Spesialis Bobol Toko dan Rumah Didor
Puluhan Barang Bukti Berhasil Diamankan
SINGARAJA, NusaBali
Kadek Supartika alias Ucil, 28, akhirnya tak dapat berkutik setelah timah panas bersarang di kakinya. Warga Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang merupakan residivis spesialis pembobol toko dan rumah kosong diamankan Polsek Seriririt, pada Kamis (11/4) di tempat kosnya, wilayah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt Buleleng.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ucil, atas laporkan oleh Komang Sudiarta.Warga Jalan Diponegoro, Kelurahan/Kabupaten Buleleng ini mengaku mengalami pencurian dengan kehilangan satu laptop, satu HP, 20 bungkus rokok dan uang tunai Rp 2,4 juta di tokonya. Dari laporan korban Sudiarta pada Kamis (4/4) lalu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tepat seminggu pasca dilaporkan.
Ucil yang sempat membobol toko emas di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur itu, saat disanggong polisi di tempat kosnya di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt sempat melarikan diri. Dia melompat dari lantai dua tempat kosnya. Namun tak dapat berkutik saat mendapatkan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas oleh polisi.
“Pelaku ini memang residivis yang sudah keluar masuk penjara. Pelaku kami amankan dengan banyak barang bukti tidak hanya di satu TKP di Seririt saja, tetapi juga ada di wilayah Kota Singaraja, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan polsek lain,” ucap Kapolsek Seriirt, Kompol I Wayan Suka, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dan Kanir Reskrimnya, Iptu Putu Edy Sukaryawan, Kamis (16/5).
Sejauh ini, pelaku yang lama tinggal di Jawa menggunakan berbagai modus dalam aksi pencuriannya. Kasus terakhir yang dilakukan di toko milik Sudiarta menggunakan modus pura-pura belanja. Begitu korban lengah, pelaku langsung menggasak apa saja barang berharga. Selain itu pelaku yang juga menyasar rumah-rumah kosong melakukan aksinya dengan modus mencongkel jendela atau pintu dengan menggunakan pisau lipat. “Kami masih kembangkan kasus ini, karena banyak kami temukan barang bukti, seperti perhiasan emas dengan jumlah lumayan, belum ada yang melapor,” imbuh dia.
Dari aksi yang dilakukan Ucil kemudian menyeret nama Komang Adi Lesmana alias Mang Adi, 33, Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt. Dari tangan Mang Adi, polisi mengamankan 19 unit HP yang diakuinya adalah hasil curian bersama Ucil. Mang Adi pun yang disebut-sebut mengantar Ucil ke TKP pencurian terakhir, toko milik Sudiarta. Polisi pun mengaku masih terus mengembangkan indikasi pelaku lainnya yang diajak bekerjasama oleh Ucil. Ia saat ini dipasangkan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Ucil sempat dipenjara satu tahun dan keluar dari bui tahun 2016 karena kasus pembobolan toko emas. “Saya baru lima bulan di Bali, sebelumnya lama di Jawa. Saya nyuri di rumah-rumah kosong, barangnya belum ada yang dijual mau pakai sendiri,” kilahnya. *k23
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ucil, atas laporkan oleh Komang Sudiarta.Warga Jalan Diponegoro, Kelurahan/Kabupaten Buleleng ini mengaku mengalami pencurian dengan kehilangan satu laptop, satu HP, 20 bungkus rokok dan uang tunai Rp 2,4 juta di tokonya. Dari laporan korban Sudiarta pada Kamis (4/4) lalu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tepat seminggu pasca dilaporkan.
Ucil yang sempat membobol toko emas di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur itu, saat disanggong polisi di tempat kosnya di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt sempat melarikan diri. Dia melompat dari lantai dua tempat kosnya. Namun tak dapat berkutik saat mendapatkan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas oleh polisi.
“Pelaku ini memang residivis yang sudah keluar masuk penjara. Pelaku kami amankan dengan banyak barang bukti tidak hanya di satu TKP di Seririt saja, tetapi juga ada di wilayah Kota Singaraja, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan polsek lain,” ucap Kapolsek Seriirt, Kompol I Wayan Suka, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dan Kanir Reskrimnya, Iptu Putu Edy Sukaryawan, Kamis (16/5).
Sejauh ini, pelaku yang lama tinggal di Jawa menggunakan berbagai modus dalam aksi pencuriannya. Kasus terakhir yang dilakukan di toko milik Sudiarta menggunakan modus pura-pura belanja. Begitu korban lengah, pelaku langsung menggasak apa saja barang berharga. Selain itu pelaku yang juga menyasar rumah-rumah kosong melakukan aksinya dengan modus mencongkel jendela atau pintu dengan menggunakan pisau lipat. “Kami masih kembangkan kasus ini, karena banyak kami temukan barang bukti, seperti perhiasan emas dengan jumlah lumayan, belum ada yang melapor,” imbuh dia.
Dari aksi yang dilakukan Ucil kemudian menyeret nama Komang Adi Lesmana alias Mang Adi, 33, Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt. Dari tangan Mang Adi, polisi mengamankan 19 unit HP yang diakuinya adalah hasil curian bersama Ucil. Mang Adi pun yang disebut-sebut mengantar Ucil ke TKP pencurian terakhir, toko milik Sudiarta. Polisi pun mengaku masih terus mengembangkan indikasi pelaku lainnya yang diajak bekerjasama oleh Ucil. Ia saat ini dipasangkan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Ucil sempat dipenjara satu tahun dan keluar dari bui tahun 2016 karena kasus pembobolan toko emas. “Saya baru lima bulan di Bali, sebelumnya lama di Jawa. Saya nyuri di rumah-rumah kosong, barangnya belum ada yang dijual mau pakai sendiri,” kilahnya. *k23
Komentar