Kenaikan Berlaku 1 Juli 2019
Kenaikan tarif retribusi di sejumlah objek wisata disepakati berlaku 1 Juli 2019. Saat ini dilakukan sosialisasi atas kenaikan tarif retribusi tersebut.
Tarif Retribusi Sejumlah Objek Wisata di Badung
MANGUPURA, NusaBali
Setelah rapat dengan pengelola objek wisata, ASITA, dan instansi terkait, pemkab memutuskan pemberlakuan tarif baru sejumlah objek wisata di Kabupaten Badung resmi berlaku per 1 Juli 2019.
“Keputusan ini disepakati dalam pertemuan yang digelar dengan instansi terkait hari ini (kemarin) di kantor Dispar di Puspem Badung,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, Kamis (16/5).
Untuk mendukung pengenaan tarif baru per 1 Juli ini, Badra mengaku secepatnya akan berkoordinasi dengan agen-agen perjalanan wisata di Bali. Pihaknya berharap biro perjalanan wisata (travel agent) ikut memberikan informasi kepada wisatawan bahwa harga tiket masuk sejumlah objek wisata di Badung ada penyesuaian. “Harapan kami, mereka (travel agent) membantu mensosialisasikan ke wisatawan bahwa harga tiket ada peningkatan,” kata pejabat asal Kuta itu.
Dalam upaya mencegah terjadinya kebocoran, Badra menegaskan ke depan akan melengkapi objek wisata dengan sistem e-tiket. E-tiket ini rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019. “Untuk mencegah kebocoran (pendapatan) tiap objek wisata juga akan dipasang e-tiket,” tegasnya.
Secara terpisah, I Made Sumerta selaku Bendesa Adat Pecatu yang mewakili pihak pengelola Objek Wisata Uluwatu, mengaku sependapat dengan upaya pemerintah menaikkan tarif retribusi. Menurutnya kenaikan ini sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan di objek tersebut. “Kami dari pengelola obyek wisata Uluwatu menyambut baik ada kenaikan tarif retribusi ini. Dengan kenaikan ini, kami juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.
Menurut Sumerta yang juga anggota DPRD Badung, tarif retribusi yang berlaku saat ini merupakan tarif lama yang sudah delapan tahun tidak pernah naik. Jadi wajar bila ada kenaikan.
“Kami sepakat kenaikan tarif retribusi per 1 Juli 2019. Kami pun akan melakukan sosialisasi atas kenaikan ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan harga tiket atau tarif retribusi masuk ke sejumlah objek wisata. Penetapan kenaikan tarif retribusi tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perbup ini diteken Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini secara otomatis menggantikan tarif sebelumnya. Ada enam tempat rekreasi yang retribusinya diatur dalam Perbup ini. Kendati begitu, tidak semua berubah tarif retribusinya. Masih ada yang tetap dengan tarif lama.
Tarif retribusi ke objek wisata yang naik di antaranya Objek Wisata Sangeh, untuk dewasa domestik Rp 15.000 per orang, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 15.000 per orang. Untuk di Objek Wisata Taman Ayun harga tiket naik, dewasa domestik Rp 15.000, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 10.000, anak-anak manca negara Rp 15.000 per orang. Objek Wisata Uluwatu, dewasa domestik Rp 30.000, dewasa manca negara Rp 50.000 per orang, anak-anak domestik Rp 20.000, anak-anak manca negara Rp 30 ribu per orang.
Kemudian Air Terjun Nungnung dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 20.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000, anak-anak manca negara Rp 5.000 per orang. Objek Wisata Labuan Sait, untuk harga tiket dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang.
Sementara, harga tiket Pantai Pandawa tetap tidak ada kenaikan. Harga tiket dewasa domestik Rp 8.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 4.000, dan anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang. *asa
Komentar