Anggotanya Main Jotos, Ketua BK DPRD Bali Bingung
Kasus pemukulan terhadap Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana, oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, menjadi unik dan menggelitik.
DENPASAR, NusaBali
Entah lagi ewuh pakewuh atau memang tidak ada celah aturan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali yang berwenang menindak pelanggaran disiplin anggota wakil rakyat menyatakan kesulitan menindak pelanggaran yang dilakukan Dewa Rai Adi.
Ketua BK DPRD Bali, I Wayan Tagel Arjana, dihubungi NusaBali, Rabu (15/5) mengatakan belum bisa mengambil keputusan terkait kasus Dewa Nyoman Rai Adi yang menjotos Kadek Diana di sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (14/5) siang, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. “Saya masih nyari aturannya dalam tata tertib ini. Belum saya temukan, bingung juga saya ini,” ujar politisi Partai Gerindra asal Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.
Tagel Arjana menyebutkan dalam Peraturan Tata Tertib (tatib) DPRD Bali tidak ada disebutkan pelanggaran displin menjotos atau memukul sesama anggota dewan. Penganiayaan sesama anggota dewan oleh anggota dewan tidak diatur. “Pelanggaran disiplin yang menjadi kewenangan BK DPRD Bali itu misalnya kalau yang bersangkutan tidak pernah hadir bersidang, tidak pernah hadir rapat-rapat dewan. Biasanya ada peringatan pertama, kedua, ketiga yang diteruskan kepada pimpinan dewan. Itu tatib yang saya tahu sebelumnya,” ujar Tagel Arjana. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gianyar yang juga rekan Dewa Rai Adi di Komisi I DPRD Bali bidang hukum, politik dan pemerintahan ini menyebutkan kalau menjotos, menganiaya dan memukul sesama anggota dewan memang termasuk pelanggaran disiplin, karena terjadi di sidang paripurna. “Tapi ndak disebutkan secara spesifik tentang perbuatan memukul itu. Makanya BK DPRD Bali belum ambil sikap. Tatib DPRD Bali kan baru ini hasil revisi Tatib Nomor 21 Tahun 2014. Kami akan rapat dulu di internal BK, supaya saya tidak salah menyebutkan tata tertib,” ujar Tagel Arjana.
Kalau tidak diatur secara spesifik kasus pemukulan dalam tatib? Kata Tagel Arjana, BK DPRD Bali terpaksa akan keluarkan rekomendasi mengembalikan kepada induk partai, yakni Fraksi PDIP untuk menyelesaikan kasus tersebut. Atau bisa direkomendasikan kepada penegak hukum supaya secara murni diselesaikan secara hukum. “Mungkin kalau mentok tidak ada diatur dalam tata tertib terbaru, kami BK DPRD Bali bisa kembalikan kepada internal Fraksi PDIP saja. Supaya diselesaikan secara internal fraksi saja. Sementara untuk kasus hukum yang disilahkan kepada penegak hukum saja,” ujar Tagel Arjana. *nat
Ketua BK DPRD Bali, I Wayan Tagel Arjana, dihubungi NusaBali, Rabu (15/5) mengatakan belum bisa mengambil keputusan terkait kasus Dewa Nyoman Rai Adi yang menjotos Kadek Diana di sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (14/5) siang, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. “Saya masih nyari aturannya dalam tata tertib ini. Belum saya temukan, bingung juga saya ini,” ujar politisi Partai Gerindra asal Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.
Tagel Arjana menyebutkan dalam Peraturan Tata Tertib (tatib) DPRD Bali tidak ada disebutkan pelanggaran displin menjotos atau memukul sesama anggota dewan. Penganiayaan sesama anggota dewan oleh anggota dewan tidak diatur. “Pelanggaran disiplin yang menjadi kewenangan BK DPRD Bali itu misalnya kalau yang bersangkutan tidak pernah hadir bersidang, tidak pernah hadir rapat-rapat dewan. Biasanya ada peringatan pertama, kedua, ketiga yang diteruskan kepada pimpinan dewan. Itu tatib yang saya tahu sebelumnya,” ujar Tagel Arjana. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gianyar yang juga rekan Dewa Rai Adi di Komisi I DPRD Bali bidang hukum, politik dan pemerintahan ini menyebutkan kalau menjotos, menganiaya dan memukul sesama anggota dewan memang termasuk pelanggaran disiplin, karena terjadi di sidang paripurna. “Tapi ndak disebutkan secara spesifik tentang perbuatan memukul itu. Makanya BK DPRD Bali belum ambil sikap. Tatib DPRD Bali kan baru ini hasil revisi Tatib Nomor 21 Tahun 2014. Kami akan rapat dulu di internal BK, supaya saya tidak salah menyebutkan tata tertib,” ujar Tagel Arjana.
Kalau tidak diatur secara spesifik kasus pemukulan dalam tatib? Kata Tagel Arjana, BK DPRD Bali terpaksa akan keluarkan rekomendasi mengembalikan kepada induk partai, yakni Fraksi PDIP untuk menyelesaikan kasus tersebut. Atau bisa direkomendasikan kepada penegak hukum supaya secara murni diselesaikan secara hukum. “Mungkin kalau mentok tidak ada diatur dalam tata tertib terbaru, kami BK DPRD Bali bisa kembalikan kepada internal Fraksi PDIP saja. Supaya diselesaikan secara internal fraksi saja. Sementara untuk kasus hukum yang disilahkan kepada penegak hukum saja,” ujar Tagel Arjana. *nat
1
Komentar