Guide Ilegal Didenda Rp 25 Juta
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wawan Edi Prastiyo menjatuhkan pidana denda Rp 25 juta atau subsider tiga bulan kurungan kepada masing-masing tiga guide atau pramuwisata ilegal.
GIANYAR, NusaBali
Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Gianyar, Rabu (8/5). Mereka juga dikenai biaya perkara Rp 5.000. Hakim Wawan menyatakan terdakwa Nicky, terdakwa Soepowi dan terdakwa Jonson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki KTTP (kartu tanda pengenal pramuwisata) untuk melaksanakan tugas kepemanduan wisata. Dalam amar putusan itu, majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana denda Rp 25 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan. Majelis juga memerintahkan barang bukti KTP dikembalikan kepada masing-masing terdakwa dan membebankan masing-masing terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.
Para terdakwa diajukan di persidangan tipiring PN Gianyar oleh Satpol PP Provinsi Bali karena pada Senin (22/4) lalu, mereka memandu wisatawan asing China di objek wisata Pura Batuan. Mereka tanpa memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP). Perbuatan para terdakwa melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, sehingga terdakwa diperiksa oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Provinsi Bali. Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa memilih untuk menerima dan membayar pidana denda.
Hakim Wawan Edi Prastiyo kepada awak media menyatakan, sebagaimana amanat dari Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, menandaskan pramuwisata merupakan salah satu komponen penting dalam jasa pariwisata. Mereka sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra pariwisata secara keseluruhan. Sehingga dalam rangka penertiban pramuwisata harus mempunyai kompetensi sesuai standar kompetensi agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya Bali. "Penjatuhan denda yang tinggi bagi pramuwisata ilegal untuk memberikan efek jera dan mencegah citra buruk pariwisata di Bali", terang Wawan.
Ditambahkan, mereka menjalankan profesi pramuwisata tanpa sertifikat sudah berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah 1 tahun. Salah satu dari tiga orang tersebut juga pernah dijatuhi pidana denda di PN Denpasar karena pelanggaran yang sama. *nvi
Para terdakwa diajukan di persidangan tipiring PN Gianyar oleh Satpol PP Provinsi Bali karena pada Senin (22/4) lalu, mereka memandu wisatawan asing China di objek wisata Pura Batuan. Mereka tanpa memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP). Perbuatan para terdakwa melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, sehingga terdakwa diperiksa oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Provinsi Bali. Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa memilih untuk menerima dan membayar pidana denda.
Hakim Wawan Edi Prastiyo kepada awak media menyatakan, sebagaimana amanat dari Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, menandaskan pramuwisata merupakan salah satu komponen penting dalam jasa pariwisata. Mereka sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra pariwisata secara keseluruhan. Sehingga dalam rangka penertiban pramuwisata harus mempunyai kompetensi sesuai standar kompetensi agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya Bali. "Penjatuhan denda yang tinggi bagi pramuwisata ilegal untuk memberikan efek jera dan mencegah citra buruk pariwisata di Bali", terang Wawan.
Ditambahkan, mereka menjalankan profesi pramuwisata tanpa sertifikat sudah berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah 1 tahun. Salah satu dari tiga orang tersebut juga pernah dijatuhi pidana denda di PN Denpasar karena pelanggaran yang sama. *nvi
1
Komentar