Disdikpora Denpasar Masih Rancang Sistem PPDB
Kecepatan Mendaftar secara Online Sangat Menentukan
DENPASAR, NusaBali
Setelah diterbitkannya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai merancang sistem PPDB dalam zonasi dengan menggunakan teknis perankingan pendaftaran. Sebab dalam PPDB saat ini tidak lagi diperbolehkan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN).
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5) mengungkapkan, dari Kementerian mengeluarkan sistem baru dalam PPDB. Hal itu membuat pihaknya harus mengubah juga sistem penerimaan di setiap sekolah di Denpasar. Dalam teknis penerimaan siswa baru saat ini dilarang menggunakan nilai ujian baik jalur zonasi maupun dari jalur umum.
Jatah PPDB Zonasi saat ini sebanyak 90 persen yang didalamnya termasuk siswa miskin yang harus diprioritaskan. Dalam PPDB Zonasi tidak lagi menggunakan batasan desa seperti tahun sebelumnya. Kali ini, Disdikpora merancang penggunaan radius 6 kilometer jarak rumah dari sekolah untuk SMP. Sedangkan PPDB SD 3 kilometer dari jarak rumah ke sekolah.
Kendati memakai radius, Gunawan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perankingan. Namun, perankingan saat ini tidak lagi menggunakan nilai, melainkan perankingan dilakukan melalui kecepatan mendaftar. Siapa yang lebih cepat mendaftar melalui sistem online yang masih dirancang Disdikpora, dialah yang akan diterima sesuai dengan kuota yang dibatasi setiap sekolah.
Satu siswa juga diberikan memilih tiga sekolah dari radius yang sudah ditentukan. "Mereka cepat-cepatan mendaftar. Mereka akan mendaftar melalui sistem. Itu yang kami masih rancang. Khusus jalur miskin itu diprioritaskan, namun berapa persen kuotanya masih kita kaji lagi. Yang jelas teknisnya seperti itu nantinya karena tidak ada penggunaan nilai," jelas Gunawan.
Dikatakannya, untuk jalur umum dan prestasi diberikan sebanyak 10 persen. Jalur umum meliputi, pindah tugas orang tua siswa dari luar daerah ke Denpasar. Sedangkan prestasi juga termasuk dalam kuota tersebut. Jalur prestasi ini, siswa dapat menggunakan piagam penghargaan, sertifikat juara akademis dan non akademis nasional, maupun internasional, maupun piagam lainnya yang dimiliki siswa.
Kendati bisa mendaftar, namun nantinya yang menggunakan piagam akan kembali diseleksi oleh masing-masing sekolah. "Walaupun bisa piagam maupu sertifikat, namun itu kebijakannya untuk menyeleksi pihak sekolah. Sebab, apa yang dibutuhkan sekolah mereka yang tahu. Kalau mereka membutuhkan siswa berprestasi dibidang olahraga ya itu nanti yang mereka akan terima. Kalau yang lainnya tidak dibutuhkan itu pasti akan gugur. Sekali lagi itu kembali lagi ke kebijakan sekolah masing-masing," ungkapnya. *mis
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5) mengungkapkan, dari Kementerian mengeluarkan sistem baru dalam PPDB. Hal itu membuat pihaknya harus mengubah juga sistem penerimaan di setiap sekolah di Denpasar. Dalam teknis penerimaan siswa baru saat ini dilarang menggunakan nilai ujian baik jalur zonasi maupun dari jalur umum.
Jatah PPDB Zonasi saat ini sebanyak 90 persen yang didalamnya termasuk siswa miskin yang harus diprioritaskan. Dalam PPDB Zonasi tidak lagi menggunakan batasan desa seperti tahun sebelumnya. Kali ini, Disdikpora merancang penggunaan radius 6 kilometer jarak rumah dari sekolah untuk SMP. Sedangkan PPDB SD 3 kilometer dari jarak rumah ke sekolah.
Kendati memakai radius, Gunawan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perankingan. Namun, perankingan saat ini tidak lagi menggunakan nilai, melainkan perankingan dilakukan melalui kecepatan mendaftar. Siapa yang lebih cepat mendaftar melalui sistem online yang masih dirancang Disdikpora, dialah yang akan diterima sesuai dengan kuota yang dibatasi setiap sekolah.
Satu siswa juga diberikan memilih tiga sekolah dari radius yang sudah ditentukan. "Mereka cepat-cepatan mendaftar. Mereka akan mendaftar melalui sistem. Itu yang kami masih rancang. Khusus jalur miskin itu diprioritaskan, namun berapa persen kuotanya masih kita kaji lagi. Yang jelas teknisnya seperti itu nantinya karena tidak ada penggunaan nilai," jelas Gunawan.
Dikatakannya, untuk jalur umum dan prestasi diberikan sebanyak 10 persen. Jalur umum meliputi, pindah tugas orang tua siswa dari luar daerah ke Denpasar. Sedangkan prestasi juga termasuk dalam kuota tersebut. Jalur prestasi ini, siswa dapat menggunakan piagam penghargaan, sertifikat juara akademis dan non akademis nasional, maupun internasional, maupun piagam lainnya yang dimiliki siswa.
Kendati bisa mendaftar, namun nantinya yang menggunakan piagam akan kembali diseleksi oleh masing-masing sekolah. "Walaupun bisa piagam maupu sertifikat, namun itu kebijakannya untuk menyeleksi pihak sekolah. Sebab, apa yang dibutuhkan sekolah mereka yang tahu. Kalau mereka membutuhkan siswa berprestasi dibidang olahraga ya itu nanti yang mereka akan terima. Kalau yang lainnya tidak dibutuhkan itu pasti akan gugur. Sekali lagi itu kembali lagi ke kebijakan sekolah masing-masing," ungkapnya. *mis
Komentar