nusabali

Batas Wilayah Kelurahan Dipertegas dengan Perbup

  • www.nusabali.com-batas-wilayah-kelurahan-dipertegas-dengan-perbup

Batas wilayah 16 kelurahan di Kabupaten Badung bakal dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

MANGUPURA, NusaBali

Tim dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Badung tengah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka sinkronisasi dan melakukan pengecekan ke kelurahan secara langsung, terlebih batas wilayah kelurahan saat ini mengacu pada SK Gubernur Bali.

“Kami sedang melakukan pengecekan ulang ke lapangan. Ini kami lakukan dalam upaya mempertegas batas wilayah kelurahan,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Badung IGA Made Wardika, Selasa (14/5).

“Jadi kami buatkan berita acara penegasan (batas wilayah, Red) di tingkat kelurahan dengan disaksikan oleh desa/kelurahan yang bersentuhan atau berbatasan, sehingga tidak ada lagi kata sepakat atau tidak sepakat. Kalau pun ada sedikit persoalan, ya, kita musyawarahkan untuk mencari solusi terbaik,” tutur mantan Kabag Keuangan Setwan Badung, itu.

Saat ini, lanjut Wardika, tim kabupaten masih terus bekerja membuat peta titik-titik koordinat. “Bila ini nanti selesai akan dibuatkan Perbup. Jadi, Perbup di sini sifatnya penegasan saja dari SK Gubernur,” ujarnya.

Disinggung mengenai target, dia menyatakan secepatnya. “Secepatnya akan kami selesaikan. Kami juga merencanakan mengundang pihak kelurahan,” tandas Wardika.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Putu Gede Sridana, membenarkan batas wilayah 16 kelurahan akan dibuatkan Perbup. Hal ini sebagai salah satu syarat pengajuan perubahan kelurahan menjadi desa. “Usulan perubahan kelurahan jadi desa yang diminta adalah batas wilayah kelurahan berdasarkan penetapan Perbup. Sedangkan yang diajukan berdasarkan SK Gubernur yang penetapannya sekitar tahun 1980-an,” ungkapnya.

“Bila Perbup penegasan batas wilayah kelurahan sudah keluar, maka kami akan kembali ajukan ke pusat sebagai salah satu syarat usulan perubahan kelurahan jadi desa,” tandas Sridana.

Seperti diketahui, usulan perubahan kelurahan menjadi desa telah muncuat sejak tahun 2017. Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.

Berdasarkan ketentuan, perubahan status kelurahan menjadi desa sangat dimungkinkan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Sridana menyatakan 16 kelurahan yang mengusulkan perubahan status memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. *asa

Komentar