Residivis Narkoba Bondalem Dijuk
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk Putu Selamat Riyadi alias Jantuk, 42.
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Celagi, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang masuk dalam daftar residivis kasus narkoba empat tahun silam, kembali tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabhu-sabhu. Jantuk dijuk polisi di pinggir jalan Desa Bondalem pada Sabtu (27/4) pukul 19.30 WITA.
Jantuk yang empat tahun silam dijerat satu tahun penjara akibat mengedarkan narkoba kepada siswa di Tejakula tak lantas kapok untuk menggunakan barang terlarang itu. Ia yang baru menghirup udara segar tiga tahun harus kembali ke sel tahanan, karena terbukti menguasai dua paket sabhu-sabhu seberat 0,09 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta di Mapolres Buleleng, Rabu (8/5) kemarin menjelaskan, penangkapan kembali Jantuk kali ini masih dalam tahap pengembangan. Sejauh ini Jantuk baru mengaku sebatas menggunakan barang terlarang itu untuk dirinya sendiri. “Kami sedang kembangkan, sementara baru dikenakan pasal menguasai dan sebagai pemakai,” ujar AKP Suparta.
Di hadapan polisi dan awak media, Jantuk dengan muka polosnya mengaku membeli satu paket sabhu-sabhu seharga Rp 200 ribu. Ia pun membelinya dengan seorang berinisial G asal Kubutambahan di arena tajen. “Saya beli pakai sendiri, karena ada masalah keluarga,” akunya.
Sementara itu selain mengamankan Jantuk, Satres Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan I Wayan Sudarma alias Mang Dek warga Banjar Dinas Segara Desa Giri Emas Kecamatan Sawan pada Rabu (1/5) pukul 17.30 WITA. Mang Dek diamankan di jalan raya Singaraja-Seririt wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,27 gram yang disimpan dalam gatungan kunci berbentuk boneka.
Namun AKP Suparta menjelaskan antara Jantuk dan Mang Dek adalah jaringan lain yang sama-sama ada penyuplainya. Dari keterangan Mang Dek, pihaknya kini juga sedang menambah daftar Target Operasi (TO) seseorang berinisial D asal Banjar. “Kami sedang sedang lakukan pengejaran kepada dua nama yang disebutkan kedua pelaku yang selama ini menyuplai barang kepada mereka,” tegas Kasat Lantas Suparta.
Kini baik Jantuk dan Mang Dek sedang mempersiapkan diri untuk menjalani ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. *k23
Jantuk yang empat tahun silam dijerat satu tahun penjara akibat mengedarkan narkoba kepada siswa di Tejakula tak lantas kapok untuk menggunakan barang terlarang itu. Ia yang baru menghirup udara segar tiga tahun harus kembali ke sel tahanan, karena terbukti menguasai dua paket sabhu-sabhu seberat 0,09 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta di Mapolres Buleleng, Rabu (8/5) kemarin menjelaskan, penangkapan kembali Jantuk kali ini masih dalam tahap pengembangan. Sejauh ini Jantuk baru mengaku sebatas menggunakan barang terlarang itu untuk dirinya sendiri. “Kami sedang kembangkan, sementara baru dikenakan pasal menguasai dan sebagai pemakai,” ujar AKP Suparta.
Di hadapan polisi dan awak media, Jantuk dengan muka polosnya mengaku membeli satu paket sabhu-sabhu seharga Rp 200 ribu. Ia pun membelinya dengan seorang berinisial G asal Kubutambahan di arena tajen. “Saya beli pakai sendiri, karena ada masalah keluarga,” akunya.
Sementara itu selain mengamankan Jantuk, Satres Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan I Wayan Sudarma alias Mang Dek warga Banjar Dinas Segara Desa Giri Emas Kecamatan Sawan pada Rabu (1/5) pukul 17.30 WITA. Mang Dek diamankan di jalan raya Singaraja-Seririt wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,27 gram yang disimpan dalam gatungan kunci berbentuk boneka.
Namun AKP Suparta menjelaskan antara Jantuk dan Mang Dek adalah jaringan lain yang sama-sama ada penyuplainya. Dari keterangan Mang Dek, pihaknya kini juga sedang menambah daftar Target Operasi (TO) seseorang berinisial D asal Banjar. “Kami sedang sedang lakukan pengejaran kepada dua nama yang disebutkan kedua pelaku yang selama ini menyuplai barang kepada mereka,” tegas Kasat Lantas Suparta.
Kini baik Jantuk dan Mang Dek sedang mempersiapkan diri untuk menjalani ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. *k23
1
Komentar