Disdukcapil Siapkan 55 Ribu Blangko KIA
Dengan ketersediaan blangko yang cukup memadai, Disdukcapil Kota Denpasar berharap tidak ada keraguan masyarakat untuk mencari KIA sebagai pelengkap identitas anak.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menyiapkan 55 ribu blangko Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah sebelumnya pembiayaan keseluruhan pengadaan blanko menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini Denpasar juga dibantu oleh pusat. Dengan bantuan tersebut, anak-anak di Denpasar dari umur 0-17 tahun kurang satu hari, wajib memiliki KIA.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5). Ngurah Agung mengatakan, saat ini bagi anak-anak yang belum memiliki KIA agar segera mencari ke Disdukcapil atau ke kecamatan. Sebab, saat ini setiap kecamatan sudah bisa mengurus KIA seperti layaknya e-KTP.
Saat ini, kata Ngurah Agung, pihaknya memiliki sebanyak 55 ribu blangko KIA, 31 ribu blangko diantaranya merupakan bantuan dari pusat karena keberhasilan Denpasar menjalankan program tersebut secara mandiri. Sebanyak 24 ribu keping blangko berasal dari pengadaan Pemerintah Denpasar. Dengan ketersediaan blangko yang cukup memadai, pihaknya berharap tidak ada keraguan masyarakat untuk mencari KIA sebagai pelengkap identitas anak.
Saat ini, sudah ada 60 ribu anak yang mengurus KIA. Bagi anak yang berumur 0-4 tahun nantinya akan diberikan KIA bersamaan dengan mengurus akta kelahiran. Namun, umur tersebut dibedakan dari segi foto dalam blangko. Blangko yang berisi foto hanya digunakan oleh anak berumur 5 tahun keatas. "Kalo umur dibawah 5 tahun belum ya. Kalau 5 tahun ke atas itu sudah menggunakan foto," ungkap Ngurah Agung.
Untuk kemanfaatan KIA, kata Ngurah Agung, hingga saat ini baru hanya sebatas proses pencarian sekolah. Untuk kemanfaatan lainnya merupakan kebijakan masing-masing daerah. Denpasar dari sebelumnya memang menggagas ada kemudahan khusus yang didapat dengan menggunakan KIA. Salah satunya mendapatkan diskon belanja perlengkapan sekolah.
Namun, hal itu masih menjadi kajian pemerintah Denpasar untuk merealisasikannya. "Kami sebelumnya memang menggagas seperti itu. Tapi itu masih dalam proses. Dan pemerintah pusat tidak mewajibkan kemanfaatan itu yang jelas sebagai kartu identitas sama dengan e-KTP. Dan manfaat dari KIA sendiri memang ada wacana memberikan diskon pembelian alat sekolah dan lainnya, tapi itu masih kita diskusikan lagi," imbuhnya. *mis
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5). Ngurah Agung mengatakan, saat ini bagi anak-anak yang belum memiliki KIA agar segera mencari ke Disdukcapil atau ke kecamatan. Sebab, saat ini setiap kecamatan sudah bisa mengurus KIA seperti layaknya e-KTP.
Saat ini, kata Ngurah Agung, pihaknya memiliki sebanyak 55 ribu blangko KIA, 31 ribu blangko diantaranya merupakan bantuan dari pusat karena keberhasilan Denpasar menjalankan program tersebut secara mandiri. Sebanyak 24 ribu keping blangko berasal dari pengadaan Pemerintah Denpasar. Dengan ketersediaan blangko yang cukup memadai, pihaknya berharap tidak ada keraguan masyarakat untuk mencari KIA sebagai pelengkap identitas anak.
Saat ini, sudah ada 60 ribu anak yang mengurus KIA. Bagi anak yang berumur 0-4 tahun nantinya akan diberikan KIA bersamaan dengan mengurus akta kelahiran. Namun, umur tersebut dibedakan dari segi foto dalam blangko. Blangko yang berisi foto hanya digunakan oleh anak berumur 5 tahun keatas. "Kalo umur dibawah 5 tahun belum ya. Kalau 5 tahun ke atas itu sudah menggunakan foto," ungkap Ngurah Agung.
Untuk kemanfaatan KIA, kata Ngurah Agung, hingga saat ini baru hanya sebatas proses pencarian sekolah. Untuk kemanfaatan lainnya merupakan kebijakan masing-masing daerah. Denpasar dari sebelumnya memang menggagas ada kemudahan khusus yang didapat dengan menggunakan KIA. Salah satunya mendapatkan diskon belanja perlengkapan sekolah.
Namun, hal itu masih menjadi kajian pemerintah Denpasar untuk merealisasikannya. "Kami sebelumnya memang menggagas seperti itu. Tapi itu masih dalam proses. Dan pemerintah pusat tidak mewajibkan kemanfaatan itu yang jelas sebagai kartu identitas sama dengan e-KTP. Dan manfaat dari KIA sendiri memang ada wacana memberikan diskon pembelian alat sekolah dan lainnya, tapi itu masih kita diskusikan lagi," imbuhnya. *mis
Komentar