Terima Narkoba dari Hongkong, Bule Swedia Diamankan
Pihak kepolisian dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mengamankan seorang pria warga negara Swedia, ATG, 26 di Apartemen Sunrise Suites, Jalan Taman Sari V Nomor 88 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa (23/4) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Pria dengan nomor passport 93145557 ditangkap usai menerima paketan dari Hongkong yang di dalamnya terdapat serbuk psikotropika seberat 57,55 gram.
Tertangkapnya ATG berawal dari informasi pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam laporannya, petugas bea cukai mencurigai kiriman asal Hongkong yang ditujukan seseorang di kawasan Kuta Utara. Dalam kiriman tersebut berisi serbuk diduga psikotropika. "Petugas bea cukai langsung koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan penerima," jelas sumber di polisi.
Kiriman dialamatkan kepada tersangka ATG di Apartemen Sunrise Suites, Jalan Taman Sari V Nomor 88 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Satresnarkoba Polresta Denpasar lalu melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas yang mengantar paketan. Polisi tiba di Apartemen Sunrise Suites sekitar pukul 13.00 Wita dan menyerahkan paketan tersebut ke tersangka. “Begitu paketan diterima, tersangka langsung ditangkap,” lanjut sumber, Minggu (12/5).
Dihadapan ATG, paketan berupa kardus dibuka. Setelah digeledah di dalam kardus terdapat kotak kemasan Bakerdrem di dalamnya terdapat bungkusan alumunium foil. “Alumunium foil dibuka dan di dalamnya terdapat 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga psikotropika seberat 57,77 gram,” ungkap sumber.
Selanjutnya, tersangka yang bekerja sebagai bartender di negaranya Swedia ini digiring ke Mapolresta Denpasar, berikut barang bukti serbuk psikotropika dan HP Iphone warna silver milik tersangka ATG.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, terkait penangkapan kasus-kasus narkoba di Bandara. Namun untuk penangkapan tersangka ATG bule asal Swedia, Kombes Ruddi mengaku belum mengetahuinya. “Yang mana itu. Mungkin Polda Bali yang tangani,” ujar Kombes Ruddi yang dikonfirmasi. *rez
Tertangkapnya ATG berawal dari informasi pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam laporannya, petugas bea cukai mencurigai kiriman asal Hongkong yang ditujukan seseorang di kawasan Kuta Utara. Dalam kiriman tersebut berisi serbuk diduga psikotropika. "Petugas bea cukai langsung koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan penerima," jelas sumber di polisi.
Kiriman dialamatkan kepada tersangka ATG di Apartemen Sunrise Suites, Jalan Taman Sari V Nomor 88 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Satresnarkoba Polresta Denpasar lalu melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas yang mengantar paketan. Polisi tiba di Apartemen Sunrise Suites sekitar pukul 13.00 Wita dan menyerahkan paketan tersebut ke tersangka. “Begitu paketan diterima, tersangka langsung ditangkap,” lanjut sumber, Minggu (12/5).
Dihadapan ATG, paketan berupa kardus dibuka. Setelah digeledah di dalam kardus terdapat kotak kemasan Bakerdrem di dalamnya terdapat bungkusan alumunium foil. “Alumunium foil dibuka dan di dalamnya terdapat 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga psikotropika seberat 57,77 gram,” ungkap sumber.
Selanjutnya, tersangka yang bekerja sebagai bartender di negaranya Swedia ini digiring ke Mapolresta Denpasar, berikut barang bukti serbuk psikotropika dan HP Iphone warna silver milik tersangka ATG.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, terkait penangkapan kasus-kasus narkoba di Bandara. Namun untuk penangkapan tersangka ATG bule asal Swedia, Kombes Ruddi mengaku belum mengetahuinya. “Yang mana itu. Mungkin Polda Bali yang tangani,” ujar Kombes Ruddi yang dikonfirmasi. *rez
Komentar