Mencuri Itik, Pasangan Selingkuh Dihajar Warga
Pelaku wanita, Ni Wayan Widnyani meninggalkan rumah sejak 24 April lalu tanpa sepengetahuan suami lalu tinggal bersama kekasih gelapnya di kos-kosan.
TABANAN, NusaBali
Kepergok mencuri itik, pasangan selingkuh I Wayan Artana, 40, dan Ni Nengah Widnyani, 44, dihajar warga hingga babak belur pada, Kamis (2/5) lalu. Mereka kepergok mencuri itik milik, I Wayan Mardika di areal persawahan Subak Bongan, Banjar Bongan Jawa Kangin, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Pasangan selingkuh yang sudah menjalin hubungan terlarang selama 2 tahun ini sama-sama sudah memiliki pasangan sah, bahkan sudah memiliki anak.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tabanan, Iptu I Nyoman Artadana, didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, membeberkan aksi mereka terungkap saat korban I Wayan Mardika kehilangan sekitar 70 itik umur 3 bulan pada 1 April 2019 lalu. Kemudian di tanggal 11 dan 19 April kembali kehilangan itik masing-masing 30 ekor.
"Merasa kesal dan penasaran Mardika pada, Kamis malam nyanggong bersama temannya Igung Pande Artana di areal kandang," ungkap Iptu Artadana saat rilis kasus, Selasa (14/5). Lalu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari Mardika yang warga Banjar Bongan Jawa Kangin ini melihat kedua pelaku datang berjalan kaki dari arah timur dengan gerak-gerik mencurigakan. Mardika kemudian menelepon beberapa warga lainnya untuk ikut mengawasi. Ternyata benar, pelaku I Wayan Artana menuju kandang korban dengan cara melompati jaring setinggi 1 meter. Sedangkan pasangannya Ni Nengah Widnyani berdiri di pinggir kandang memegang karung.
Saat mengambil itik itulah korban Mardika berteriak maling sambil berlari ke arah pelaku. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, hanya saja mereka berhasil ditangkap oleh korban dan warga. Karena kesal kedua pelaku yang berasal dari Banjar Babahan Kanginan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan ini pun dihajar massa.
Pelaku Wayan Artana mengalami luka bengkak pada mata dan wajah, sedangkan pelaku Ni Nengah Widnyani mengalami luka bengkak di bagian kepala atas. "Akibat aksinya ini mereka sempat digebuki massa, dan selanjutnya petugas Babinkamtibmas membawa ke Polsek Tabanan," jelasnya.
Diakui Iptu Artadana mereka ini sudah merencanakan aksi pencurian di kosnya di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Motifnya pencurian karena kehabisan bekal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itik yang dicuri dijual di Pasar Hewan Kediri. "Iya mereka ini memang pasangan bukan suami istri," jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku I Wayan Artana yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini juga sempat dicurigai mencuri ayam di daerah Penebel. Hanya saja terkait itu masih akan diselidiki polisi. "Pasangan ini sama-sama sudah memiliki pasangan sah (suami dan istri). Mereka juga sudah memiliki anak, pelaku wanita memiliki tiga anak, dan pelaku laki-laki memiliki dua anak dari pasangan sah mereka masing-masing," jelasnya.
Bahkan yang menarik pelaku wanita, Ni Wayan Widnyani ini sempat meninggalkan rumah sejak tanggal 24 April 2019 tanpa sepengetahuan suami. Dan mereka tinggal bareng di kos-kosan di Jalan Anyelir Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Akibat perbuatannya kedua pelaku melanggar hukum Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KHUP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tegasnya.
Sementara itu pelaku Nengah Widnyani, ibu dari tiga orang anak ini mengaku menyesal akan perbuatan yang pertama kali dilakukannya itu. Dia pun tak kuasa menahan air matanya saat kembali digiring ke sel Polsek Kota Tabanan. "Tiyang menyesal dan ini baru pertama kali tiyang lakukan, dan saya janji tidak akan melakukan lagi," ucapnya lirih. *des
Kanit Reskrim Polsek Kota Tabanan, Iptu I Nyoman Artadana, didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, membeberkan aksi mereka terungkap saat korban I Wayan Mardika kehilangan sekitar 70 itik umur 3 bulan pada 1 April 2019 lalu. Kemudian di tanggal 11 dan 19 April kembali kehilangan itik masing-masing 30 ekor.
"Merasa kesal dan penasaran Mardika pada, Kamis malam nyanggong bersama temannya Igung Pande Artana di areal kandang," ungkap Iptu Artadana saat rilis kasus, Selasa (14/5). Lalu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari Mardika yang warga Banjar Bongan Jawa Kangin ini melihat kedua pelaku datang berjalan kaki dari arah timur dengan gerak-gerik mencurigakan. Mardika kemudian menelepon beberapa warga lainnya untuk ikut mengawasi. Ternyata benar, pelaku I Wayan Artana menuju kandang korban dengan cara melompati jaring setinggi 1 meter. Sedangkan pasangannya Ni Nengah Widnyani berdiri di pinggir kandang memegang karung.
Saat mengambil itik itulah korban Mardika berteriak maling sambil berlari ke arah pelaku. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, hanya saja mereka berhasil ditangkap oleh korban dan warga. Karena kesal kedua pelaku yang berasal dari Banjar Babahan Kanginan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan ini pun dihajar massa.
Pelaku Wayan Artana mengalami luka bengkak pada mata dan wajah, sedangkan pelaku Ni Nengah Widnyani mengalami luka bengkak di bagian kepala atas. "Akibat aksinya ini mereka sempat digebuki massa, dan selanjutnya petugas Babinkamtibmas membawa ke Polsek Tabanan," jelasnya.
Diakui Iptu Artadana mereka ini sudah merencanakan aksi pencurian di kosnya di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Motifnya pencurian karena kehabisan bekal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itik yang dicuri dijual di Pasar Hewan Kediri. "Iya mereka ini memang pasangan bukan suami istri," jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku I Wayan Artana yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini juga sempat dicurigai mencuri ayam di daerah Penebel. Hanya saja terkait itu masih akan diselidiki polisi. "Pasangan ini sama-sama sudah memiliki pasangan sah (suami dan istri). Mereka juga sudah memiliki anak, pelaku wanita memiliki tiga anak, dan pelaku laki-laki memiliki dua anak dari pasangan sah mereka masing-masing," jelasnya.
Bahkan yang menarik pelaku wanita, Ni Wayan Widnyani ini sempat meninggalkan rumah sejak tanggal 24 April 2019 tanpa sepengetahuan suami. Dan mereka tinggal bareng di kos-kosan di Jalan Anyelir Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Akibat perbuatannya kedua pelaku melanggar hukum Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KHUP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tegasnya.
Sementara itu pelaku Nengah Widnyani, ibu dari tiga orang anak ini mengaku menyesal akan perbuatan yang pertama kali dilakukannya itu. Dia pun tak kuasa menahan air matanya saat kembali digiring ke sel Polsek Kota Tabanan. "Tiyang menyesal dan ini baru pertama kali tiyang lakukan, dan saya janji tidak akan melakukan lagi," ucapnya lirih. *des
Komentar