Masuk Kawasan Waterblow Kembali Digratiskan
Pihak ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, selaku pengelola Waterblow menghentikan penarikan retribusi tiket masuk kawasan objek wisata tersebut dimulai Selasa (14/5) hingga waktu yang belum ditentukan.
MANGUPURA, NusaBali
Meski demikian, gate masuk tetap difungsikan layaknya berbayar, namun pengunjung hanya diminta mengambil tiket untuk selanjunya dipergunakan sebagai kunci akses menuju area Waterblow.
Penerapan retribusi tiket masuk di kawasan Waterblow areal ITDC itu dilakukan sejak 1 Mei 2019. Pihak pengelola memungut biaya masuk sebesar Rp 15.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 25.000 untuk wisatawan manca negara. Penerapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018. Namun, selang dua pekan menerapkan retribusi tiket masuk, pihak IDTC menggratiskan kembali setiap pengunjung. Terkait alasan penggratisan, bahwa itu masih dalam tahap uji coba.
“Jadi kita belum declare sebagai operasional resmi. Dan kita juga kan memang belum ada peresmian itu,” ujar Managing Director The Nusa Dua IGN Ardita, Selasa (14/5) siang.
Ardita menegaskan, bahwa per 1 Mei 2019 lalu, pihaknya memang melakukan uji coba terhadap besaran tarif. Namun itu hanyalah sebatas uji coba saja, yang secara umum terbagi menjadi beberapa tahapan. Ditanya terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Badung, dia mengakui memang belum rampung dibahas.
“Saya bersama teman-teman tim dari kabupaten, sepakat memenuhi aspek administrasinya secara baik. Yang pasti kita akan penuhi aspek itu, sampai dengan kesepakatan nanti. Untuk penetapan besaran tarifnya dari pemerintah kabupaten. Kami akan ikuti tahapan itu, cuma di lokasi juga akan kami lakukan proses,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait hasil penarikan retribusi selama dua pekan, Ardita mengurai bahwa itu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional. Utamanya, terkait penempatan sejumlah karyawan untuk memberikan pelayanan tiket.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Badung IGA Made Wardika tidak menampik adanya pertemuan dengan pihak ITDC pada Selasa (14/5). Pada intinya, kini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai regulasi yang mendasari hal tersebut. Termasuk di antaranya Perda Retribusi. “Kami dari pemkab siap fasilitasi untuk percepatan itu, dan itu sudah dilaporkan ke Pak Sekda oleh Pak Kadis Pariwisata. MoU kan kita sudah ada. Nanti setelah itu baru ada PKS yang menyangkut hak dan kewajiban,” kata Wardika.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra yang ditanyai terkait pembahasan objek wisata Waterblow, menyatakan Pemkab Badung sedang menyusun draf kerja sama dengan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation), yang memiliki otoritas atas kawasan dimaksud. Untuk tarif restribusi Waterblow akan diatur sendiri dan saat ini sedang dibahas di bagian hukum. “Nantinya, Pemkab Badung akan mendapatkan 25 persen, sedangkan ITDC 75 persen. Dari persentase yang diterima ITDC juga harus memberikan kontribusi kepada desa adat setempat,” ungkapnya. *dar
Meski demikian, gate masuk tetap difungsikan layaknya berbayar, namun pengunjung hanya diminta mengambil tiket untuk selanjunya dipergunakan sebagai kunci akses menuju area Waterblow.
Penerapan retribusi tiket masuk di kawasan Waterblow areal ITDC itu dilakukan sejak 1 Mei 2019. Pihak pengelola memungut biaya masuk sebesar Rp 15.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 25.000 untuk wisatawan manca negara. Penerapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018. Namun, selang dua pekan menerapkan retribusi tiket masuk, pihak IDTC menggratiskan kembali setiap pengunjung. Terkait alasan penggratisan, bahwa itu masih dalam tahap uji coba.
“Jadi kita belum declare sebagai operasional resmi. Dan kita juga kan memang belum ada peresmian itu,” ujar Managing Director The Nusa Dua IGN Ardita, Selasa (14/5) siang.
Ardita menegaskan, bahwa per 1 Mei 2019 lalu, pihaknya memang melakukan uji coba terhadap besaran tarif. Namun itu hanyalah sebatas uji coba saja, yang secara umum terbagi menjadi beberapa tahapan. Ditanya terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Badung, dia mengakui memang belum rampung dibahas.
“Saya bersama teman-teman tim dari kabupaten, sepakat memenuhi aspek administrasinya secara baik. Yang pasti kita akan penuhi aspek itu, sampai dengan kesepakatan nanti. Untuk penetapan besaran tarifnya dari pemerintah kabupaten. Kami akan ikuti tahapan itu, cuma di lokasi juga akan kami lakukan proses,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait hasil penarikan retribusi selama dua pekan, Ardita mengurai bahwa itu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional. Utamanya, terkait penempatan sejumlah karyawan untuk memberikan pelayanan tiket.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Badung IGA Made Wardika tidak menampik adanya pertemuan dengan pihak ITDC pada Selasa (14/5). Pada intinya, kini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai regulasi yang mendasari hal tersebut. Termasuk di antaranya Perda Retribusi. “Kami dari pemkab siap fasilitasi untuk percepatan itu, dan itu sudah dilaporkan ke Pak Sekda oleh Pak Kadis Pariwisata. MoU kan kita sudah ada. Nanti setelah itu baru ada PKS yang menyangkut hak dan kewajiban,” kata Wardika.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra yang ditanyai terkait pembahasan objek wisata Waterblow, menyatakan Pemkab Badung sedang menyusun draf kerja sama dengan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation), yang memiliki otoritas atas kawasan dimaksud. Untuk tarif restribusi Waterblow akan diatur sendiri dan saat ini sedang dibahas di bagian hukum. “Nantinya, Pemkab Badung akan mendapatkan 25 persen, sedangkan ITDC 75 persen. Dari persentase yang diterima ITDC juga harus memberikan kontribusi kepada desa adat setempat,” ungkapnya. *dar
1
Komentar