BBPOM Musnahkan Puluhan Ribu Kemasan Obat-Kosmetik Berbahaya
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan pemusnahan produk obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3.530 item atau 65.485 kemasan di kantor setempat, Kamis (9/5).
DENPASAR, NusaBali
Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan BBPOM di Denpasar dan Loka POM Buleleng pada periode Juli 2017-Desember 2018 dengan taksiran ekonomi mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala BBPOM di Denpasar, Dra IGA Adhi Aryapatni Apt menjelaskan, sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari obat keras, temuan di sarana yang tidak ada keahlian kewenangan (sarana ilegal), pangan tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), suplemen kesehatan tanpa izin edar, termasuk arsip sampel hasil pengawasan penandaan dari obat dan rokok.
“Yang terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan temuan kami mengandung mercury dan hydroquinone di produk pemutih kulit. Dari sisi konsumen atau masyarakat masih ada permintaan. Ini karena mereka tergiur iklan. Putih tapi nggak sehat kan tidak baik juga,” ujarnya.
Secara rinci ia memaparkan, temuan obat keras dan sarana ilegal sebanyak 295 item (29.139 pcs) dengan perkiraan harga mencapai Rp 229,8 juta. Kemudian pangan tanpa izin edar sebanyak 194 item (941 pcs) dengan perkiraan harga Rp 308,8 juta. Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan perkiraan harga paling tinggi yakni Rp 579,9 juta sebanyak 1.496 item (28.059 pcs).
Selain itu, obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO ditemukan sebanyak 869 item (5.937 pcs) dengan taksiran harga mencapai Rp 126,7 juta. Disusul suplemen makanan tanpa izin edar dan mengandung BKO sebanyak 68 item (829 pcs) dengan perkiraan harga Rp 10,7 juta. Terakhir arsip sampel penandaan (obat dan rokok) sebanyak 608 item (580 pcs) seharga Rp 13,1 juta.
Selain pengawasan secara langsung, menurut Adhi Aryapatni, sudah dilakukan penyelidikan terhadap peredaran lewat online yang dalam hal ini bekerjasama dengan Kominfo. “Badan POM juga sudah mengajukan rekomendasi penutupan situs-situs yang menjual obat dan makan tidak memenuhi ketentuan. Namun ini ternyata tidak efektif, karena situsnya meski sudah ditutup, bisa dibuka lagi. Sekarang Badan POM kerjasama dengan pengelola online, sehingga discreening dulu,” katanya. *ind
Kepala BBPOM di Denpasar, Dra IGA Adhi Aryapatni Apt menjelaskan, sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari obat keras, temuan di sarana yang tidak ada keahlian kewenangan (sarana ilegal), pangan tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), suplemen kesehatan tanpa izin edar, termasuk arsip sampel hasil pengawasan penandaan dari obat dan rokok.
“Yang terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan temuan kami mengandung mercury dan hydroquinone di produk pemutih kulit. Dari sisi konsumen atau masyarakat masih ada permintaan. Ini karena mereka tergiur iklan. Putih tapi nggak sehat kan tidak baik juga,” ujarnya.
Secara rinci ia memaparkan, temuan obat keras dan sarana ilegal sebanyak 295 item (29.139 pcs) dengan perkiraan harga mencapai Rp 229,8 juta. Kemudian pangan tanpa izin edar sebanyak 194 item (941 pcs) dengan perkiraan harga Rp 308,8 juta. Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan perkiraan harga paling tinggi yakni Rp 579,9 juta sebanyak 1.496 item (28.059 pcs).
Selain itu, obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO ditemukan sebanyak 869 item (5.937 pcs) dengan taksiran harga mencapai Rp 126,7 juta. Disusul suplemen makanan tanpa izin edar dan mengandung BKO sebanyak 68 item (829 pcs) dengan perkiraan harga Rp 10,7 juta. Terakhir arsip sampel penandaan (obat dan rokok) sebanyak 608 item (580 pcs) seharga Rp 13,1 juta.
Selain pengawasan secara langsung, menurut Adhi Aryapatni, sudah dilakukan penyelidikan terhadap peredaran lewat online yang dalam hal ini bekerjasama dengan Kominfo. “Badan POM juga sudah mengajukan rekomendasi penutupan situs-situs yang menjual obat dan makan tidak memenuhi ketentuan. Namun ini ternyata tidak efektif, karena situsnya meski sudah ditutup, bisa dibuka lagi. Sekarang Badan POM kerjasama dengan pengelola online, sehingga discreening dulu,” katanya. *ind
Komentar