Pemilik Sari Club Siap Jual Tanahnya Rp 7 M Per Are
Negosiasi pembelian lahan eks Sari Club di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, berlangsung di sebuah hotel di Denpasar, Senin (6/5) siang.
MANGUPURA, NusaBali
Negosiasi yang dihadiri keluarga pemilik tanah, Lila Tania, dan pihak Bali Peace Park Association (BPPA) tersebut kemudian menyepakati penjualan tanah senilai Rp 7 miliar per are (100 meter persegi).
Walau begitu, tidak semua lahan dibeli. Melainkan hanya seluas 7 area dari 15 are lahan eks Sari Club. Kedua belah pihak disebu-sebut telah menyetujui harga pembelian tersebut.
“Iya, tadi (kemarin) ada pertemuan antara BPPA dalam hal ini langsung dilakukan oleh Ketua BPPA David Napoli yang didampingi Konsul Jenderal Australia Dr Helena Studdert. Sedangkan dari pemilik lahan langsung dihadiri Ibu Lila Tania,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, saat dikonfirmasi NusaBali, Senin petang kemarin.
Badra mengatakan, dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Kemenlu RI dan KJRI di Perth, Australia, tersebut disepakati harga tanah senilai Rp 7 miliar per are. “Harga tadi sudah disepakati,” tandas Badra.
Nah, yang masih belum menemukan titik terang adalah kompensasi atau biaya pengganti pengurusan izin hingga keluar IMB, termasuk biaya pengganti potensi keuntungan jika pemilik lahan jadi membangun restoran di kawasan tersebut. “Jadi tinggal yang belum disepakati adalah mengenai kompensasi,” lanjut Badra.
“Sebetulnya dari BPPA telah menawarkan sekitar Rp 5 milia (untuk kompensasi, Red). Namun, belum ada kesepakatan mengenai tawaran itu,” imbuh Badra.
Untuk itu, rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan kembali antara BPPA dengan pemilik lahan eks Sari Club. Namun, Badra tak menyebutkan secara pasti kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan. “Yang jelas akan dilakukan pertemuan lagi,” ucap birokrat asal Kuta, tersebut.
Seperti diketahui, rencana pembangunan restoran di eks lahan Sari Club, sempat menuai polemik. Pemilik lahan berencanamembangun restoran, sementara BPPA berencana membeli lahan tersebut guna membangun sebuah monumen. Sehingga terlaksana lah pertemuan antarkedua belah pihak, Senin siang kemarin. Pertemuan kedua belah pihak berlangsung tertutup.
Sementara, keluarga pemilik lahan Sari Club di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Lila Tania, belum bisa dikonfirmasi perihal pertemuan tersebut. Namun, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (29/4) siang, Tania menegaskan memberikan kesempatan kepada BPPA yang berencana membeli lahan eks Sari Club. “Kalau pihak BPPA mau membeli, kami siap menjual. Asalkan dengan harga wajar dan jangan di bawah harga standar, sebab tanah itu adalah tanah pribadi,” ujarnya. *asa
Walau begitu, tidak semua lahan dibeli. Melainkan hanya seluas 7 area dari 15 are lahan eks Sari Club. Kedua belah pihak disebu-sebut telah menyetujui harga pembelian tersebut.
“Iya, tadi (kemarin) ada pertemuan antara BPPA dalam hal ini langsung dilakukan oleh Ketua BPPA David Napoli yang didampingi Konsul Jenderal Australia Dr Helena Studdert. Sedangkan dari pemilik lahan langsung dihadiri Ibu Lila Tania,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, saat dikonfirmasi NusaBali, Senin petang kemarin.
Badra mengatakan, dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Kemenlu RI dan KJRI di Perth, Australia, tersebut disepakati harga tanah senilai Rp 7 miliar per are. “Harga tadi sudah disepakati,” tandas Badra.
Nah, yang masih belum menemukan titik terang adalah kompensasi atau biaya pengganti pengurusan izin hingga keluar IMB, termasuk biaya pengganti potensi keuntungan jika pemilik lahan jadi membangun restoran di kawasan tersebut. “Jadi tinggal yang belum disepakati adalah mengenai kompensasi,” lanjut Badra.
“Sebetulnya dari BPPA telah menawarkan sekitar Rp 5 milia (untuk kompensasi, Red). Namun, belum ada kesepakatan mengenai tawaran itu,” imbuh Badra.
Untuk itu, rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan kembali antara BPPA dengan pemilik lahan eks Sari Club. Namun, Badra tak menyebutkan secara pasti kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan. “Yang jelas akan dilakukan pertemuan lagi,” ucap birokrat asal Kuta, tersebut.
Seperti diketahui, rencana pembangunan restoran di eks lahan Sari Club, sempat menuai polemik. Pemilik lahan berencanamembangun restoran, sementara BPPA berencana membeli lahan tersebut guna membangun sebuah monumen. Sehingga terlaksana lah pertemuan antarkedua belah pihak, Senin siang kemarin. Pertemuan kedua belah pihak berlangsung tertutup.
Sementara, keluarga pemilik lahan Sari Club di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Lila Tania, belum bisa dikonfirmasi perihal pertemuan tersebut. Namun, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (29/4) siang, Tania menegaskan memberikan kesempatan kepada BPPA yang berencana membeli lahan eks Sari Club. “Kalau pihak BPPA mau membeli, kami siap menjual. Asalkan dengan harga wajar dan jangan di bawah harga standar, sebab tanah itu adalah tanah pribadi,” ujarnya. *asa
1
Komentar