nusabali

Nyabu, Tiga Anggota Ormas Dijuk

  • www.nusabali.com-nyabu-tiga-anggota-ormas-dijuk

Tiga orang oknum anggota dari dua Organisasi Massa (Ormas) di Bali ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.

DENPASAR, NusaBali

Ketiga anggota ormas tersebut yaitu yakni Bayu, 31, Eka, 41 dan Adi, 25. Tersangka Bayu, ditangkap di Jalan Pulau Roti, Kecamatan Denpasar Selatan, pada  6 Mei pukul 16.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket shabu seberat 0,40 gram. Tersangka Eka ditangkap di Jalan Sumatra, Kecamatan Denpasar Barat, pada 7 Mei pukul 12.30 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu seberat 0,13 gram. Tersangka Adi ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 9 Mei pukul 20.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu seberat 0,24 gram.

Para tersangka ini berhasil diamankan pihak berwajib berawal dari informasi masyarakat di sekitar tematap tinggal masing-masing. Saat berhasil diamankan, ketiganya mengaku menggunakan narkoba biar ada tenaga untuk bekerja dan untuk menenangkan pikiran. Ketiganya dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolresta, AKBP Benny Pramono didampingi oleh Kasat Res Nakoba, Kompol Airs Purwanto saat gelar rilis perkara yang menghadirkan para tersangka dengan tangan dan kaki di rantai di Mapolresta Denpasar, Selasa (14/5) membeberkan para tersangka ini hanya sebagai pengguna. Ketiganya mendapatkan sediaan narkoba jenis shabu itu dari tiga orang berbeda yang berinisial Dede, OM, dan DWI. Ketiga orang ini masih dalam pengejaran polisi.

“Ketiga tersangka ini diketahui sebagai anggota Ormas berdasarkan kartu anggota yang didapat polisi saat menangkap mereka. Pemberantasan ini komitmen seperti yang ditegaskan bapak Kapolda, baik preman maupun narkoba akan kami 'sikat'. Terhadap pihak yang mencoba narkoba, polisi tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Kami akan sikat. Kami akan melakukan tembak di tempat jika melawan,” tegas AKBP Benny.

Selain ketiga oknum anggota Ormas tersebut, dalam sepekan terakhir Sat Res Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali juga berhasil menangkap dua orang kurir narkoba. Keduanya, yakni Ulum, 29 dan Yuza, 21. Tersangka Ulum yang berprofesi sebagai sopir ditangkap di sopir, Jalan Pulau Roti, Kacamatan Denpasar Barat, pada 5 Mei pukul 01.15 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 paket shabu dengan berat 72,88 gram.

Sementara tersangka Yuza ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 12 Mei pukul 23.00 Wita. Dari tangan pria pengangguran ini barang bukti yang berhasil diamankan 21 paket shabu seberat 15,10 gram. tersangka mendapatkan sediaan narkoba itu dari seseorang yang berinisial DINO.

Pengendali dari barang haram yang diedarkan maupun digunakan oleh para tersangka masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Diduga kuat pengendali dari barang haram tersebut adalah napi yang kini mendekam Lapas Kerobokan Kelas II, Kecamatan Kuta Utara Badung. “Pengakuan dari kedua pengedar ini mereka mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang tak dikenal,” lanjut AKBP Benny.  *pol

Komentar