5 Calon DPD Tak Serahkan LPPDK
Sebenarnya LPPDK sudah seharusnya selesai batas waktu penyerahan sebelum coblosan 17 April 2019 lalu.
Ogah Setor Diduga Karena Pesimis Lolos
DENPASAR,NusaBali
Pileg/Pilpres 17 April 2019 tidak hanya menyisakan cerita pilu dengan tumbangnya sejumlah petugas penyelenggara dan pengawas pemilu. Para caleg juga menyisakan cerita tidak enak usai pemilu. Diduga karena sudah pasti tidak lolos mendapatkan kursi legislatif, 5 orang Calon DPD RI Dapil Bali tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.
Sebenarnya LPPDK sudah seharusnya selesai batas waktu penyerahan sebelum coblosan 17 April 2019 lalu. Namun hingga selesai pemilu dilaksanakan, para caleg ogah menyerahkan LPPDK. Dari 22 Calon DPD RI Dapil Bali, sebanyak 5 orang tidak tuntaskan LPPDK.
Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, Minggu (12/5) mengatakan penyerahan LPPDK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan azas kepatuhan saja. Tetapi ada yang juga tidak menyerahkan. “LPPDK dan LHKPN merupakan syarat dan sikap patuh sebenarnya. Sampai selesai pemilu ada yang tidak menyetorkan LPPDK. Untuk calon DPD 5 orang tidak menyetorkan sampai pemilu selesai. Saya lupa nama-namanya,” ujar Jhon Darmawan.
Apa penyebabnya sampai selesai hajatan politik tidak serahkan LPPDK? “Mungkin memastikan tidak akan lolos, sehingga dirasakan tidak perlu menyerahkan. Akhirnya kami serahkan hanya bagi para calon yang sudah setor. Nanti akan diperiksa oleh KPU RI itu. Kita mengumpulkan saja. Nanti bagaimana hasilnya akan disampaikan kepada peserta pemilu oleh KPU RI,” ujar Jhon Darmawan.
Kata dia, penyerahan LPPDK bagi peserta pemilu yang di dalamnya ada juga caleg-caleg legislatif merupakan salah satu syarat dan menentukan nasib si caleg. Kalau tidak serahkan LPPDK, bisa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pileg 2019.
“Kalau peserta pemilu dari unsur partai politik semuanya sudah menyerahkan LPPDK. Sudah kami serahkan 2 Mei lalu ke KPU RI bagi yang sudah setor. Nanti KPU RI yang memeriksanya, apakah sudah memenuhi syarat dan lengkap semua. Kalau peserta pemilu partai politik di tingkat provinsi semuanya patuh menyerahkan LPPDK. Ndak tahu yang di kabupaten/kota,” tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Dalam Pileg 2019 sebanyak 22 Calon DPD bertarung berebut 4 kursi DPD RI dari Dapil Bali. Sementara untuk Calon Legislatif sebanyak 547 Calon DPRD Bali dari 16 parpol bertarung memperebutkan 55 kursi DPRD Bali dari Dapil 9 Kabupaten/Kota. *nat
Komentar