Winasa Sebar Surat Terbuka
Winasa meminta majelis hakim menghadirkan saksi pengguna anggaran, yaitu 3 pejabat yang pernah menduduki kursi Asisten II Setda Jembrana.
Ke Masyarakat Jembrana, Saat Sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa Sekolan Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Jembrana dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Jembrana (STITNA) terus melakukan perlawanan. Kali ini, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/6) dengan agenda pemeriksaan saksi, Winasa menyebar surat terbuka kepada masyarakat Jembrana yang menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Dalam surat yang dibagikan kepada seluruh pengunjung sidang tersebut, berisi lima poin pembelaan Winasa. Salah satunya kembali menyeret peran pengguna anggaran, yaitu Asisten II Setda Jembrana yang sempat diisi tiga pejabat, I Ketut Windra (sekarang menjabat asisten II), I Made Sudantra (sekarang menjabat Kadis Perindagkop) dan Gede Suinaya (dulu menjabat sebagai sekda sekarang pensiun).
Dalam surat tersebut juga menyatakan jika semua uang yang dicairkan sebagai beasiswa sudah diterima mahasiswa sepenuhnya. Bahkan seluruh mahasiswa penerima beasiswa sudah menerima uang sesuai dengan kwitansi yang benar. “Kalau jadi bupati korupsi makan uang Rp 2 miliar enak. Ini duitnya tidak ada yang masuk ke kantong Winasa,” ujar Winasa yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak dkk ketika ditemui usai sidang.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar selama 3 jam dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita yang dipimpin majelis hakim Tipikor pimpinan Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Artana dkk menghadirkan 7 saksi. Di antaranya, mantan Ketua Stikes Jembrana 2008-2009 AA Made Sudarsana, mantan Ketua Stikes 2010 Antony Purnama, dan Ketua Stikes 2010- 2014 I Ketut Alit.
Dalam keterangan saksi pertama, AA Made Sudarsana mengatakan saat dirinya memimpin Stikes memang sempat mengajukan beasiswa kepada Pemkab Jembrana untuk 150 mahasiwa. Setelah cair, setiap mahasiswa mendapatkan beasiswa Rp 3 juta yang dibayarkan untuk SPP satu semester. “Total beasiswa yang cair sekitar Rp 693 juta,” jelasnya.
Majelis hakim sempat menanyakan apakah ada persyaratan khusus dalam pencairan beasiswa tersebut seperti IPK minimal. Namun Sudarsana mengatakan tidak ada persyaratan tersebut sehingga seluruh pengajuan bisa dicairkan. “Tidak ada syarat, semua mahasiswa dapat beasiswa tersebut,” tegasnya.
Hal berbeda diterangkan mantan Ketua Stikes 2010, Antony. Ia mengatakan sempat mengajukan beasiswa untuk 145 mahasiswa. Namun hanya disetujui 91 mahasiswa saja. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara persis terkait persyaratan tersebut. Namun disebutkan memang ada syarat di antaranya IPK harus diatas 2,5.
Dijelaskannya, setelah beasiswa untuk 91 mahasiswa cair sekitar Rp 400 juta, semuanya dikembalikan ke pihak Yayasan Tat Twam Asi (TTA) yang merupakan milik terdakwa Winasa. Nantinya untuk operasional, pihak sekolah kembali mengamprah sesuai kebutuhan.
Sementara itu, ketua STITNA periode 2004- sekarang, I Ketut Alit dalam kesaksiannya mengatakan, mendapat informasi dari Winasa mendapat sambutan lisan bahwa mahasiswa Stikes dan Stitna akan mendapat beasiswa. Tapi, Winasa tidak menyebutkan syarat untuk mendapatkan beasiswa. Total beasiswa yang diterima STITNA sebesar Rp 2,1 miliar. Sama dengan STIKES, uang beasiswa STITNA mengendap di rekening yayasan TTA.
Menanggapi keterangan mantan Ketua Sikes dan Stitna tersebut Winasa membenarkannya. Ia mengatakan terkait beasiswa pertama pada 2009 memang semuanya dicairkan sesuai usulan. Setelah pencairan tersebut, barulah keluar Perbup Jembarana No 04/2009. Dalam aturan Perbup tersebut mahasiswa penerima beasiswa IPK-nya minimal 2,5. Sehingga beasiswa tahap dua dilakukan verifikasi. Bagi mahasiswa dengan IPK di bawah 2,5 tidak mendapat beasiswa.
“Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 3 juta setiap semester. Namun, beasiswa ini tidak diserahkan langsung kepada mahasiswa. Melainkan ditransfer ke rekening STIKES dan STITNA,” tegasnya. Di akhir sidang, Winasa kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi pengguna anggaran, yaitu tiga pejabat yang pernah menduduki kursi Asisten II Setda Jembrana. JPU Gede Artana yang ditanya majelis hakim langsung menyatakan akan menghadirkan ketiga saksi dalam sidang berikutnya pada, Rabu (8/6) mendatang. 7 rez
Komentar