Program KIA Sasar 146.736 Anak
Program KIA (kartu identitas anak) Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem menyasar 146.736 anak.
AMLAPURA, NusaBali
Pelayanan penerbitan KIA secara resmi dimulai Senin (13/5). Layanan KIA dilaunching Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di Mall Pelayan Publik Jalan Gajah Mada Amlapura.
Kepala Disdukcapil (Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil) Karangasem, I Wayan Sumidia, sesuai data yang diterbitkan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sasaran KIA 146.736 anak. Syarat mendapatkan KIA yakni mengisi form permohonan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP elektronik kedua orangtua, dan foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dari anak yang usianya kurang dari 17 tahun.
Syarat-syarat administrasi itu telah disosialisasikan di 517 banjar dinas se-Karangasem melalui camat dan perbekel/lurah. “Kami telah siap melayani masyarakat yang hendak mengurus KIA, gratis,” ungkap Wayan Sumidia, Jumat (10/5). KIA wajib dimiliki anak, terutama untuk masuk TK, masuk SD dan keperluan administrasi lainnya. Identitas anak telah masuk di data KK secara online. Hanya saja perlu menyetorkan syarat administrasi itu sebagai data administrasi di Disdukcapil.
Setiap anak wajib memiliki KIA, sebelum memiliki KTP elektronik. Dengan KIA, anak bisa menabung atas nama anak sendiri dan untuk memudahkan pelayanan administrasi lainnya. Pelayanan KIA tidak hanya terpusat di Mall Pelayanan Publik, juga di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Abang 24.910 anak, Kecamatan Bebandem 15.606 anak, Kecamatan Karangasem 29.517 anak, Kecamatan Kubu 26.983 anak, Kecamatan Manggis 16.405 anak, Kecamatan Rendang 10.572 anak, Kecamatan Selat 12.293 anak, dan Kecamatan Sidemen 10.450 anak. *k16
Kepala Disdukcapil (Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil) Karangasem, I Wayan Sumidia, sesuai data yang diterbitkan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sasaran KIA 146.736 anak. Syarat mendapatkan KIA yakni mengisi form permohonan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP elektronik kedua orangtua, dan foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dari anak yang usianya kurang dari 17 tahun.
Syarat-syarat administrasi itu telah disosialisasikan di 517 banjar dinas se-Karangasem melalui camat dan perbekel/lurah. “Kami telah siap melayani masyarakat yang hendak mengurus KIA, gratis,” ungkap Wayan Sumidia, Jumat (10/5). KIA wajib dimiliki anak, terutama untuk masuk TK, masuk SD dan keperluan administrasi lainnya. Identitas anak telah masuk di data KK secara online. Hanya saja perlu menyetorkan syarat administrasi itu sebagai data administrasi di Disdukcapil.
Setiap anak wajib memiliki KIA, sebelum memiliki KTP elektronik. Dengan KIA, anak bisa menabung atas nama anak sendiri dan untuk memudahkan pelayanan administrasi lainnya. Pelayanan KIA tidak hanya terpusat di Mall Pelayanan Publik, juga di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Abang 24.910 anak, Kecamatan Bebandem 15.606 anak, Kecamatan Karangasem 29.517 anak, Kecamatan Kubu 26.983 anak, Kecamatan Manggis 16.405 anak, Kecamatan Rendang 10.572 anak, Kecamatan Selat 12.293 anak, dan Kecamatan Sidemen 10.450 anak. *k16
1
Komentar