Bank BPD Bali Targetkan Pertumbuhan DPK 14 Persen dan Kredit 12 Persen
Sesuai rencana bisnis bank (RBB), Bank BPD Bali pada 2016 ini menetapkan 5 arah kebijakan bank.
DENPASAR, NusaBali
Satu diantaranya menargetkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 14 persen dan pertumbuhan kredit 12 persen. Direktur Utama Bank BPD Bali, I Made Sudja mengatakan, arah kebijakan bank pada 2016 meliputi penguatan ketahanan kelembagaan, kemampuan sebagai agent of regional development, peningkatan akses layanan dan produk, penguatan organisasi dan sumber daya manusia dan peningkatan teknologi informasi.
Dari sisi agent of regional development, bank krama Bali ini menargetkan pertumbuhan DPK dengan komposisi giro 19 persen, tabungan 41 persen dan deposito 40 persen. Pertumbuhan kredit dengan komposisi produktif 42,5 persen dan kredit konsumtif 57,5 persen.
“Termasuk meningkatkan pembiayaan kredit UMKM 37,5 persen dari total kredit dan meningkatkan peran ALCO (asset-liability management committee) untuk menjaga arah pengembangan bank,” katanya dalam jumpa media, Selasa (31/5) kemarin.
Dari sisi penguatan ketahanan kelembagaan, Made Sudja mengatakan, dengan menjaga rasio kecukupan modal bank minimum 18 persen, pengendalian NPL maksimal 2 persen dan menjaga rentabilitas bank dengan ROA minimal 2,5 persen, ROE minimal 18 persen, BOPO maksimal 72 persen dan NIM minimum 6,5 persen.
Dari RBB 2016, Bank BPD ingin mencapai untuk total aktiva mencapai Rp 21,16 triliun atau ada peningkatan 8,32 persen dari realisasi 2015 mencapai Rp 19,53 triliun. Dari sisi laba tahun berjalan setelah pajak diproyeksikan mencapai Rp 488,15 miliar atau tumbuh 2,50 persen dari realisasi 2015 mencapai Rp 476,25 miliar.
“BPD Bali ke depannya juga akan menerbitkan produk dan atau pelaksana aktivitas baru berupa call center, internet banking, kartu debet dan laku pandai,” jelasnya. Selain itu, tahun ini Bank BPD Bali juga menyiapkan dana Rp 305 miliar untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jumlah ini akan dikucurkan untuk usaha mikro dengan maksimal pinjaman Rp 25 juta dan untuk usaha retail maksimal Rp 500 juta. 7 nv
Komentar