People Power Akan Dipidana
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power.
JAKARTA, NusaBali
Namun, Polisi, kata Tito, baru akan mengambil tindakan tegas jika pengerahan massa tidak sesuai aturan. "People power itu mobilisasi umum. Harus ada mekanismenya," ujar Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan pada Selasa (7/5).
Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada Ahad (31/3) 2019. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.
Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Di sisi lain, TNI dan Kapolri menegaskan solid mengamankan pemilu sampai pengumuman uara pada 22 Mei mendatang. Mereka telah mengantisipasi apa yang akan dilakukan jika ada yang mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Mereka berharap semua pihak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Akhir 2018 kemarin, kami TNI/Polri telah menyusun rencana mengamankan dan mensukseskan pemilu. Kami komitmen saling mendukung dan menjaga soliditas," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rangka evaluasi pemilu serentak, Selasa (7/5).
Terkait ada peserta yang keberatan terhadap hasil pemilu dan ingin menggangg stabilitas keamanan nasional, TNI telah mengantisipasi dengan melakukan tindakan teritorial. Yakni mengajak masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut serta mengembalikan yang telah terpolarisasi.
"Kita satukan mereka demi keuntuhan NKRI. Dengan pendekatan itu, kita reda gejolak yang terjadi. TNI komit menjaga keselamatan bangsa," tegas Panglima TNI. *K22
Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada Ahad (31/3) 2019. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.
Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Di sisi lain, TNI dan Kapolri menegaskan solid mengamankan pemilu sampai pengumuman uara pada 22 Mei mendatang. Mereka telah mengantisipasi apa yang akan dilakukan jika ada yang mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Mereka berharap semua pihak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Akhir 2018 kemarin, kami TNI/Polri telah menyusun rencana mengamankan dan mensukseskan pemilu. Kami komitmen saling mendukung dan menjaga soliditas," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rangka evaluasi pemilu serentak, Selasa (7/5).
Terkait ada peserta yang keberatan terhadap hasil pemilu dan ingin menggangg stabilitas keamanan nasional, TNI telah mengantisipasi dengan melakukan tindakan teritorial. Yakni mengajak masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut serta mengembalikan yang telah terpolarisasi.
"Kita satukan mereka demi keuntuhan NKRI. Dengan pendekatan itu, kita reda gejolak yang terjadi. TNI komit menjaga keselamatan bangsa," tegas Panglima TNI. *K22
Komentar