Ibu Paksa Anak Kandung Jadi Budak Seks Ayah Tiri
Berdalih sebagai syarat demi meraup harta melimpah, J, 43, mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar. Korban ternyata dipaksa ibu kandungnya, E, 37, agar menjadi budak seks J.
BANDUNG, NusaBali
Konspirasi jahat pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah berlangsung empat tahun.
Kisah kejamnya ibu kandung dan ayah tiri itu terjadi di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasusnya terbongkar setelah korban buka suara kepada seorang kerabat lantaran tidak kuasa memendam penderitaan. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan perkara pidana pencabulan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. “Kedua tersangka (pasutri) sudah diamankan polisi,” kata Sulistyo Pudjo Hartono, Minggu (1/11).
Proses konseling terus dilakukan polisi guna memulihkan kejiwaan perempuan belia yang kini berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, korban mengaku berulang kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah tiri yang justru direstui ibu kandungnya tersebut sejak duduk di bangku SMP hingga SMA kelas dua. Selama empat tahun atau 2011-2015, korban mesti terkurung peristiwa tragis. Parahnya, perbuatan bejat itu berlangsung di rumah mereka.
Persekongkolan pasutri tersebut sungguh keji. E bukannya melindungi buah hati. Dia malah menumbalkan anak kandungnya hasil pernikahan dengan suami pertama. “E memaksa anak kandungnya agar mau disetubuhi oleh bapak tiri atau suaminya (J),” kata Pudjo. Korban kerap mendapatkan tekanan psikis berupa ancaman jika menolak berhubungan badan dengan sang ayah tiri. “Apabila menolak, korban tidak diakui sebagai anak,” ujar Pudjo.
Alasan tidak logis diungkapkan pelaku kepada polisi soal muasal pemicu tindak asusila tersebut. “J berbicara kepada E kalau ingin cepat kaya maka anak kandungnya harus disetubuhi oleh J,” kata Pudjo. Ekonomi serba sulit yang membelit pasutri tersebut membuat mereka gelap mata. Sisi lain, J kesehariannya sebagai buruh, memanfaatkan situasi.
Dugaan sementara, ibu korban memilih jalan pintas untuk mewujudkan impian berlimpah harta setelah sering menerima pesan singkat atau SMS dari nomor tidak dikenal yang dianggap kode gaib karena pengirimnya mengaku sebagai dukun. Pesan singkat itu intinya berisi kalau E ingin kaya harus merelakan anak kandungnya berhubungan intim dengan suami atau ayah tiri korban.
Padahal, pengirim SMS itu ialah J yang merupakan suami kedua E. Tipu muslihat J bertujuan memuluskan niatnya meniduri anak tiri. Meski begitu, polisi masih mendalami penyelidikan guna mengungkap terang perkara kejahatan seksual ini. “Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81 dan Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Pudjo dilansir detikcom.
Komentar