NJOP Ada Peluang Pengurangan Tarif
Batas Pengajuan Keberatan 30 September 2019
SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, membuka peluang pengurangan nominal pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas pemberlakukan NJOP baru yang sempat menuai keberatan dari wajib pajak. Wajib pajak yang mengajukan keberatan pada pemerintah, berpeluang untuk mendapatkan pengurangan nominal pembayaran yang disesuaikan dengan sejumlah persyaratan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, ditemui di ruangannya Jumat (10/5) kemarin tak menampik jika pemberlakukan NJOP baru per awal tahun lalu, mendapat keberatan dari sejumlah wajib pajak. “Dengan permasalahan sekarang, manakala belum dapat diterima untuk dibayarkan pajaknya, dapat mengajukan keberatan, untuk mendapatkan pengurangan nominal pembayaran,” kata dia.
Pengajuan itu menurut Sasnita akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh tim, sebelum diputuskan apakah disetujui atau tidak. Pertimbangan pengajuan keberatan itu pun harus memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan, seperti melihat rekening pembayaran listrik, air, kemampuan perusahaan dan letak lokasinya. Hanya saja berapa pengurangan nominal pembayaan NJOP, saat ini masih digodok melalui Peraturan Bupati (Perbup).
BKD saat ini memberikan waktu kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan hingga 30 September 2019. Pengajuan keberatan yang masuk akan ditangani segera oleh tim, yang kemudian akan diputuskan oleh Bupati Buleleng cq Kepala BKD Buleleng.
Sasnita menjelaskan pengajuan keberatan terhadap tarif pajak dapat dilakukan melalui dua jalur. Yakni pengajuan secara kolektif yang dikoordinir oleh perbekel setempat, serta pengajuan keberatan juga bisa dilakukan secara pribadi wajib pajak yang tetap akan ditindak lanjuti oleh tim BKD.
Di tahun 2019 ini, BKD Buleleng mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), sebanyak 202.188 lembar. BKD menargetkan diakhir tahun nanti terkumpul Rp 24 miliar dari potensi PBB P2 total Rp 40,4 miliar. PBB P2 per 9 Mei 2019, sudah terealiasi Rp 3,2 miliar. *k23
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, ditemui di ruangannya Jumat (10/5) kemarin tak menampik jika pemberlakukan NJOP baru per awal tahun lalu, mendapat keberatan dari sejumlah wajib pajak. “Dengan permasalahan sekarang, manakala belum dapat diterima untuk dibayarkan pajaknya, dapat mengajukan keberatan, untuk mendapatkan pengurangan nominal pembayaran,” kata dia.
Pengajuan itu menurut Sasnita akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh tim, sebelum diputuskan apakah disetujui atau tidak. Pertimbangan pengajuan keberatan itu pun harus memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan, seperti melihat rekening pembayaran listrik, air, kemampuan perusahaan dan letak lokasinya. Hanya saja berapa pengurangan nominal pembayaan NJOP, saat ini masih digodok melalui Peraturan Bupati (Perbup).
BKD saat ini memberikan waktu kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan hingga 30 September 2019. Pengajuan keberatan yang masuk akan ditangani segera oleh tim, yang kemudian akan diputuskan oleh Bupati Buleleng cq Kepala BKD Buleleng.
Sasnita menjelaskan pengajuan keberatan terhadap tarif pajak dapat dilakukan melalui dua jalur. Yakni pengajuan secara kolektif yang dikoordinir oleh perbekel setempat, serta pengajuan keberatan juga bisa dilakukan secara pribadi wajib pajak yang tetap akan ditindak lanjuti oleh tim BKD.
Di tahun 2019 ini, BKD Buleleng mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), sebanyak 202.188 lembar. BKD menargetkan diakhir tahun nanti terkumpul Rp 24 miliar dari potensi PBB P2 total Rp 40,4 miliar. PBB P2 per 9 Mei 2019, sudah terealiasi Rp 3,2 miliar. *k23
Komentar