nusabali

Curi Motor, Polisi Amankan ABG

  • www.nusabali.com-curi-motor-polisi-amankan-abg

Komang JA alias T, 17, warga Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, akhirnya berurusan dengan polisi.

SINGARAJA, NusaBali

Ia diamankan Minggu (5/5), di wilayah Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, karena terbukti mengendarai sepeda motor curian milik tetangga. Anak baru gede (ABG) yang tak lulus SD ini mengaku nekat mencuri sepeda motor tetangga untuk dipakai jalan-jalan.

Pengungkapan kasus itu bermula saat korban Gede Cawi,32, tetangga korban melapor ke Mapolsek Sawan. Karena sepeda motor DK 2871 EV miliknya raib, Sabtu (4/5) pukul 19.30 Wita. Motor Honda Beat putih itu diparkir di halaman rumah. Saat ditinggal sembahyang beberapa menit, motor yang diparkirnya dengan kunci nyantol, sudah tak ada di tempat semula.

Cawi yang mulai panik sempat bertanya kepada istrinya yang juga tak mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor mereka. Hingga dari hasil penyelidikan Polsek Sawan, Tim opsnalnya pada Minggu (5/5), melihat sepeda motor yang identik dengan milik korban melintas dan dikendarai seorang pemuda. Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur itu.

Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Selasa (7/5), mengatakan pelaku memang sengaja mencuri motor tetangganya karena ada rasa ingin memiliki. Sepeda motor yang dicuri pelaku pun tak dijualnya seperti maling-maling lain, melainkan hanya digunakan sendiri. “Malamnya dilaporkan hilang, besok sudah berhasil kami amankan pelaku di wilayah Desa Pakisan. Pelaku memang masuk dan mencuri motor korban karena kuncinya nyantol,” ungkap AKP Wisnaya. Bahkan sebelumnya Komang JA juga dipergoki warga di desanya melakukan hal yang sama. Namun saat itu kasus dan perbuatannya selesai di meja mediasi Perbekel setempat.

“Sebelum ini dia (pelaku,red) ini juga sudah beberapa kali maling motor tetangga, tapi saat sudah dicuri di pakai jalan-jalan bensin habis, motor di buang di tepi jalan begitu saja,” imbuh mantan Kapolsek Celukan Bawang itu. Ia pun berharap dengan pengungkapan yang berujung urusan hukum, pelaku memiliki rasa jera dan tak mengulang perbuatannya lagi di masa mendatang

Komang JA alias T disebut dikenakan pasal 363 KUHP. Namun karena saat ini masih di bawah umur, polisi berencana akan memberlakukan diversi kepada pelaku. Ketut JA alias T yang dihadirkan di Mapolres Buleleng pun mengaku mencuri sepeda motor tetangganya hanya untuk jalan-jalan, karena dia tak memiliki motor. “Tidak ada niat menjual, hanya pakai jalan-jalan saja,” akunya singkat. *k23

Komentar