Dewan Terdakwa Biogas Divonis 1 Tahun Penjara
Sang Istri Juga Diganjar 1 Tahun, tapi Diizinkan Pulang dari Tahanan
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung 2014-2019, I Gede Gita Gunawan, 42, dan istrinya, Thiarta Ningsih, 35, sama-sama divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta terkait kasus korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Untungnya, usai divonis majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/5) sore, pasutri Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih dibolehkan pulang ke rumahnya, karena dapat penangguhan penahanan.
Selain pasutri Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih, satu terdakwa lagi dalam kasus korupsi proyek Instalasi Biogas, I Made Catur Adnyana, 56, yang merupakan Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Pemkab Klungkung, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore. Terdakwa Made Catur Adnyana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida tahun 2014.
Hukuman yang diganjarkan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Instalasi Biogas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsideir 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore mulai pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, terdakwa Gita Gunawan diyantakan memiliki peran aktif dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenagan tender pelelangan proyek Instalasi Biogas oleh CV Sari Indah Karya, yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya.
Dalam perusahan tersebut, terdakwa Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya. Sedangkan istrinya, Thiarta Ningsih, menjabat sebagai Direktur Utama CV Buana Raya. Akibat ulah mereka, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kemen-terian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Masalahnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa tidak punya kualifkasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga tak termanfaatkan oleh masyarakat.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsider jaksa. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim Wayan Sukanila saat membacakan amar putusannya.
Vonis serupa juga diganjarkan kepada terdakwa Thiarta Ningsih dan Made Catur Adnyana, yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja, untuk terdakwa Thiarta Ningsih mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 792.912.654 atau Rp 792,91 juta. Namun, karena uang sudah dititipkan ke JPU, Thiarta Ningsih tidak dibebankan lagi dengan pidana tambahan tersebut.
Menyikapi hukuman yang diganjarkan majelis hakim, pasutri Gita Gunawan Thiarta Ningsih yang didampingi penasihat hukumnya, Pande Made Sugiartha, menyatakan pikir-pikir. Demikian pula terdakwa Made Catur Adnyana yang didampingi penasihat hukumnya, Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir.
Hal yang sama juga dinyatakan JPU yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Kadek Wira Atmaja.
Sementara itu, terdakwa Made Catur Adnyana kemarin sore langsung dikembalikan ke sel tahanan Rutan Klungkung, usai divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pejabat Pemkab Klungkung ini dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Klungkung.
Sebaliknya, anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsih, lebih beruntung karena masih dibolehkan pulang ke rumahnya. Sebab, pasutri asal Nusa Penida ini mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim, lantaran anak mereka yang baru berusia 3 bulan sakit dan memerlukan pendampingan kedua orangtuanya.
Terdakwa Gede Gita Gunawan sendiri sebelumnya dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Klungkung, 11 Desember 2018 lalu, setelah diperiksa 6 jam. Kala itu, pihak kejaksaan tolak penangguhan maupun pengalihan penahanan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini. Gita Gunawan dijebloskan ke tahanan berselang sebulan pasca dietapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. Sedangkan istrinya, kala itu tidak ditahan karena hamil tua.
Kasus yang menjerat anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung sebagai tersangka ini berawal saat Dinas BPMPKBPD Klungkung pada tahun anggaran 2014 mendapat DAK dari Kementerian ESDM pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat Instalasi Biogas. Ketika itu, proyek biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPKBPD) Klungkung.
Proyek biogas tersebut tersebar di tiga desa di kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Tersangka Gede Gita Gunawan dan istrinya, Thiartha Ningsih, sebagai pemilik CV Bhuana Raya yang bukan pemenang lelang, menjalankan proyek tersebut. Akibatnya, dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana, sedangkan 2 titik tidak ada.
Padahal, per satu unit proyek biogas tersebut bernilai Rp 22 juta. Akibat perbuatan terdakwa Made Catur Adnyana, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang, hingga memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang. Total kerugian negara mencapai Rp 793 juta. *rez
Selain pasutri Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih, satu terdakwa lagi dalam kasus korupsi proyek Instalasi Biogas, I Made Catur Adnyana, 56, yang merupakan Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Pemkab Klungkung, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore. Terdakwa Made Catur Adnyana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida tahun 2014.
Hukuman yang diganjarkan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Instalasi Biogas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsideir 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore mulai pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, terdakwa Gita Gunawan diyantakan memiliki peran aktif dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenagan tender pelelangan proyek Instalasi Biogas oleh CV Sari Indah Karya, yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya.
Dalam perusahan tersebut, terdakwa Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya. Sedangkan istrinya, Thiarta Ningsih, menjabat sebagai Direktur Utama CV Buana Raya. Akibat ulah mereka, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kemen-terian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Masalahnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa tidak punya kualifkasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga tak termanfaatkan oleh masyarakat.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsider jaksa. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim Wayan Sukanila saat membacakan amar putusannya.
Vonis serupa juga diganjarkan kepada terdakwa Thiarta Ningsih dan Made Catur Adnyana, yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja, untuk terdakwa Thiarta Ningsih mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 792.912.654 atau Rp 792,91 juta. Namun, karena uang sudah dititipkan ke JPU, Thiarta Ningsih tidak dibebankan lagi dengan pidana tambahan tersebut.
Menyikapi hukuman yang diganjarkan majelis hakim, pasutri Gita Gunawan Thiarta Ningsih yang didampingi penasihat hukumnya, Pande Made Sugiartha, menyatakan pikir-pikir. Demikian pula terdakwa Made Catur Adnyana yang didampingi penasihat hukumnya, Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir.
Hal yang sama juga dinyatakan JPU yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Kadek Wira Atmaja.
Sementara itu, terdakwa Made Catur Adnyana kemarin sore langsung dikembalikan ke sel tahanan Rutan Klungkung, usai divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pejabat Pemkab Klungkung ini dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Klungkung.
Sebaliknya, anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsih, lebih beruntung karena masih dibolehkan pulang ke rumahnya. Sebab, pasutri asal Nusa Penida ini mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim, lantaran anak mereka yang baru berusia 3 bulan sakit dan memerlukan pendampingan kedua orangtuanya.
Terdakwa Gede Gita Gunawan sendiri sebelumnya dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Klungkung, 11 Desember 2018 lalu, setelah diperiksa 6 jam. Kala itu, pihak kejaksaan tolak penangguhan maupun pengalihan penahanan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini. Gita Gunawan dijebloskan ke tahanan berselang sebulan pasca dietapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. Sedangkan istrinya, kala itu tidak ditahan karena hamil tua.
Kasus yang menjerat anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung sebagai tersangka ini berawal saat Dinas BPMPKBPD Klungkung pada tahun anggaran 2014 mendapat DAK dari Kementerian ESDM pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat Instalasi Biogas. Ketika itu, proyek biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPKBPD) Klungkung.
Proyek biogas tersebut tersebar di tiga desa di kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Tersangka Gede Gita Gunawan dan istrinya, Thiartha Ningsih, sebagai pemilik CV Bhuana Raya yang bukan pemenang lelang, menjalankan proyek tersebut. Akibatnya, dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana, sedangkan 2 titik tidak ada.
Padahal, per satu unit proyek biogas tersebut bernilai Rp 22 juta. Akibat perbuatan terdakwa Made Catur Adnyana, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang, hingga memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang. Total kerugian negara mencapai Rp 793 juta. *rez
Komentar