Pasien Viral, RS Kasih Ibu Bantah Tahan Pasien
Seorang jurnalis media Berita Fajar Timur, Donatus Minches Peso Parera atau Donny Parera, terbaring pasca dioperasi di RS Kasih Ibu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Ia datang ke RS pasca kecelakaan di Jalan Bypass Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (8/5). Ia dibonceng rekannya sesama wartawan, Vidi Simanjuntak yang hanya mengalami luka gores dan memar, tidak rawat inap.
Sedangkan Dony dirawat karena sempat tak sadarkan diri. Akibat benturan saat kecelakaan, ginjal Dony mengalami masalah hingga harus dioperasi. Karena terdaftar sebagai pasien umum, biaya perawatan Dony membengkak.
Selama perawatan, Dony merasa ada pengurangan pemberian obat. Maka ia pun berkeinginan pindah ke RS Wangaya, Denpasar, yang biayanya lebih terjangkau. Namun Dony sulit pindah. Ia bisa pindah dengan syarat melunasi kewajibannya terlebih dahulu di RS Kasih Ibu.
Keluh kesah keluarga Dony sempat diberitakan dan viral di media sosial. Dirut RS Kasih Ibu dr Ngurah Buana, saat dikonfirmasi, mengaku sudah menangani Dony sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Namanya dioperasi pasti setelah itu merasa sakit. Tapi dokter pasti memberikan obat anti nyeri. Tidak mungkin rumah sakit menyiksa pasien, kita hentikan beri obat secara injeksi karena pasien sudah bisa minum obat tablet,” paparnya.
Ia juga mengaku pihak keluarga yang meminta pasien agar bisa dipindahkan ke RS lain, belum bisa. Karena pihak keluarga belum mampu melunasi biaya operasi dan perawatan selama di sana. “Kami sudah tangani pasien emergency langsung. Itu pun tanpa meminta uang muka, dengan perjanjian dibayarkan belakangan sesuai kesepakatan keluarga. Buktinya juga ada,” terang Ngurah Buana.
“Sekarang pasien mau pindah ke RS lain tanpa menjalankan kewajibannya, ini kan tidak seimbang. Kami minta jalan keluar, mereka tetap ngotot dan melapor kemana-mana seolah-olah RS menahan pasien. Kami juga RS swasta, biaya operasional dan gaji karyawan kami dari biaya perawatan pasien. Kalau tidak kan harus gimana kami, sampai mereka melapor kesana-kemari hingga ke DPR,” tukasnya. Ngurah Buana mengaku, pihaknya selalu membebaskan pasien yang akan pindah RS, dengan syarat kewajibannya diselesaikan terlebih dahulu. “Bagi pihak yang akan menjamin memenuhi kewajiban pasien dan berjanji melunasinya harus ada hitam di atas putih. Dengan ditandatangai beserta materai Rp 6.000,” imbuhnya. *nvi
Sedangkan Dony dirawat karena sempat tak sadarkan diri. Akibat benturan saat kecelakaan, ginjal Dony mengalami masalah hingga harus dioperasi. Karena terdaftar sebagai pasien umum, biaya perawatan Dony membengkak.
Selama perawatan, Dony merasa ada pengurangan pemberian obat. Maka ia pun berkeinginan pindah ke RS Wangaya, Denpasar, yang biayanya lebih terjangkau. Namun Dony sulit pindah. Ia bisa pindah dengan syarat melunasi kewajibannya terlebih dahulu di RS Kasih Ibu.
Keluh kesah keluarga Dony sempat diberitakan dan viral di media sosial. Dirut RS Kasih Ibu dr Ngurah Buana, saat dikonfirmasi, mengaku sudah menangani Dony sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Namanya dioperasi pasti setelah itu merasa sakit. Tapi dokter pasti memberikan obat anti nyeri. Tidak mungkin rumah sakit menyiksa pasien, kita hentikan beri obat secara injeksi karena pasien sudah bisa minum obat tablet,” paparnya.
Ia juga mengaku pihak keluarga yang meminta pasien agar bisa dipindahkan ke RS lain, belum bisa. Karena pihak keluarga belum mampu melunasi biaya operasi dan perawatan selama di sana. “Kami sudah tangani pasien emergency langsung. Itu pun tanpa meminta uang muka, dengan perjanjian dibayarkan belakangan sesuai kesepakatan keluarga. Buktinya juga ada,” terang Ngurah Buana.
“Sekarang pasien mau pindah ke RS lain tanpa menjalankan kewajibannya, ini kan tidak seimbang. Kami minta jalan keluar, mereka tetap ngotot dan melapor kemana-mana seolah-olah RS menahan pasien. Kami juga RS swasta, biaya operasional dan gaji karyawan kami dari biaya perawatan pasien. Kalau tidak kan harus gimana kami, sampai mereka melapor kesana-kemari hingga ke DPR,” tukasnya. Ngurah Buana mengaku, pihaknya selalu membebaskan pasien yang akan pindah RS, dengan syarat kewajibannya diselesaikan terlebih dahulu. “Bagi pihak yang akan menjamin memenuhi kewajiban pasien dan berjanji melunasinya harus ada hitam di atas putih. Dengan ditandatangai beserta materai Rp 6.000,” imbuhnya. *nvi
Komentar