Hakim Tolak Praperadilan Romi
Hakim Ketua Agus Widodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy atau Romi.
JAKARTA, NusaBali
Pembacaan putusan itu dilakukan setelah sebelumnya Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail memberikan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan.
Permintaan pembacaan putusan tetap dilakukan karena Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ingin sidang tetap dilanjutkan.
"Mengadili menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romahurmuziy) untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5) seperti dilansir cnnindonesia.
Salah satu pertimbangan hakim diantaranya KPK telah memiliki dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.
Hakim menimbang ketentuan pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon tidak termasuk dalam objek praperadilan.
"Lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut menjadi wewenang KPK yang memeriksanya," tuturnya.
Selain itu hakim menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah.
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu KPK kembali melakukan pembantaran terhadap Romi. Pembantaran itu dilakukan lantaran Romi kembali masuk ke rumah sakit. Ini untuk kesekian kalinya Romi mengalami sakit dan harus dibantarkan oleh KPK di sela penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/5).
Terpisah, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya masuk rumah sakit lantaran ada masalah pada ginjal.
"Iya, salah satu diantaranya yang belum selesai itu adalah ginjalnya. Itu juga yang menjadi masalah buat dia," kata Maqdir si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *
Permintaan pembacaan putusan tetap dilakukan karena Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ingin sidang tetap dilanjutkan.
"Mengadili menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romahurmuziy) untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5) seperti dilansir cnnindonesia.
Salah satu pertimbangan hakim diantaranya KPK telah memiliki dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.
Hakim menimbang ketentuan pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon tidak termasuk dalam objek praperadilan.
"Lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut menjadi wewenang KPK yang memeriksanya," tuturnya.
Selain itu hakim menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah.
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu KPK kembali melakukan pembantaran terhadap Romi. Pembantaran itu dilakukan lantaran Romi kembali masuk ke rumah sakit. Ini untuk kesekian kalinya Romi mengalami sakit dan harus dibantarkan oleh KPK di sela penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/5).
Terpisah, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya masuk rumah sakit lantaran ada masalah pada ginjal.
"Iya, salah satu diantaranya yang belum selesai itu adalah ginjalnya. Itu juga yang menjadi masalah buat dia," kata Maqdir si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *
Komentar