Pleno, KPU Denpasar Diinterupsi Saksi Gerindra
Pleno KPU Kota Denpasar yang digelar di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Senin (6/4) diwarnai interupsi dari saksi Partai Gerindra.
DENPASAR, NusaBali
Saksi menemukan ada kesalahan input data pada hasil suara Caleg DPRD Kota Denpasar dapil II Denpasar Barat, I Wayan Mulyawan Arya alias De Gadjah yang menciut sebanyak 127 suara pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suara De Gadjah harusnya sebanyak 5. 806 berkurang menjadi 5.686.
Saat berjalannya pleno khusus Kecamatan Denpasar Barat, Saksi Partai Gerindra, Gede Surya, menyampaikan menemukan adanya ketidaksesuaian raihan suara yang dibacakan pada rapat pleno KPU Denpasar untuk calon anggota legislatif dapil Denpasar Barat II dari Partai Gerindra nomor urut 1, yakni Made Muliawan Arya dengan data yang dimilikinya.
Dikatakan ketidaksesuaian tersebut terjadi di TPS 26 Desa Tegal Kerta yang seharusnya mendapat 57 suara namun pada rapat pleno hanya ditulis 5 suara. Kejadian serupa juga terjadi di Kelurahan Pemecutan yakni di TPS 12 yang seharus 66 suara hanya ditulis 6, dan di TPS 69 yang seharusnya mendapat 15 suara namun pada pleno disampaikan nol suara.
Dengan kejadian tersebut membuat raihan suara untuk Made Muliawan Arya menyusut sebanyak 127 suara. Menanggapi interupsi tersebut, KPU Denpasar memutuskan untuk membuka bukti–bukti berupa data DA 1 (data desa/kelurahan) dan data DAA1 (data kecamatan). Hasilnya ternyata benar terjadi ketidaksesuaian. Sehingga melihat bukti-bukti tersebut, KPU disaksikan Bawaslu Denpasar dan saksi-saksi partai politik melakukan koreksi terhadap raihan suara untuk calon legislatif Made Muliawan Arya.
“Ya memang tadi ada yang menyampaikan bahwa ada kesalahan input dari saksi Gerindra. Jumlah raihan suaranya berkurang. Untuk angka yang benar kami akan input di DB 1. Jadi untuk data DA 1 dan DAA 1 tidak dilakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata mengatakan ketidaksesuaian tersebut terjadi akibat adanya kesalahan input. Namun setelah melihat bukti-bukti, pihaknya bisa menerima terkait koreksi perolehan suara tersebut. “Jadi setelah melihat bukti-bukti yang ada, baik kami dan saksi disaksikan seluruh peserta pleno sudah dapat menerima,” ujarnya. *mis
Saksi menemukan ada kesalahan input data pada hasil suara Caleg DPRD Kota Denpasar dapil II Denpasar Barat, I Wayan Mulyawan Arya alias De Gadjah yang menciut sebanyak 127 suara pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suara De Gadjah harusnya sebanyak 5. 806 berkurang menjadi 5.686.
Saat berjalannya pleno khusus Kecamatan Denpasar Barat, Saksi Partai Gerindra, Gede Surya, menyampaikan menemukan adanya ketidaksesuaian raihan suara yang dibacakan pada rapat pleno KPU Denpasar untuk calon anggota legislatif dapil Denpasar Barat II dari Partai Gerindra nomor urut 1, yakni Made Muliawan Arya dengan data yang dimilikinya.
Dikatakan ketidaksesuaian tersebut terjadi di TPS 26 Desa Tegal Kerta yang seharusnya mendapat 57 suara namun pada rapat pleno hanya ditulis 5 suara. Kejadian serupa juga terjadi di Kelurahan Pemecutan yakni di TPS 12 yang seharus 66 suara hanya ditulis 6, dan di TPS 69 yang seharusnya mendapat 15 suara namun pada pleno disampaikan nol suara.
Dengan kejadian tersebut membuat raihan suara untuk Made Muliawan Arya menyusut sebanyak 127 suara. Menanggapi interupsi tersebut, KPU Denpasar memutuskan untuk membuka bukti–bukti berupa data DA 1 (data desa/kelurahan) dan data DAA1 (data kecamatan). Hasilnya ternyata benar terjadi ketidaksesuaian. Sehingga melihat bukti-bukti tersebut, KPU disaksikan Bawaslu Denpasar dan saksi-saksi partai politik melakukan koreksi terhadap raihan suara untuk calon legislatif Made Muliawan Arya.
“Ya memang tadi ada yang menyampaikan bahwa ada kesalahan input dari saksi Gerindra. Jumlah raihan suaranya berkurang. Untuk angka yang benar kami akan input di DB 1. Jadi untuk data DA 1 dan DAA 1 tidak dilakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata mengatakan ketidaksesuaian tersebut terjadi akibat adanya kesalahan input. Namun setelah melihat bukti-bukti, pihaknya bisa menerima terkait koreksi perolehan suara tersebut. “Jadi setelah melihat bukti-bukti yang ada, baik kami dan saksi disaksikan seluruh peserta pleno sudah dapat menerima,” ujarnya. *mis
Komentar