Pengacara Rommy Sebut OTT KPK Tidak Sah
Romahurmuziy alias Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya menyatakan status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
JAKARTA, NusaBali
Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu--melalui pengacaranya, Maqdir Ismail --menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.
"Seharusnya tidak ada operasi tangkap tangan seperti ini. Kalau berhubungan dengan gratifikasi, seharusnya orang diberi kesempatan untuk melapor ke KPK," kata Maqdir seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5) seperti dilansir tempo.
Hal tersebut diungkapkan dalam poin permohonan praperadilan yang dimohonkan Rommy terhadap KPK. Rommy mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.
"Ada penyadapan KPK tanpa surat perintah. Kami dapat informasi sehubungan dengan percakapan pada 6 Februari 2019. Percakapan ini sempat ditanyakan ke Rommy, namun kami menduga penyadapan dilakukan tanpa surat perintah," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada mantan anggota DPR komisi 11 itu, tidak ada konfirmasi tentang hasil penyadapan tersebut. "Berarti ada penyadapan kepada orang lain, atau ada perintah penyelidikan terhadap perkara orang lain untuk menangkap Rommy," kata Maqdir.
Dalam pembacaan permohonan, Maqdir juga mengatakan bahwa penyelidikan terhadap Rommy adalah tindakan prematur. "Kami meminta KPK untuk memberi Rommy kesempatan dalam menjalankan hak asasinya guna melaporkan apa yang diterimanya," ujar dia.
Maqdir kemudian menegaskan bahwa keputusan dan penetapan, termasuk surat penangkapan dan penyitaan lebih lanjut adalah tidak sah.
KPK sendiri menyatakan sedang mencermati poin-poin permohonan praperadilan yang disampaikan anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Biro Hukum KPK disebut sedang menyiapkan tanggapan untuk menjawab permohonan praperadilan Rommy.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. *
"Seharusnya tidak ada operasi tangkap tangan seperti ini. Kalau berhubungan dengan gratifikasi, seharusnya orang diberi kesempatan untuk melapor ke KPK," kata Maqdir seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5) seperti dilansir tempo.
Hal tersebut diungkapkan dalam poin permohonan praperadilan yang dimohonkan Rommy terhadap KPK. Rommy mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.
"Ada penyadapan KPK tanpa surat perintah. Kami dapat informasi sehubungan dengan percakapan pada 6 Februari 2019. Percakapan ini sempat ditanyakan ke Rommy, namun kami menduga penyadapan dilakukan tanpa surat perintah," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada mantan anggota DPR komisi 11 itu, tidak ada konfirmasi tentang hasil penyadapan tersebut. "Berarti ada penyadapan kepada orang lain, atau ada perintah penyelidikan terhadap perkara orang lain untuk menangkap Rommy," kata Maqdir.
Dalam pembacaan permohonan, Maqdir juga mengatakan bahwa penyelidikan terhadap Rommy adalah tindakan prematur. "Kami meminta KPK untuk memberi Rommy kesempatan dalam menjalankan hak asasinya guna melaporkan apa yang diterimanya," ujar dia.
Maqdir kemudian menegaskan bahwa keputusan dan penetapan, termasuk surat penangkapan dan penyitaan lebih lanjut adalah tidak sah.
KPK sendiri menyatakan sedang mencermati poin-poin permohonan praperadilan yang disampaikan anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Biro Hukum KPK disebut sedang menyiapkan tanggapan untuk menjawab permohonan praperadilan Rommy.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. *
1
Komentar