Syarat Calon Siswa SD, Versi Kabid dan Kasek Beda
Melanggar aturan, nama siswa tidak bisa masuk Dapodik dan tidak mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
AMLAPURA, NusaBali
Ada perbedaan syarat masuk SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Karangasem. Versi Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kabid Disdikpora), I Nyoman Selatra, usia minimal calon siswa 6 tahun per 1 Juli 2019. Namun versi kepala sekolah, syarat usia calon siswa minimal 6,5 tahun. Beda pendapat ini membingungkan masyarakat.
Nyoman Selatra menegaskan, usia minimal calon siswa 6 tahun per 1 Juli 2019. Bisa di bawah 6 tahun asal dilengkapi keterangan kecerdasan dari psikolog professional. Bisa pula berdasarkan rekomendasi rapat dewan guru, dengan catatan masih ada daya tampung maksimal 28 siswa tiap kelas. “Jangan memaksakan menerima siswa yang umurnya di bawah 6 tahun tanpa diperkuat surat keterangan psikolog atau keputusan rapat dewan guru,” imbau Nyoman Selatra, Senin (13/5).
Ia mengimbau para Kasek di 358 SD agar tidak melanggar aturan. Sebab merugikan siswa karena namanya tidak bisa masuk Dapodik (daftar pokok pendidikan) dan tidak mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Ditegaskan, pentingnya surat rekomendasi dari psikolog karena psikolog menguji kecakapan siswa, termasuk kejiwaan siswa. Dari hasil uji psikolog, terungkap layak tidaknya atau bisa tidaknya anak mengikuti pembelajaran di kelas I SD.
Begitu juga dewan guru terlebih dahulu mesti rapat dengan menguji calon siswa yang umurnya di bawah 6 tahun. Bisa dilihat dari prestasi sebelumnya semasih belajar di TK dengan mendatangkan guru TK. Atau memiliki kecakapan lain yang dinilai mampu nantinya mengikuti pelajaran di kelas I SD. Berbeda dengan keterangan sejumlah Kasek SD, syarat usia calon siswa minimal 6,5 tahun. Kasek SDN 2 Culik Kecamatan Abang, Made Suartini, mengatakan belum menerima petunjuk teknis penerimaan calon siswa baru. “Kami gunakan ketentuan sebelumnya, kami nantinya menerima calon siswa baru yang umurnya minimal 6 tahun,” ungkap Made Suartini.
Dikatakan, tidak menggunakan jasa psikolog atau melalui rapat dewan guru jika ada siswa yang umurnya kurang dari 6 tahun. “Kami hanya melihat umur anak sesuai akta kelahiran. Jika umurnya 6 tahun kami terima, jika kurang kami sarankan mendaftar tahun depan,” imbuhnya. Sementara Kasek SDN 1 Karangasem, I Wayan Budiarsa, mengatakan secara resmi belum dapat petunjuk teknis dari Kantor Disdikpora Karangasem. Tetapi informasi dari pusat melalui internet telah didapatkan. Menurut Budiarsa, calon siswa baru usianya minimal 6,5 tahun. Kasek SD N 1 Pempatan Kecamatan Rendang, I Wayan Sumerta juga mengatakan umur minimal calon siswa baru 6,5 tahun. “Jika itu dilanggar, data dalam Dapodik kelihatan merah, pertanda data tidak diterima,” katanya. *k16
Nyoman Selatra menegaskan, usia minimal calon siswa 6 tahun per 1 Juli 2019. Bisa di bawah 6 tahun asal dilengkapi keterangan kecerdasan dari psikolog professional. Bisa pula berdasarkan rekomendasi rapat dewan guru, dengan catatan masih ada daya tampung maksimal 28 siswa tiap kelas. “Jangan memaksakan menerima siswa yang umurnya di bawah 6 tahun tanpa diperkuat surat keterangan psikolog atau keputusan rapat dewan guru,” imbau Nyoman Selatra, Senin (13/5).
Ia mengimbau para Kasek di 358 SD agar tidak melanggar aturan. Sebab merugikan siswa karena namanya tidak bisa masuk Dapodik (daftar pokok pendidikan) dan tidak mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Ditegaskan, pentingnya surat rekomendasi dari psikolog karena psikolog menguji kecakapan siswa, termasuk kejiwaan siswa. Dari hasil uji psikolog, terungkap layak tidaknya atau bisa tidaknya anak mengikuti pembelajaran di kelas I SD.
Begitu juga dewan guru terlebih dahulu mesti rapat dengan menguji calon siswa yang umurnya di bawah 6 tahun. Bisa dilihat dari prestasi sebelumnya semasih belajar di TK dengan mendatangkan guru TK. Atau memiliki kecakapan lain yang dinilai mampu nantinya mengikuti pelajaran di kelas I SD. Berbeda dengan keterangan sejumlah Kasek SD, syarat usia calon siswa minimal 6,5 tahun. Kasek SDN 2 Culik Kecamatan Abang, Made Suartini, mengatakan belum menerima petunjuk teknis penerimaan calon siswa baru. “Kami gunakan ketentuan sebelumnya, kami nantinya menerima calon siswa baru yang umurnya minimal 6 tahun,” ungkap Made Suartini.
Dikatakan, tidak menggunakan jasa psikolog atau melalui rapat dewan guru jika ada siswa yang umurnya kurang dari 6 tahun. “Kami hanya melihat umur anak sesuai akta kelahiran. Jika umurnya 6 tahun kami terima, jika kurang kami sarankan mendaftar tahun depan,” imbuhnya. Sementara Kasek SDN 1 Karangasem, I Wayan Budiarsa, mengatakan secara resmi belum dapat petunjuk teknis dari Kantor Disdikpora Karangasem. Tetapi informasi dari pusat melalui internet telah didapatkan. Menurut Budiarsa, calon siswa baru usianya minimal 6,5 tahun. Kasek SD N 1 Pempatan Kecamatan Rendang, I Wayan Sumerta juga mengatakan umur minimal calon siswa baru 6,5 tahun. “Jika itu dilanggar, data dalam Dapodik kelihatan merah, pertanda data tidak diterima,” katanya. *k16
Komentar