TPA Penyaringan Diduga Kembali Dioperasikan
Tahun lalu, TPA Penyaringan, Kleurahan Benoa, Kutsel ditutup oleh Dinas LHK Badung. Kini sampah rumah tangga tampak menumpuk di lokasi yang sama.
MANGUPURA, NusaBali
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar yang berada di Jalan Ayodya, Lingkungan Penyaringan, Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat atensi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. Pasalnya, lokasi yang pernah ditutup tersebut diduga kembali dioperasikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengaku belum mengetahui secara pasti dioperasikannya TPA Penyaringan itu. Pasalnya, tahun lalu pihaknya sudah melakukan penutupan dan penyegelan lokasi. Namun, jika hal itu dilanggar, pihaknya akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku. Meski demikian, Merthawan mengaku akan terlebih dahulu mengecek kebenarannya. “Saya baru tahu (dioperasikannya TPA, Red), soalnya dulu sudah kami tutup aktivitasnya. Kami akan cek dulu besok (hari ini),” kata Merthawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/5) siang.
Merthawan menjelaskan, penutupan pertama terhadap TPA Penyaringan ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menurunkan tim Buru Perusak Lingkungan (Brusli) Dinas LHK. Dari data di lapangan, diketahui lahan yang dijadikan TPA liar merupakan lahan milik warga setempat dengan luas sekitar 30 are. Bahkan, aktivitas ini sudah dilakoni sejak 10 tahun lalu. Pihak pemilik lahan ini menangani sampah di dua lokasi perumahan, yaitu perumahan Bualu Indah sebanyak 50 KK dan perumahan Siligita sebanyak 70 KK.
“Penutupan dulu itu karena banyaknya aduan masyarakat dan sudah barang tentu melanggar UU. Kalau kali ini dibuka/dioperasionalkan lagi, berarti pengelola itu melanggar lagi. Kami akan tindak tegas,” ujar Merthawan.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Made Widiana yang dikonfirmasi terkait adanya TPA liar di wilayahnya belum berhasil dihubungi.
Sementara pantauan di lapangan, sampah rumah tangga tampak mulai menumpuk, bahkan ternak sapi tampak mengais makanan di tengah tumpukan sampah. *dar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengaku belum mengetahui secara pasti dioperasikannya TPA Penyaringan itu. Pasalnya, tahun lalu pihaknya sudah melakukan penutupan dan penyegelan lokasi. Namun, jika hal itu dilanggar, pihaknya akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku. Meski demikian, Merthawan mengaku akan terlebih dahulu mengecek kebenarannya. “Saya baru tahu (dioperasikannya TPA, Red), soalnya dulu sudah kami tutup aktivitasnya. Kami akan cek dulu besok (hari ini),” kata Merthawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/5) siang.
Merthawan menjelaskan, penutupan pertama terhadap TPA Penyaringan ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menurunkan tim Buru Perusak Lingkungan (Brusli) Dinas LHK. Dari data di lapangan, diketahui lahan yang dijadikan TPA liar merupakan lahan milik warga setempat dengan luas sekitar 30 are. Bahkan, aktivitas ini sudah dilakoni sejak 10 tahun lalu. Pihak pemilik lahan ini menangani sampah di dua lokasi perumahan, yaitu perumahan Bualu Indah sebanyak 50 KK dan perumahan Siligita sebanyak 70 KK.
“Penutupan dulu itu karena banyaknya aduan masyarakat dan sudah barang tentu melanggar UU. Kalau kali ini dibuka/dioperasionalkan lagi, berarti pengelola itu melanggar lagi. Kami akan tindak tegas,” ujar Merthawan.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Made Widiana yang dikonfirmasi terkait adanya TPA liar di wilayahnya belum berhasil dihubungi.
Sementara pantauan di lapangan, sampah rumah tangga tampak mulai menumpuk, bahkan ternak sapi tampak mengais makanan di tengah tumpukan sampah. *dar
Komentar