2 Pengedar dan Seorang Pemakai Shabu Diringkus
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung kembali meringkus 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu, dua pelaku merupakan pengedar dan 1 pelaku terbukti memiliki narkoba.
SEMARAPURA, NusaBali
Ketiganya digelandang di Mapolres Klungkung saat rilis kasus tersebut, Selasa (7/5) siang. Untuk memberikan efek jera, ketiga pelaku saat digiring dalam posisi tangan dan kaki dirantai. Dalam rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP I Komang Sudana, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana.
Kapolres AKBP Komang Sudana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda, diawali penangkapan terhadap I Gede Sudiarsana alias Botak, 38, warga Dusun Minggir, Desa Gelgel, Klungkung pada, Senin 8 April 2019 lalu. “Adapun kronologi penangkapan tersangka Botak berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Sat Res Narkoba bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar Dusun Minggir,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pendalaman dan pada akhirnya orang yang dicurigai tersebut hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Dusun Minggir, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai. Dari tangan pelaku barang bukti yang disita 9 (sembilan) buah paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat total 2,27 gram Bruto atau 1,31 gram netto, 1 (satu) buah alat isap (bong), 2 (duah) bungkus Plastik Klip, 2 (dua) buah korek api gas.
1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah pipet plastic warna bening ukuran besar, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merk pocket scale.
Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap pelaku lainnya, I Wayan Sukarta alias Step, 47, yang beralamat di Jalan Letda Reta, Lingkungan Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denapasar. “Kedua tersangka merupakan pengedar,” tegasnya.
Penangkapan terhadap Sukarta, berawal dari pemeriksaan terhadap Botak, yang mengaku mendapat barang berupa shabu dari seseorang yang bernama Sukarta. Kemudian petugas menggeledah rumahnya di Jalan Hayam Wuruk, Gang Sekuni, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar.
Adapun barang bukti yang disita 1 (satu) paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah alat isap (bong), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 1 (satu) buah HP dan lainnya. “Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara satu orang tersangka lainnya, yaitu I Putu Mahardika alias Liang, 42, warga Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung. Pada, Jumat (3/5) sekitar pukul 20.00 Wita pelaku dicegat di depan rumahnya lalu digiring kerumahnya di Banjar Sukaduka, Lingkungan Lebah.
Tersangka yang merupakan risidivis kasus narkoba ini kembali mengkonsumsi narkoba lantaran depresi karena istrinya selingkuh. “Saya depresi berat karena istri saya selingkuh,” ujar Liang. ”Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Sudana. *wan
Kapolres AKBP Komang Sudana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda, diawali penangkapan terhadap I Gede Sudiarsana alias Botak, 38, warga Dusun Minggir, Desa Gelgel, Klungkung pada, Senin 8 April 2019 lalu. “Adapun kronologi penangkapan tersangka Botak berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Sat Res Narkoba bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar Dusun Minggir,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pendalaman dan pada akhirnya orang yang dicurigai tersebut hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Dusun Minggir, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai. Dari tangan pelaku barang bukti yang disita 9 (sembilan) buah paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat total 2,27 gram Bruto atau 1,31 gram netto, 1 (satu) buah alat isap (bong), 2 (duah) bungkus Plastik Klip, 2 (dua) buah korek api gas.
1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah pipet plastic warna bening ukuran besar, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merk pocket scale.
Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap pelaku lainnya, I Wayan Sukarta alias Step, 47, yang beralamat di Jalan Letda Reta, Lingkungan Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denapasar. “Kedua tersangka merupakan pengedar,” tegasnya.
Penangkapan terhadap Sukarta, berawal dari pemeriksaan terhadap Botak, yang mengaku mendapat barang berupa shabu dari seseorang yang bernama Sukarta. Kemudian petugas menggeledah rumahnya di Jalan Hayam Wuruk, Gang Sekuni, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar.
Adapun barang bukti yang disita 1 (satu) paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah alat isap (bong), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 1 (satu) buah HP dan lainnya. “Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara satu orang tersangka lainnya, yaitu I Putu Mahardika alias Liang, 42, warga Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung. Pada, Jumat (3/5) sekitar pukul 20.00 Wita pelaku dicegat di depan rumahnya lalu digiring kerumahnya di Banjar Sukaduka, Lingkungan Lebah.
Tersangka yang merupakan risidivis kasus narkoba ini kembali mengkonsumsi narkoba lantaran depresi karena istrinya selingkuh. “Saya depresi berat karena istri saya selingkuh,” ujar Liang. ”Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Sudana. *wan
1
Komentar