Kediri dan Tabanan Hadapi Kendala di PPDB 2019
Kecamatan Tabanan kekurangan 2 ruang kelas SMP untuk menampung 64 siswa lulusan SD. Di Kecamatan Kediri kurang 4 kelas untuk 128 siswa lulusan SD.
TABANAN, NusaBali
Komisi IV DPRD Tabanan bersama Dinas Pendidikan Tabanan gelar rapat koordinasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 di ruang Komisi VI DPRD Tabanan, Senin (13/5). Dalam rapat itu dibahas dua kecamatan yang menghadapi masalah karena kekurangan kelas akibat kelebihan murid SD yang tamat. Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Tabanan tahun 2019, di Kecamatan Tabanan siswa yang lulus SD sebanyak 928 orang atau memerlukan sebanyak 29 kelas. Sedangkan daya tampung di Kecamatan Tabanan sebanyak 864 orang atau 27 kelas dari empat sekolah yakni SMPN 1 Tabanan, SMPN 2 Tabanan, SMPN 3 Tabanan, dan SMPN 6 Tabanan. Akibatnya kekurangan 2 kelas untuk menampung 64 siswa.
Sementara di Kecamatan Kediri jumlah siswa SD yang lulus sebanyak 483 anak atau memerlukan 15 kelas, sedangkan dari 5 sekolah yang ada di Kecamatan Kediri hanya memiliki daya tampung 356 orang atau 11 kelas. Sehingga kekurangan lagi 4 kelas untuk menampung 128 lulusan SD.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga, menyarankan agar mencari solusi sedini mungkin untuk mengatasi kekurangan kelas itu. “Sebenarnya hal seperti ini sudah terjadi berulang-ulang, harusnya dipikirkan sejak dulu dan rapat sekarang sudah disampaikan solusinya oleh eksekutif. Jadi saya menyayangkan agak lambat,” ungkapnya.
Menurut dia, sosialisasi terkait aturan baru dari pusat juga harus gencar dilakukan. Karena keluhan orangtua, mereka belum paham aturan PPDB yang baru. “Kalau sudah memahami, mereka sudah tahu tempat-tempat siswa yang sesuai zonanya,” kata Dirga.
Karena diwajibkan untuk mengikuti aturan di pusat, masyarakat juga diharapkan sering browsing di internet terkait aturan PPDB yang baru. “Masyarakat mohon ikuti aturannya. Kalau tidak diikuti maka Dapodik sekolah itu bisa merah,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV, I Gusti Komang Wastana, I Nyoman Sudiana, dan I Wayan Wiryadana.
Terkait hal tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Udayana Sosiawan mengatakan terjadinya kekurangan kelas itu masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Namun sudah ada rencana bahwa siswa yang tidak tertampung dibawa ke sekolah penunjang terdekat dari tempat tinggal yang sesuai KK. “Misalnya siswa dari Kediri tidak dapat sekolah di Kediri, dibawa ke SMP di Marga dengan catatan di sekolah tersebut masih tersedia tempat. Namun jika sudah penuh siswa harus ke sekolah swasta,” ujarnya.
Mengenai sosialisasi aturan PPDB 2019 diakui Sosiawan sudah dilakukan bersama dengan kelompok kerja kepala sekolah (K3S). Mereka ini yang meneruskan ke sekolah dan orangtua murid. “Jadi sosialisasi sudah, tetapi sekarang kami akan lebih gencar agar para orangtua siswa mengerti,” tegasnya.
Ditambahkannya, selain dua Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, delapan kecamatan lainnya tidak ada masalah kekurangan kelas. Hanya di dua kecamatan saja meskipun Tabanan sudah membuat sekolah baru yakni SMPN 6 Tabanan dan SMPN 5 Kediri. “Kalau secara umum di Tabanan kelebihan 21 kelas namun karena ada aturan zonasi inilah Kecamatan Kediri dan Tabanan ini menjadi krodit,” kata Sosiawan. Rapat yang berlangsung 1,5 jam tersebut selain dihari oleh Dinas Pendidikan Tabanan juga menghadirkan K3S, Ketua MKKS SMP dan Ketua MKKS SD. *des
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Tabanan tahun 2019, di Kecamatan Tabanan siswa yang lulus SD sebanyak 928 orang atau memerlukan sebanyak 29 kelas. Sedangkan daya tampung di Kecamatan Tabanan sebanyak 864 orang atau 27 kelas dari empat sekolah yakni SMPN 1 Tabanan, SMPN 2 Tabanan, SMPN 3 Tabanan, dan SMPN 6 Tabanan. Akibatnya kekurangan 2 kelas untuk menampung 64 siswa.
Sementara di Kecamatan Kediri jumlah siswa SD yang lulus sebanyak 483 anak atau memerlukan 15 kelas, sedangkan dari 5 sekolah yang ada di Kecamatan Kediri hanya memiliki daya tampung 356 orang atau 11 kelas. Sehingga kekurangan lagi 4 kelas untuk menampung 128 lulusan SD.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga, menyarankan agar mencari solusi sedini mungkin untuk mengatasi kekurangan kelas itu. “Sebenarnya hal seperti ini sudah terjadi berulang-ulang, harusnya dipikirkan sejak dulu dan rapat sekarang sudah disampaikan solusinya oleh eksekutif. Jadi saya menyayangkan agak lambat,” ungkapnya.
Menurut dia, sosialisasi terkait aturan baru dari pusat juga harus gencar dilakukan. Karena keluhan orangtua, mereka belum paham aturan PPDB yang baru. “Kalau sudah memahami, mereka sudah tahu tempat-tempat siswa yang sesuai zonanya,” kata Dirga.
Karena diwajibkan untuk mengikuti aturan di pusat, masyarakat juga diharapkan sering browsing di internet terkait aturan PPDB yang baru. “Masyarakat mohon ikuti aturannya. Kalau tidak diikuti maka Dapodik sekolah itu bisa merah,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV, I Gusti Komang Wastana, I Nyoman Sudiana, dan I Wayan Wiryadana.
Terkait hal tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Udayana Sosiawan mengatakan terjadinya kekurangan kelas itu masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Namun sudah ada rencana bahwa siswa yang tidak tertampung dibawa ke sekolah penunjang terdekat dari tempat tinggal yang sesuai KK. “Misalnya siswa dari Kediri tidak dapat sekolah di Kediri, dibawa ke SMP di Marga dengan catatan di sekolah tersebut masih tersedia tempat. Namun jika sudah penuh siswa harus ke sekolah swasta,” ujarnya.
Mengenai sosialisasi aturan PPDB 2019 diakui Sosiawan sudah dilakukan bersama dengan kelompok kerja kepala sekolah (K3S). Mereka ini yang meneruskan ke sekolah dan orangtua murid. “Jadi sosialisasi sudah, tetapi sekarang kami akan lebih gencar agar para orangtua siswa mengerti,” tegasnya.
Ditambahkannya, selain dua Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, delapan kecamatan lainnya tidak ada masalah kekurangan kelas. Hanya di dua kecamatan saja meskipun Tabanan sudah membuat sekolah baru yakni SMPN 6 Tabanan dan SMPN 5 Kediri. “Kalau secara umum di Tabanan kelebihan 21 kelas namun karena ada aturan zonasi inilah Kecamatan Kediri dan Tabanan ini menjadi krodit,” kata Sosiawan. Rapat yang berlangsung 1,5 jam tersebut selain dihari oleh Dinas Pendidikan Tabanan juga menghadirkan K3S, Ketua MKKS SMP dan Ketua MKKS SD. *des
Komentar