Tarif Tiket Masuk Waterblow Dikeluhkan Pengunjung Domestik
Kadispar Badung Ngaku Belum Keluarkan Ketentuan Tarif
MANGUPURA, NusaBali
Penetapan tarif masuk Waterblow, kawasan ITDC, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dinilai terlalu besar oleh sejumlah pengunjung domestik. Bahkan, pengunjung mengaku besaran tarif tidak sesaui dengan objek yang ditawarkan atau yang ada di dalam kawasan. Di sisi lain, ternyata penerapan tarif itu belum rampung dibahas di Pemkab Badung. Namun pihak ITDC selaku pengelola sudah terlebih dahulu menerapkan tarif di lapangan.
Salah seorang pengunjung bernama Marselino, 35, mengaku kaget dengan penerapan tiket masuk di kawasan Waterblow. Untuk sekali masuk, wisatawan domestik dikenai tiket masuk Rp 15.000 per orang. Namun, tarif masuk yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan ‘paket’ yang ada di dalam kawasan.
“Saya baru tahu kalau masuk kawasan Waterblow sudah dikenakan tiket, soalnya saya baru ke sini lagi. Untuk tarif itu terlalu mahal, apalagi yang ada di dalam (Waterblow) hanya ombak dan karang saja. Dulu saya sering ke sini, tapi beberapa bulan belakangan ini sudah jarang, karena sibuk kerja,” kata Marselino yang ditemui di seputaran lokasi, Senin (13/5) siang.
Di sisi lain, penetapan tarif masuk Waterblow ini ternyata menuai polemik. Pasalnya, Kepala Divisi Operasional ITDC Nusa Dua Made Pariwijaya mengaku penetapan tarif itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Sehingga pihaknya mulai 1 Mei 2019 mulai memberlakukan tiket masuk kawasna Waterblow sebesar Rp 15.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 25.000 untuk wisatawan manca negara. Penerapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018. “Iya penetapan tarif itu sudah disetujui Dispar Badung,” ungkap Pariwijaya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara Dinas Parawisata Kabupaten Badung yang memiliki kewenangan dalam penetapan tarif serta perjanjian kerja sama mengaku belum ada kesepakatan dengan pihak ITDC. Kadis Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, menampik telah ada kesepakatan penetapan dan besaran tarif masuk ke lokasi Waterblow. “Belum dibahas (tarif masuk). Besok (hari ini) baru dibahas di Puspem Badung dan termasuk perjanjian kerjasamanya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (13/5) siang.
Masih menurut Badra, saat ini ITDC masih dalam masa sosialisasi pemberlakuan tiket tersebut. Dengan kata lain, pengenaan tarif itu belum diberlakukan. Ditanya lebih jauh berkaitan dengan regulasi, Badra mengarahkan untuk menghubungi Kabag Tapem (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Badung). Karena pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pembinaan teknis. Sementara untuk urusan regulasi berada di Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Badung. “Yang masih perlu dibahas juga adalah berkaitan dengan masyarakat sekitar kawasan. Misalnya tentang bagi hasil, baik itu dalam hal pengamanan, parkir, dan lain sebagainya,” imbuh Badra.
Sementara Kabag Tapem Pemkab Baudng IGA Made Wardika mengakui bahwa pihaknya memang memfasilitasi soal MoU dan perjanjian kerja sama (PKS). Sampai saat ini, MoU sudah ada. Sementara PKS-nya masih sedang berproses. “MoU secara garis besarnya memang sudah. Tapi untuk PKS-nya sedang dalam proses pembahasan bersama tim koordinasi kerja sama daerah dengan perangkat teknis daerah, dan konfirmasi dengan pihak ITDC dalam proses sosialisasi dan uji coba alat,” kata Wardika. *dar
Salah seorang pengunjung bernama Marselino, 35, mengaku kaget dengan penerapan tiket masuk di kawasan Waterblow. Untuk sekali masuk, wisatawan domestik dikenai tiket masuk Rp 15.000 per orang. Namun, tarif masuk yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan ‘paket’ yang ada di dalam kawasan.
“Saya baru tahu kalau masuk kawasan Waterblow sudah dikenakan tiket, soalnya saya baru ke sini lagi. Untuk tarif itu terlalu mahal, apalagi yang ada di dalam (Waterblow) hanya ombak dan karang saja. Dulu saya sering ke sini, tapi beberapa bulan belakangan ini sudah jarang, karena sibuk kerja,” kata Marselino yang ditemui di seputaran lokasi, Senin (13/5) siang.
Di sisi lain, penetapan tarif masuk Waterblow ini ternyata menuai polemik. Pasalnya, Kepala Divisi Operasional ITDC Nusa Dua Made Pariwijaya mengaku penetapan tarif itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Sehingga pihaknya mulai 1 Mei 2019 mulai memberlakukan tiket masuk kawasna Waterblow sebesar Rp 15.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 25.000 untuk wisatawan manca negara. Penerapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018. “Iya penetapan tarif itu sudah disetujui Dispar Badung,” ungkap Pariwijaya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara Dinas Parawisata Kabupaten Badung yang memiliki kewenangan dalam penetapan tarif serta perjanjian kerja sama mengaku belum ada kesepakatan dengan pihak ITDC. Kadis Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, menampik telah ada kesepakatan penetapan dan besaran tarif masuk ke lokasi Waterblow. “Belum dibahas (tarif masuk). Besok (hari ini) baru dibahas di Puspem Badung dan termasuk perjanjian kerjasamanya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (13/5) siang.
Masih menurut Badra, saat ini ITDC masih dalam masa sosialisasi pemberlakuan tiket tersebut. Dengan kata lain, pengenaan tarif itu belum diberlakukan. Ditanya lebih jauh berkaitan dengan regulasi, Badra mengarahkan untuk menghubungi Kabag Tapem (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Badung). Karena pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pembinaan teknis. Sementara untuk urusan regulasi berada di Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Badung. “Yang masih perlu dibahas juga adalah berkaitan dengan masyarakat sekitar kawasan. Misalnya tentang bagi hasil, baik itu dalam hal pengamanan, parkir, dan lain sebagainya,” imbuh Badra.
Sementara Kabag Tapem Pemkab Baudng IGA Made Wardika mengakui bahwa pihaknya memang memfasilitasi soal MoU dan perjanjian kerja sama (PKS). Sampai saat ini, MoU sudah ada. Sementara PKS-nya masih sedang berproses. “MoU secara garis besarnya memang sudah. Tapi untuk PKS-nya sedang dalam proses pembahasan bersama tim koordinasi kerja sama daerah dengan perangkat teknis daerah, dan konfirmasi dengan pihak ITDC dalam proses sosialisasi dan uji coba alat,” kata Wardika. *dar
1
Komentar