Bupati Bengkalis Tersangka Suap Rp 5,6 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
JAKARTA, NusaBali
Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar. "Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (16/5).
Syarif menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Ia menyebutkan Amril menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
"Pada Februari 2016, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Syarif.
Seusai Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amirul terkait proyek segera menandatangani kontrak. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Ia diduga bersama dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Syarif seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 7
KPK juga mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap 3 orang, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah atau pun swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5). *
Syarif menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Ia menyebutkan Amril menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
"Pada Februari 2016, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Syarif.
Seusai Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amirul terkait proyek segera menandatangani kontrak. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Ia diduga bersama dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Syarif seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 7
KPK juga mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap 3 orang, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah atau pun swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5). *
Komentar