. Sebelum tersangka ditangkap, pihak BNNP Bali mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengirimkan barang yang diduga narkoba dari Surabaya ke Bali.
Diketahui sediannya narkoba itu dikirim melalui jasa mobil travel. Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Bali membuat dua tim untuk dapat mengungkap informasi tersebut. Satu tim menunggu di pelabuhan Gilimanuk dan satu tim lainnya menunggu di Denpasar. Petugas melakukan observasi dan mendapatkan nama dari travelnya.
Setelah memastikan mobil pengangkut barang tersebut masuk Pelabuhan Gilimanuk, petugas BNNP langsung ikut naik dengan bepura-pura menjadi penumpang. Petugas pun mengetahui pada boks berbentuk parcel itu terdapat nomor telepon penerimanya. Setelah semua penumpang travel turun, petugas yang mengikuti mobil itu menginformasikan kepada sopir bahwa mereka adalah anggota BNNP Bali.
"Modus operandinya adalah mengemas barang haram ini ke dalam kotak parcel. Kotak itu dikirim ke Bali melalui jasa travel. Kotak parcel ini dibuat seperti mengirim bunga ulang tahun. Jadi tidak ada yang dicurigakan dari kotak itu. Saya yakin bos travel ini di Surabaya tak mengetahui apa isi di dalam kotak ini," beber Brigjen Suastawa.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dikeler ke kantor BNNP Bali. Saat diinterogasi ternyata tersangka ini merupakan residivis. Pada tahun 2011 hingga 2012 tersangka pernah mendekam di Lapas Kerobokan kelas II A, Kecamatan Kuta Utara Badung. Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima sediaan narkoba dari Surabaya dan diedarkan di Denpasar.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang napi yang mendekam di Lapastik Madiun berinisial I yang merupakan kawan dari tersangka saat dipenjara di Lapas Kerobokan. Setelah tersangka bebas dari penjara bekerja sebagai sopir freelance.
“Terkait seseorang yang berinisial I ini kami masih melakukan pendalaman. Dari pengakuan tersangka, sudah setahun dia menjadi kurir narkoba. Dalam waktu setahun itu, dia sudah menerima kiriman narkoba sebanyak tiga kali. Berapa banyak yang diterima pada kiriman sebelumnya kami masih selidiki. Tapi saya duga jumlahnya sama. Ini berdasarkan pengalaman tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” tuturnya.
Barang bukti selain narkoba juga yang berhasil disita dari tangan tersangka ungkap Brigjen Suastawa, adalah buku tabungan dan kartu ATM Simpedes. “Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. *pol
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 992 butir. Tiga plastik klip berisi shabu-shabu seberat 300,27 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam boks berbentuk parcel yang dikirim dari Surabaya melalui mobil travel. Rencananya barang tersebut oleh tersangka diedarkan di wilayah Denpasar.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi oleh Kabid Berantas, AKBP Nyoman Sebudi saat gelar rilis perkara di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Minggu (5/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengungkapan sebelumnya. Sebelum tersangka ditangkap, pihak BNNP Bali mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengirimkan barang yang diduga narkoba dari Surabaya ke Bali.
Diketahui sediannya narkoba itu dikirim melalui jasa mobil travel. Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Bali membuat dua tim untuk dapat mengungkap informasi tersebut. Satu tim menunggu di pelabuhan Gilimanuk dan satu tim lainnya menunggu di Denpasar. Petugas melakukan observasi dan mendapatkan nama dari travelnya.
Setelah memastikan mobil pengangkut barang tersebut masuk Pelabuhan Gilimanuk, petugas BNNP langsung ikut naik dengan bepura-pura menjadi penumpang. Petugas pun mengetahui pada boks berbentuk parcel itu terdapat nomor telepon penerimanya. Setelah semua penumpang travel turun, petugas yang mengikuti mobil itu menginformasikan kepada sopir bahwa mereka adalah anggota BNNP Bali.
"Modus operandinya adalah mengemas barang haram ini ke dalam kotak parcel. Kotak itu dikirim ke Bali melalui jasa travel. Kotak parcel ini dibuat seperti mengirim bunga ulang tahun. Jadi tidak ada yang dicurigakan dari kotak itu. Saya yakin bos travel ini di Surabaya tak mengetahui apa isi di dalam kotak ini," beber Brigjen Suastawa.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dikeler ke kantor BNNP Bali. Saat diinterogasi ternyata tersangka ini merupakan residivis. Pada tahun 2011 hingga 2012 tersangka pernah mendekam di Lapas Kerobokan kelas II A, Kecamatan Kuta Utara Badung. Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima sediaan narkoba dari Surabaya dan diedarkan di Denpasar.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang napi yang mendekam di Lapastik Madiun berinisial I yang merupakan kawan dari tersangka saat dipenjara di Lapas Kerobokan. Setelah tersangka bebas dari penjara bekerja sebagai sopir freelance.
“Terkait seseorang yang berinisial I ini kami masih melakukan pendalaman. Dari pengakuan tersangka, sudah setahun dia menjadi kurir narkoba. Dalam waktu setahun itu, dia sudah menerima kiriman narkoba sebanyak tiga kali. Berapa banyak yang diterima pada kiriman sebelumnya kami masih selidiki. Tapi saya duga jumlahnya sama. Ini berdasarkan pengalaman tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” tuturnya.
Barang bukti selain narkoba juga yang berhasil disita dari tangan tersangka ungkap Brigjen Suastawa, adalah buku tabungan dan kartu ATM Simpedes. “Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. *pol
1
Komentar