KPK Tahan Bupati Jepara
Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim
JAKARTA, NusaBali
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito. Ahmad Marzuqi mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ahmad keluar gedung KPK sekitar pukul 15.17 WIB. Ahmad terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ahmad Marzuqi akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak lima kali. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
"Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum," lanjutnya. Hingga saat ini Pemkab Jepara mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait penahanan itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko, mengakui bahwa dia telah mendapat informasi terkait penahanan tersebut dari ajudan Bupati.
"Saya memang sempat mendapat informasi dari ajudan Bupati bahwa hari ini ada penahanan oleh KPK," ujarnya, Senin (13/5). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. *
Ahmad keluar gedung KPK sekitar pukul 15.17 WIB. Ahmad terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ahmad Marzuqi akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak lima kali. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
"Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum," lanjutnya. Hingga saat ini Pemkab Jepara mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait penahanan itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko, mengakui bahwa dia telah mendapat informasi terkait penahanan tersebut dari ajudan Bupati.
"Saya memang sempat mendapat informasi dari ajudan Bupati bahwa hari ini ada penahanan oleh KPK," ujarnya, Senin (13/5). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. *
1
Komentar