Napi Divonis 15 Tahun, Rekannya 17 Tahun
Vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Gara-gara Transaksi 200 Butir Ekstasi di Depan Rumah Kalapas
DENPASAR, NusaBali
Samsul Arifin, 32, narapidana Lapas Kerobokan yang ditangkap saat transaksi 200 butir ekstasi di depan rumah Kalapas Kerobokan, Jumat (14/9) lalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (9/5). Sementara rekannya yang menerima, Moch Rizal lebih dulu dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dalam amar putusan dinyatakan terdakwa Samsul Arifin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Berupa 2 paket berisi masing-masing 100 butir ekstasi, dengan berat total 99,10 gram netto.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama 15 tahun. Denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang menuntut hukuman 17 tahun penjara. Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Moch Rizal yang merupakan rekan Samsul Arifin bernasib lebih buruk. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam sidang sebelumnya. Ia terbukti menerima 200 butir ekstasi yang diberikan Samsul Arifin. Selain itu dari tangan terdakwa juga disita 514 gram shabu dan ganja.
Dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan Samsul Arifin yang merupakan napi asal Jember Jawa Timur ini ditangkap di rumah jabatan Kalapas Kerobokan yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Lapas Kerobokan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di sekitar Lapas Kerobokan pada Jumat siang. Petugas Dit Narkoba Polda langsung melakukan penyanggongan di sekitar lokasi. Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, petugas melihat mobil Xenia DK 1631 AJ parkir di dekat rumah jabatan Kalapas Kerobokan yang hanya berjarak sekitar 100 meter sebelah timur Lapas Kerobokan.
Tidak lama berselang, keluar napi bernama Samsul dari dalam rumah jabatan dan melempar sesuatu ke dalam mobil tersebut. Selanjutnya, mobil langsung tancap gas dari lokasi. Petugas lalu membuntuti mobil yang akhirnya menuju Jalan Pidada VI No 10 Ubung Kaja, Denpasar, tepatnya di areal parkir bus Malang Indah. “Kami buntuti dan akhirnya berhenti di areal parkir bus Malang Indah,” jelas sumber di kepolisian.
Petugas lalu menangkap Moch Rizal yang mengendari mobil tersebut. Dari dalam mobil diamankan 200 butir extacy dan ganja seberat 87 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar kos Rizal di Jalan Kubu Asri, Denpasar. Di kamar yang ditempati Rizal seorang diri ini kembali ditemukan shabu seberat 514,22 gram atau setengah kilogram lebih.
Selanjutnya, petugas mencokok napi bernama Samsul dari rumah jabatan Kalapas Kerobokan. Namun saat penangkapan, Kalapas Tonny Nainggolan sedang tidak berada di rumah jabatan tersebut karena keluar kota. *rez
1
Komentar