Sodomi Bocah, Pria asal Maroko Dituntut 7 Tahun
Pria asal Maroko, Achour Mohammed Essediq, 25 harus membayar aksi bejatnya terhadap bocah berusia 13 tahun di PN Denpasar, Kamis (9/5).
DENPASAR, NusaBali
Achour dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan sodomi terhadap bocah yang duduk di kelas VIII SMP ini.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tegas Wirayoga dalam tuntutannya di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
Setelah mendengar uraian tuntutan dari JPU, ketua hakim Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dan Dewi dari PBH Peradi Denpasar untuk menyikapi tuntutan itu. Usai berdiskusi, pihak terdakwa langsung menanggapi dengan pembelaan atau pledoi secara lisan. "Terima kasih Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya, terdakwa juga sudah memberi kompensasi kepada korban dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga" kata Desi.
Terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa juga memyampaikan pembelaanya. "Mohon keringanan Yang Mulia, saya menyesal," kata terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepada motor yang kendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng anak korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan anak korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai anak korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU.
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tegas Wirayoga dalam tuntutannya di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
Setelah mendengar uraian tuntutan dari JPU, ketua hakim Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dan Dewi dari PBH Peradi Denpasar untuk menyikapi tuntutan itu. Usai berdiskusi, pihak terdakwa langsung menanggapi dengan pembelaan atau pledoi secara lisan. "Terima kasih Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya, terdakwa juga sudah memberi kompensasi kepada korban dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga" kata Desi.
Terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa juga memyampaikan pembelaanya. "Mohon keringanan Yang Mulia, saya menyesal," kata terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepada motor yang kendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng anak korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan anak korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai anak korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU.
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa. *rez
Komentar