Istri dan Pasangan Gelapnya Dianiaya Suami
Heboh di Rumah Kontrakan Kawasan Banjar Tegehe, Desa Batubulan
GIANYAR, NusaBali
Aksi penganiayaan istri oleh suami bikin heboh warga sekitar rumah kontrakan di Jalan Pudak Harum, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Rabu (8/5) malam. Korbannya adalah Ni Luh Yudiani, 24, yang dianiaya sang suami, I Gede Suartama, 29, karena diduga menjalin hubungan sesama jenis (lesbi) dengan seorang janda, Ni Kadek Cariani, 37. Bukan hanya istrinya yang dianiaya, tapi janda Kadek Cariani juga dibacok oleh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dalam insiden yang terjadi Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wita tersebut, korban Luh Yudiani dianiaya suaminya, Gede Suartama, di ruang tamu rumah kontrakan Kadek Cariani di Jalan Pudak Harum, Banjar Tegeha. Sebelum menganiaya istrinya, tersangka Gede Suartama, bebotoh tajen (penjudi sabung ayam) asal Banjar Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng lebih dulu membacok korban Kadek Caniari di tempat yang sama. Janda berusia 37 tahun ini dibacok 4 kali, hingga roboh ke lantai bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan tersangka Gede Suartama membacok korban Kadek Caniari dengan pisau dapur yang dibawanya di bagian perut, leher, tengkuk, dan punggung. Setelah itu, tersangka bermaksud melakukan penganiayaan serupa terhadap istrinya yang masih pakai handuk ketika baru keluar dari kamar mandi rumah kontrakan Kadek Caniari.
Beruntung, sang istri berhasil menangkis serangan tersangka Suartama hingga pisau patah terpisah dari gagangnya. Namun, perempuan berusia 24 tahun ini tetap dianiaya suaminya dengan tangan kosong. Tersangka Suartama memukul berkaIi-kali ke arah wajah istrinya. Tersangka juga menjambak rambut, lalu membenturkan kepala istrinya dua kali ke tembok hingga jatuh tersungkur. Kepala istrinya membentur patung kucing yang ada di kamar tersebut.
Kegaduhan dalam ruang tamu rumah kontrakan korban Kadek Caniari malam itu membuat heboh hingga warga tetangga berhamburan keluar. Tersangka Suartama sempat dikerubuti massa, hingga akhirnya bebotoh tajen berusia 29 tahun ini memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Tersangka Suartama diantar warga menyerahkan diri ke Pos Polisi Batubulan, sebelum kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Gede Suartama langsung ditetapkan sbagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. “Jerat pasal ini berisi ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Deni Septiawan saat rilis perkara di Mapolres Gianyar, Kamis (9/5).
Kepada polisi, tersangka Suartama mengaku nekat mengania istrinya, Luh Yudiani, dan janda Kadek Caniari, lantaran terbakar api cemburu. Sang istri diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis dengan Kadek Caniari. Tersangka Suartama pun sudah 2,5 bulan pisah ranjang dengan istrinya. Selama itu, terangka tinggal di kawasan Sanur, Depasar Selatan, sementara istrinya tidur terpisah bersama si janda Kadek Caniari di Batubulan.
Selama itu pula, setiap kali tersangka Suartama selaku suami sah meminta ‘jatah’ hubungan badan, selalu ditolak oleh Luh Yudiani dengan berbagai alasan. “Istri selalu menolak layani suami, sehingga pelaku curiga bahwa ada sesuatu pada istrinya itu. Saat ditelepon malam itu (Rabu, Red), istrinya ngaku masih di kampung. Ternyata, setelah diintip, sang istri ada bersama teman perempuannya (Kadek Caniari),” terang AKP Deni, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IGN Jaya Winangun.
Nah, ketika mendapati jejak janda Kadek Cariani yang hendak pulang dari berjualan di kawasan Sanur, tersangka Suartama pun berinisitif membuntutinya hingga ke rumah kontrakannya di Banjar Tegehe, Desa Batubulan. “Tersangka pergoki sang istri panggil korban Kadek Caniari dengan sebutan sayang,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini.
