nusabali

Uji Petik di Enviro Pallet Kecewakan Penggugat

  • www.nusabali.com-uji-petik-di-enviro-pallet-kecewakan-penggugat

Sesuai hasil rapat mediasi, Enviro Pallet, pabrik pengolahan sampah plastik yang berlokasi di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan menggelar uji petik pencemaran limbah, Selasa (31/5).

TABANAN, NusaBali
Hanya saja, uji petik yang dihadiri petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tabanan itu tak menghadirkan penggugat, I Gede Sumardana. Enviro Pallet pun dituding melanggar kesepakatan rapat mediasi yang menyatakan siap melibatkan penggugat saat uji ulang dampak pencemaran lingkungan.

Saya selaku pengadu ingin secara langsung menyaksikan proses dari awal produksi sampai jadi barang, ungkap Sumardana, Rabu (1/6). Akibat tak dilibatkan dalam uji petik itu, Sumardana akan mengajukan uji ulang dengan menghadirkan Camat Kediri, Perbekel Desa Banjar Anyar, dan Kelian Adat Banjar Tanah Bang serta Kelian Dinas Banjar Tanah Bang. Sebab saat uji petik Selasa kemarin, Camat, Perbekel, Kelian Adat, dan Kelian Dinas tak dilibatkan.

Sumardana mengaku kecewa dengan sikap Enviro Pallet yang mengingkari hasil rapat mediasi di kantor BLH Tabanan, Senin 21 Maret 2016. Ia pun meragukan hasil laboratorium dari hasil uji petik ini. Sebab ia mengaku dapat bocoran dari petugas bahwa sebelumnya, uji petik paling awal tidak berdasarkan sidak. Sumardana juga menduga di balik ketidakterbukaan Enviro Pallet, polusi udara yang selama ini mengganggu warga mengandung zat berbahaya.

Head Global Operation Enviro Pallet, Bambang Garnadi saat dikonfirmasi membenarkan saat uji petik tak melibatkan Camat Kediri, Perbekel Desa Banjar Anyar, dan pengadu (Gede Sumardana). Uji petik yang melibatkan BLH Tabanan, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali itu menghadirkan sekretaris kelian adat dan bendahara adat Tanah Bang, dan wakil kelian dinas Tanah Bang. Bagi kami itu sudah mewakili masyarakat. Kami tak melibatkan Gede (penggugat, red) karena kami tak ingin proses ini diganggu, sebut Bambang Garnadi.

Diakui, hasil rapat mediasi yang digagas BLH mempertemukan Enviro Pallet dan penggugat menyepakati uji petik ulang melibatkan penggugat. Tapi waktu rapat mediasi itu, kami diwakilkan oleh dua pekerja. Setelah disampaikan ke rapat manajemen, melibatkan penggugat tidak kita loloskan, terang Bambang. Menurutnya, asset Enviro Pallet sangat besar dan punya teknologi yang tak bisa dicontek. Saya ibaratkan polisi sedang melakukan penyelidikan, yang bisa melewati police line terbatas, kan? Begitu juga system security kami, imbuh Bambang.

Bambang menampik dituding tertutup soal uji petik. Terbukti, perwakilan adat, dinas, bhabinsa dan petugas bisa masuk untuk melakukan pekerjaannya. Kami punya asset besar, tak bisa sembarangan orang bisa masuk kecuali orang atau lembaga independen yang sudah dapat izin, imbuhnya. Terkait hasil uji laboratorium terhadap pencemaran lingkungan, diprediksi satu atau dua minggu ke depan baru keluar.

Kepala BLH Tabanan Anak Agung Raka Icwara saat dihubungi per telepon mengaku mendapat laporan dari pegawainya uji petik yang tak melibatkan penggugat. Raka Icwara pun mengaku kecewa atas sikap Enviro Pallet. Mestinya Gede selaku penggugat diajak, sehingga fair (transparan), komentar Raka Icwara per telepon. Selaku abdi negara, BLH Tabanan tak memihak perusahaan maupun penggugat. Terkait uji petik sebagusnya mengajak penggugat sehingga tak ada gugatan susulan.

Sebelumnya, BLH Tabanan memediasi Gede Sumardana dengan Enviro Pallet di kantor BLH Tabanan, Senin 21 Maret 2016. Ada dua keputusan yang dihasilkan, pertama Enviro Pallet sepakat melakukan uji ulang laboratorium dengan melibatkan penggugat. Kedua, menghentikan mendatangkan sampah plastik dari Pasuruan, Jawa Timur. 7 k21

Komentar