nusabali

Utang Pengungsi di BRSUD Tabanan Capai Rp 99 Juta

  • www.nusabali.com-utang-pengungsi-di-brsud-tabanan-capai-rp-99-juta

Erupsi Gunung Agung yang terjadi pada 2017 lalu membuat ribuan warga mengungsi hingga wilayah Kabupaten Tabanan.

TABANAN, NusaBali

Dalam pengungsian itu ada beberapa pengungsi yang sakit dan harus dirawat di BRSUD Tabanan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan klaim pembiayaan yang mencapai Rp 99 juta lebih.

Kepala Bagian Keuangan BRSUD Tabanan I Nengah Juliasa, mengatakan saat itu pengungsi yang berobat ke BRSUD Tabanan sebanyak 88 orang. Dari jumlah itu total besarnya tagihan mencapai Rp 99.066.200 untuk biaya pengobatan. “Terkait itu kami sudah melakukan pengajuan klaim ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan sesuai prosedur akan diteruskan oleh dinas provinsi ke Pemkab Karangasem,” kata Juliasa, Senin (6/5).

Meskipun telah diajukan klaim dan hingga saat ini belum cair, diakui Juliasa piutang yang belum dibayarkan selama dua tahun itu tidak mengganggu keuangan BRSUD Tabanan. Termasuk juga ketika ada pemeriksaan BPK tidak terjadi masalah karena dokumen pasien telah lengkap sekaligus piutang itu telah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). “Tidak menjadi temuan BPK karena dokumen telah lengkap,” ungkapnya.

Dan untuk bisa mengatasi piutang yang belum dibayar ini, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memproses piutang ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar. Dimana prosedurnya harus dilakukan konfirmasi kepada pihak yang berutang yakni Pemkab Karangasem. “Konfirmasi dilakukan sebanyak tiga kali, jika tidak ada kejelasan maka pihak BRSUD Tabanan bisa mengajukan piutang ke KPKNL,” tegasnya.

Diakui Juliasa, proses pengajuan piutang ke KPKNL pernah dilakukan oleh BRSUD terhadap piutang-piutang berjumlah kecil yang dulunya dimasukkan ke dalam kerugian rumah sakit. Tetapi sejak 2013 lewat audit BPK, piutang-piutang ini tidak boleh lagi dimasukkan ke kerugian rumah sakit tetapi harus ditagih. Dalam prosesnya ada yang berhasil ditagih dan ada yang dimasukkan ke dalam proses penghapusan ke KPKNL.

“Hal yang sama bisa dilakukan kepada piutang pengobatan untuk pasien pengungsi asal Karangasem ini. Karena merupakan bencana dan ada sisi kemanusiannya. Tetapi tetap harus mengikuti prosedur dan koordinasi dengan dinas terkait,” tandasnya.

Terkait tunggakan biaya pengobatan pengungsi dari Karangasem di BRSUD Tabanan untuk 88 pengungsi sebesar Rp 99 juta, Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, mengatakan seluruh data tunggakan telah dicatat dan telah pula dilaporkan ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Karangasem.

“Silakan tanyakan lebih lanjut ke BPBD, data sudah kami serahkan, data itu disetorkan ke BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk klaim,” ujar Gusti Bagus Putra Pertama, Selasa (7/5).

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengatakan biaya pengobatan untuk pengungsi di seluruh Bali, selama berlaku tanggap darurat status awas Gunung Agung, terdata sebesar Rp 4 miliar.

Tunggakan itu telah dilaporkan ke BNPB. Pihak BNPB berkoordinasi dengan BPKP Wilayah Bali, dan telah dilakukan sinkronisasi atau diverifikasi, ternyata yang layak ditanggung sebesar Rp 800 juta.

“Jadi tunggakan biaya pengobatan Rp 800 juta telah kami laporkan berkasnya ke BNPB, tinggal menunggu realisasinya. Jika ternyata masih dirasa ada kekurangan biaya pengobatan, akan dicarikan solusinya melalui rapat Selasa (14/5), yang dipimpin Bupati Karangasem,” katanya. *des, k16

Komentar