Mendengar kata-kata ‘sayang’ itu, tersangka Suartama langsung naik pitam. Tersangka menggedor pintu rumah kontrakan si janda Kadek Caniari. Setelah pintu dibuka, tersangka tanpa ba bi bu langsung membacok korban di ruang tamu. Habis membacok si janda 4 kali hingga tersungkur bersimbah darah, tersangka lanjut menganiaya istrinya.
Warga tetangga yang berdatangan ke lokasi TKP kemudian membawa kedua perempuan korban penganiayaan ini ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk mendapatkan perawatan. Hingga Kamis kemarin, kedua korban masih dirawat di RSUP Sanglah. “Saat ini kondisi korban masih kritis di RSUP Sanglah Denpasar. Mereka belum bisa dimintai keterangan,” tandas AKP Deni.
Terkait hubungan dua perempuan korban penganiayaan, apakah lesbi atau hanya teman biasa, menurut AKP Deni, semuanya masih didalami. “Hubungan istri tersangka dengan korban Kadek Caniari masih kita dalami. Karena korban belum sadarkan diri. Ini baru pengakuan dari tersangka, yang cemburu melihat hubungan antara istrinya dengan korban,” katanya.
Sementara itu, tersangka Gede Suartama mengaku tidak menyesal melakukan perbuatan keji terahadap sang istri dan temannya. “Untuk apa menyesal? Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Masa 2 bulan 15 hari tidak mau diajak berhubungan. Jeleme bangsat,” teriak tersangka Suartama yang kemarin digelandang ke Mapolres Gianyar dalam kondisi kedua tangan diborgol.
Menurut tersangka Suartama, dari pernikahannya dengan Luh Yudiani, mereka dikaruniai seorang anak berusia 6 tahun. Anak tersebut mau masuk TK ini. “Sekarang anak saya diajak oleh neneknya. Sedangkan ibunya (Luh Yudiani) nggak pernah merawat sejak 2 bulan lalu,” papar tersangka.
Tersangka pun mengaku sudah cukup sabar melihat kelakuan istrinya yang memilih tinggal dan tidur bersama si janda Kadek Caniari di rumah kontrakan. Istrinya itu disebut sudah mengabaikan rumah tangga. “Baru saya diam, dia terus tidur sama orang bangsat itu,” katanya kesal. *nvi
Dalam insiden yang terjadi Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wita tersebut, korban Luh Yudiani dianiaya suaminya, Gede Suartama, di ruang tamu rumah kontrakan Kadek Cariani di Jalan Pudak Harum, Banjar Tegeha. Sebelum menganiaya istrinya, tersangka Gede Suartama, bebotoh tajen (penjudi sabung ayam) asal Banjar Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng lebih dulu membacok korban Kadek Caniari di tempat yang sama. Janda berusia 37 tahun ini dibacok 4 kali, hingga roboh ke lantai bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan tersangka Gede Suartama membacok korban Kadek Caniari dengan pisau dapur yang dibawanya di bagian perut, leher, tengkuk, dan punggung. Setelah itu, tersangka bermaksud melakukan penganiayaan serupa terhadap istrinya yang masih pakai handuk ketika baru keluar dari kamar mandi rumah kontrakan Kadek Caniari.
Beruntung, sang istri berhasil menangkis serangan tersangka Suartama hingga pisau patah terpisah dari gagangnya. Namun, perempuan berusia 24 tahun ini tetap dianiaya suaminya dengan tangan kosong. Tersangka Suartama memukul berkaIi-kali ke arah wajah istrinya. Tersangka juga menjambak rambut, lalu membenturkan kepala istrinya dua kali ke tembok hingga jatuh tersungkur. Kepala istrinya membentur patung kucing yang ada di kamar tersebut.
