nusabali

Edarkan Shabu, Pelajar Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pelajar-dituntut-8-tahun

Nekat mengedarkan shabu, RBS, 19 yang merupakan pelajar kelas IX salah satu SMA di Denpasar dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan sekolahnya dalam waktu dekat.

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (6/5).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati dinyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 5 paket sabu dengan total betat 3,16 gram netto. Perbuatan pelajar yang tinggal di seputaran jalan Iman Bonjol, Gang Gunung Saba No.14, Kelurahan Pemecutan Kelod,  Denpasar Barat, ini dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidna penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara" tegas JPU di depan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Hal meringankan, kata Jaksa Narapati, terdakwa merupakan siswa aktif, yaitu pelajar kelaS XI di salah satu SMA di Denpasar, dan masih berusia muda sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri. Namun perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan atu peredaran gelap Narkotika.  

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktu Yang Mulia, kami mengajukan pledoi," kata Vania. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada, Senin (13/5) mendatang.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar bertempat di Jalan Raya Legian, Gang 480, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung pada tanggal 14 Januari 2019. Kala itu, petugaa melihat terdakwa sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Aparat pun langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan.

"Pada saku celana kiri depan ditemukan 1 kotak korek kayu di dalamnya terdapat 1 plastik klip shabu, di tas gendong kain warna hitam ditemukan 1 bandel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan paper bag kecil warna biru didalamnya terdapat 4 plastik klip masing-masing berisi shabu," beber Jakaa Narapati.

Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, barang laknat yang ada ditangannya merupakan milik seseorang bernama Junet yang berciri-ciri, berbadan tegap, tinggi 180 CM, rambut pendek kriting, mata sipit dan, tempat tinggal di sekitar daerah Pemecutan. Junet mengiming-imingi terdakwa dengan upah Rp100 ribu dan pakai shabu secara gratis. "Saya kenal Junet tahun 2015 di rumah teman saya tapi saya tidak tahu nama sebenarnya, selama ini tidak pernah ketemu, saya dengar di LP tapi tidak tahu LP mana dan kasus apa," aku terdakwa saat diperiksa dalam persidangan kala itu. *rez

Komentar