Ampuh Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
Sanksi Pemasangan Stiker Hotel Menunggak Pajak
SINGARAJA, NusaBali
Memasuki triwulan ketiga, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng terus menggenjot realisasi pembayaran pajak yang mencakup 11 jenis pajak. Salah satunya adalah pajak hotel sebagai penyumbang tertinggi, setelah pajak penerangan jalan. BKD sesuai Peraturan Bupati, memberlakukan penempelan stiker bagi wajib pajak yang telat membayarkan pajaknya. Terobosan itu pun disebut ampuh meningkatkan kesadaran wajib pajak menuntaskan tunggakannya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Gede Sasnita Ariawan, mengatakan sejauh ini di Buleleng ada 577 hotel yang masuk dalam daftar potensi pajak. Hanya saja dari jumlah itu Sasnita tak memungkiri hotel yang menunggak pajak masih ada. Bahkan setelah pengungkapan penunggak pajak besar-besaran di tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama hotel ternama di Buleleng.
“Lunas sih belum, tetapi niat pembayaran terhadap subjek pajak ada. Seperti Hotel Sunari, konsultannya datang ke sini, apa yang menjadi aturan main akan dipenuhi. Begitu juga dengan Aneka dan Bali Handara. Cuma belum bisa bayarkan lunas, karena biaya operasional hotel mereka belum maksimal, sehingga melakukan pencicilan,” kata Sasnita, Rabu (15/5).
Bahkan niatan baik untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka terlihat dari nominal cicilan pajak yang mereka sanggupi pembayarannya tiap bulan semakin meningkat. Mulai dari yang awalnya hanya bisa Rp 10 juta, setelah ditingkatkan BKD menjadi ratusan juta ternyata disanggupi oleh wajib pajak yang menunggak. Hal tersebut dibuktikan Sasnita dengan realisasi pembayaran denda pajak yang dibayarkan telat di tahun 2018, dari target Rp 2,2 miliar terealisasi Rp 2,5 miliar.
Sasnita menyebutkan kesadaran wajib pajak terutama pemilik hotel membayarkan pajak mereka banyak dipengaruhi oleh peraturan penempelan stiker telat membayar pajak. Tim dari BKD akan melakukan penempelan stiker tidak patuh membayar pajak, setelah pihak hotel telat mendapatkan surat peringatan dua kali telat pembayaran pajak.
Sementara itu, pertanggal 9 Mei lalu realisasi pajak hotel dari target Rp 36 miliar, sudha tercapai Rp 7,1 miliar. Sedangkan di tahun 2019, target pajak dari sebelas jenis pajak total sebanyak Rp 174 miliar. Jumlah tersebut terakumulasi dari pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).*k23
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Gede Sasnita Ariawan, mengatakan sejauh ini di Buleleng ada 577 hotel yang masuk dalam daftar potensi pajak. Hanya saja dari jumlah itu Sasnita tak memungkiri hotel yang menunggak pajak masih ada. Bahkan setelah pengungkapan penunggak pajak besar-besaran di tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama hotel ternama di Buleleng.
“Lunas sih belum, tetapi niat pembayaran terhadap subjek pajak ada. Seperti Hotel Sunari, konsultannya datang ke sini, apa yang menjadi aturan main akan dipenuhi. Begitu juga dengan Aneka dan Bali Handara. Cuma belum bisa bayarkan lunas, karena biaya operasional hotel mereka belum maksimal, sehingga melakukan pencicilan,” kata Sasnita, Rabu (15/5).
Bahkan niatan baik untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka terlihat dari nominal cicilan pajak yang mereka sanggupi pembayarannya tiap bulan semakin meningkat. Mulai dari yang awalnya hanya bisa Rp 10 juta, setelah ditingkatkan BKD menjadi ratusan juta ternyata disanggupi oleh wajib pajak yang menunggak. Hal tersebut dibuktikan Sasnita dengan realisasi pembayaran denda pajak yang dibayarkan telat di tahun 2018, dari target Rp 2,2 miliar terealisasi Rp 2,5 miliar.
Sasnita menyebutkan kesadaran wajib pajak terutama pemilik hotel membayarkan pajak mereka banyak dipengaruhi oleh peraturan penempelan stiker telat membayar pajak. Tim dari BKD akan melakukan penempelan stiker tidak patuh membayar pajak, setelah pihak hotel telat mendapatkan surat peringatan dua kali telat pembayaran pajak.
Sementara itu, pertanggal 9 Mei lalu realisasi pajak hotel dari target Rp 36 miliar, sudha tercapai Rp 7,1 miliar. Sedangkan di tahun 2019, target pajak dari sebelas jenis pajak total sebanyak Rp 174 miliar. Jumlah tersebut terakumulasi dari pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).*k23
1
Komentar