Kegaduhan dalam ruang tamu rumah kontrakan korban Kadek Caniari malam itu membuat heboh hingga warga tetangga berhamburan keluar. Tersangka Suartama sempat dikerubuti massa, hingga akhirnya bebotoh tajen berusia 29 tahun ini memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Tersangka Suartama diantar warga menyerahkan diri ke Pos Polisi Batubulan, sebelum kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Gede Suartama langsung ditetapkan sbagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. “Jerat pasal ini berisi ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Deni Septiawan saat rilis perkara di Mapolres Gianyar, Kamis (9/5).
Kepada polisi, tersangka Suartama mengaku nekat mengania istrinya, Luh Yudiani, dan janda Kadek Caniari, lantaran terbakar api cemburu. Sang istri diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis dengan Kadek Caniari. Tersangka Suartama pun sudah 2,5 bulan pisah ranjang dengan istrinya. Selama itu, terangka tinggal di kawasan Sanur, Depasar Selatan, sementara istrinya tidur terpisah bersama si janda Kadek Caniari di Batubulan.
Selama itu pula, setiap kali tersangka Suartama selaku suami sah meminta ‘jatah’ hubungan badan, selalu ditolak oleh Luh Yudiani dengan berbagai alasan. “Istri selalu menolak layani suami, sehingga pelaku curiga bahwa ada sesuatu pada istrinya itu. Saat ditelepon malam itu (Rabu, Red), istrinya ngaku masih di kampung. Ternyata, setelah diintip, sang istri ada bersama teman perempuannya (Kadek Caniari),” terang AKP Deni, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IGN Jaya Winangun.
Nah, ketika mendapati jejak janda Kadek Cariani yang hendak pulang dari berjualan di kawasan Sanur, tersangka Suartama pun berinisitif membuntutinya hingga ke rumah kontrakannya di Banjar Tegehe, Desa Batubulan. “Tersangka pergoki sang istri panggil korban Kadek Caniari dengan sebutan sayang,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini.
Mendengar kata-kata ‘sayang’ itu, tersangka Suartama langsung naik pitam. Tersangka menggedor pintu rumah kontrakan si janda Kadek Caniari. Setelah pintu dibuka, tersangka tanpa ba bi bu langsung membacok korban di ruang tamu. Habis membacok si janda 4 kali hingga tersungkur bersimbah darah, tersangka lanjut menganiaya istrinya.
Warga tetangga yang berdatangan ke lokasi TKP kemudian membawa kedua perempuan korban penganiayaan ini ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk mendapatkan perawatan. Hingga Kamis kemarin, kedua korban masih dirawat di RSUP Sanglah. “Saat ini kondisi korban masih kritis di RSUP Sanglah Denpasar. Mereka belum bisa dimintai keterangan,” tandas AKP Deni.
Terkait hubungan dua perempuan korban penganiayaan, apakah lesbi atau hanya teman biasa, menurut AKP Deni, semuanya masih didalami. “Hubungan istri tersangka dengan korban Kadek Caniari masih kita dalami. Karena korban belum sadarkan diri. Ini baru pengakuan dari tersangka, yang cemburu melihat hubungan antara istrinya dengan korban,” katanya.
Sementara itu, tersangka Gede Suartama mengaku tidak menyesal melakukan perbuatan keji terahadap sang istri dan temannya. “Untuk apa menyesal? Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Masa 2 bulan 15 hari tidak mau diajak berhubungan. Jeleme bangsat,” teriak tersangka Suartama yang kemarin digelandang ke Mapolres Gianyar dalam kondisi kedua tangan diborgol.
Menurut tersangka Suartama, dari pernikahannya dengan Luh Yudiani, mereka dikaruniai seorang anak berusia 6 tahun. Anak tersebut mau masuk TK ini. “Sekarang anak saya diajak oleh neneknya. Sedangkan ibunya (Luh Yudiani) nggak pernah merawat sejak 2 bulan lalu,” papar tersangka.
Tersangka pun mengaku sudah cukup sabar melihat kelakuan istrinya yang memilih tinggal dan tidur bersama si janda Kadek Caniari di rumah kontrakan. Istrinya itu disebut sudah mengabaikan rumah tangga. “Baru saya diam, dia terus tidur sama orang bangsat itu,” katanya kesal. *nvi
Komentar