Laporan Ketua DPRD Bali Direspon, 2 Saksi Diperiksa
Pasca melapor ke Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Selasa (7/5) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE Junto/310 KUHP oleh Nyoman Adi Wiryatama, kuasa hukum terus berkoordinasi.
DENPASAR, NusaBali
Pada Senin (13/5) kemarin kuasa hukum Wiryatama, I Gede Wija Kusuma dan Ni Nengah Saliani kembali mendatangi Dit Reskrimsus unit V Cyber Crime. Ditemui di Dit Reskrimsus kemarin siang kedua kuasa hukum ini mengaku mendatangi Dit Reskrimum Polda Bali untuk berkoordinasi dan menanyakan kasus yang telah mereka laporkan pada Selasa (7/5). Keduanya membawa dua orang saksi, yakni Ketut Arsana Yasa dan Made Wahyuni.
Keduanya menghadirkan dua orang saksi ini ke Dit Reskrimsus untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik yang telah dilakukan sebelumnya. Kedua orang saksi yang dihadirkan ini adalah orang yang pertama mengetahui tentang adanya hujatan itu di media social Facebook.
“Hasil koordinasi kami, penyidik Reskrimsus yang menangani perkara ini sangat responsif. Dalam waktu dekat pemilik akun akan segera dipanggil. Sebenarnya ada banyak saksi. Yang kami hadirkan hari ini dua orang dan satu saksi besok (hari ini) kami hadirkan. Sebenarnya dua saksi sudah cukup,” tutur Wija Kusuma.
Pengacara senior ini mengaku pemilik akun yang menghujat melalui FB itu sudah pernah ketemu dengan kliennya untuk meminta maaf. Meski dimaafkan, tapi langkah hukum terus dijalankan. pihaknya menduga pemilik akun ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam pemerikaan saksi yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita kemarin penyidik menanyakan seputar pengetahuan saksi terkait postingan di akun FB yang diketahui saksi. Diharpakan keterangan yang diberikan oleh saksi ini bisa memperkuat laporan guna memperlancar proses selanjutnya. “Klien kami ingin mengetahui siapa di balik hujatan itu. Saya menduga pemilik aku itu dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kami percaya kasus ini bisa diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Bali,” tandasnya. Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum berhasil dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi Kombes Yuliar tak mendapat jawaban. *pol
Keduanya menghadirkan dua orang saksi ini ke Dit Reskrimsus untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik yang telah dilakukan sebelumnya. Kedua orang saksi yang dihadirkan ini adalah orang yang pertama mengetahui tentang adanya hujatan itu di media social Facebook.
“Hasil koordinasi kami, penyidik Reskrimsus yang menangani perkara ini sangat responsif. Dalam waktu dekat pemilik akun akan segera dipanggil. Sebenarnya ada banyak saksi. Yang kami hadirkan hari ini dua orang dan satu saksi besok (hari ini) kami hadirkan. Sebenarnya dua saksi sudah cukup,” tutur Wija Kusuma.
Pengacara senior ini mengaku pemilik akun yang menghujat melalui FB itu sudah pernah ketemu dengan kliennya untuk meminta maaf. Meski dimaafkan, tapi langkah hukum terus dijalankan. pihaknya menduga pemilik akun ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam pemerikaan saksi yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita kemarin penyidik menanyakan seputar pengetahuan saksi terkait postingan di akun FB yang diketahui saksi. Diharpakan keterangan yang diberikan oleh saksi ini bisa memperkuat laporan guna memperlancar proses selanjutnya. “Klien kami ingin mengetahui siapa di balik hujatan itu. Saya menduga pemilik aku itu dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kami percaya kasus ini bisa diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Bali,” tandasnya. Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum berhasil dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi Kombes Yuliar tak mendapat jawaban. *pol
1
Komentar