Tarif Batas Atas Pesawat Dievaluasi
Protes mahalnya tiket pesawat bakal ditindaklanjuti dengan mengkaji ulang harga tiket kelas ekonomi.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari. "Rapatnya kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menhub kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5).
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan. "Makanya nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan," tutur Menhub.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara bersama Kementerian BUMN.
"Menurunkan tarif tiket pesawat tidak bisa sembarangan karena harus ada parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama Kementerian BUMN dan para stakeholder lainnya," katanya.
Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hasil perhitungan dalam Pasal 126 ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan. *ant
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan. "Makanya nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan," tutur Menhub.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara bersama Kementerian BUMN.
"Menurunkan tarif tiket pesawat tidak bisa sembarangan karena harus ada parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama Kementerian BUMN dan para stakeholder lainnya," katanya.
Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hasil perhitungan dalam Pasal 126 ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan. *ant
1
Komentar