Dishub Rancang Parkir Khusus Berlangganan
Untuk roda dua diplot Rp 50 ribu per bulan, roda empat Rp 150 ribu per bulan. Namun format pelaksanaan pada 14 titik parkir khusus tersebut masih dicari.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng merancang pemberlakuan parkir berlangganan pada parkir khusus yang tersebar di 14 titik. Parkir berlangganan ini dipastikan akan lebih murah dibandingkan membayar parkir reguler atau di luar langganan.
Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP. Namun sampai saat ini masih dicari format yang tepat dan mencari perbandingan dengan daerah lain di Bali yang sudah memberlakukan parkir berlangganan.
“Sebenarnya dasar dan landasan parkir berlangganan itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011, soal retribusi tempat parkir khusus yang ber-MOU, di sana juga diatur soal parkir berlangganan, ke depannya kami mengarah ke sana,” kata dia.
Biaya parkir khusus berlangganan untuk sepeda motor hanya sebesar Rp 50 ribu per bulan, sedangkan untuk mobil Rp 150 ribu per bulan. Jumlah biaya yang dibayar masyarakat lewat langganan parkir akan sangat menguntungkan, terutama bagi yang sering keluar masuk area parkir khusus.
“Kalau kita hitung kasar saja misalnya, sekarang parkir khusus untuk motor Rp 2 ribu, jika berkunjung setiap hari total sebulan Rp 60 ribu, kalau berlangganan jadi irit Rp 10 ribu,” imbuh dia.
Hanya saja sejauh ini Dishub Buleleng mengaku belum memiliki formula yang pasti untuk pemberlakuan parkir berlangganan. Mulai dari batasan kunjungan parkir setiap harinya, termasuk sistem dan sarana penunjang seperti kartu berlangganan dan hal lainnya. Gunawan pun mengaku masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut rencana tersebut.
Sementara itu dari retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus di tahun 2019, Dinas Perhubungan ditarget Rp 3,8 miliar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir April lalu, sudah terealisasi Rp 790 juta untuk parkir tepi jalan umum dari 22 ruas jalan di seputaran kota Singaraja dan 5 ruas di wilayah Kecamatan Seririt. Sedangkan untuk parkir khusus sudah terealisasi sebesar Rp 208 juta di 14 titik. *k23
Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP. Namun sampai saat ini masih dicari format yang tepat dan mencari perbandingan dengan daerah lain di Bali yang sudah memberlakukan parkir berlangganan.
“Sebenarnya dasar dan landasan parkir berlangganan itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011, soal retribusi tempat parkir khusus yang ber-MOU, di sana juga diatur soal parkir berlangganan, ke depannya kami mengarah ke sana,” kata dia.
Biaya parkir khusus berlangganan untuk sepeda motor hanya sebesar Rp 50 ribu per bulan, sedangkan untuk mobil Rp 150 ribu per bulan. Jumlah biaya yang dibayar masyarakat lewat langganan parkir akan sangat menguntungkan, terutama bagi yang sering keluar masuk area parkir khusus.
“Kalau kita hitung kasar saja misalnya, sekarang parkir khusus untuk motor Rp 2 ribu, jika berkunjung setiap hari total sebulan Rp 60 ribu, kalau berlangganan jadi irit Rp 10 ribu,” imbuh dia.
Hanya saja sejauh ini Dishub Buleleng mengaku belum memiliki formula yang pasti untuk pemberlakuan parkir berlangganan. Mulai dari batasan kunjungan parkir setiap harinya, termasuk sistem dan sarana penunjang seperti kartu berlangganan dan hal lainnya. Gunawan pun mengaku masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut rencana tersebut.
Sementara itu dari retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus di tahun 2019, Dinas Perhubungan ditarget Rp 3,8 miliar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir April lalu, sudah terealisasi Rp 790 juta untuk parkir tepi jalan umum dari 22 ruas jalan di seputaran kota Singaraja dan 5 ruas di wilayah Kecamatan Seririt. Sedangkan untuk parkir khusus sudah terealisasi sebesar Rp 208 juta di 14 titik. *k23
1
Komentar