nusabali

Tarif Retribusi Sejumlah Objek Wisata Naik

  • www.nusabali.com-tarif-retribusi-sejumlah-objek-wisata-naik

Penyesuaian tarif retribusi di enam objek wisata itu untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tarif baru tersebut berlaku sejak 27 Maret 2019.

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan harga tiket atau tarif retribusi masuk ke sejumlah objek wisata. Penetapan kenaikan tarif retribusi tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perbup ini diteken Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019.

Ada enam tempat rekreasi yang tariknya diatur dalam Perbup ini. Kendati begitu, tidak semua berubah tarif retribusinya. Masih ada yang tetap dengan tarif lama.

Tarif retribusi objek wisata yang naik di antaranya Objek Wisata Sangeh. Retribusi untuk dewasa domestik Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 10.000 per orang, dewasa manca negara Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 15.000 per orang. Anak-anak domestik Rp 5.000 per orang (tetap alias tidak naik), anak-anak manca negara Rp 15.000 dari Rp 10.000 per orang. (Selebihnya lihat tabel).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, menjelaskan  peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga sudah berdasarkan kajian yang matang. Menurut dia, sudah lama tarif retribusi tidak dinaikkan, sehingga wajar bila tahun ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran tarif. “Sudah lama tidak naik, jadi sudah layak dinaikkan,” kata Badra, Selasa (14/5).

“Kami memiliki 39 DTW (daya tarik wisata) di Badung. Tapi hanya enam yang dikenakan tarif retribusinya, selebihnya gratis,” ungkap Badra. Dia menegaskan dengan penyesuaian tarif retribusi ini pelayanan dan fasilitas penunjangnya akan semakin ditingkatkan.

Badra yang kini juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Badung, selain karena sudah lama harga tarif retribusi tidak naik, juga tak dipungkiri hal ini untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Target pendapatan dari retribusi tahun 2019 sebesar Rp 129 miliar,” ungkapnya sembari menyatakan kenaikan tarif retribusi ini mulai berlaku pada saat diundangkan. *asa

Komentar