Peternak Babi Digugat Rp 2,9 Miliar
Bangun Kandang Babi Dekat Restoran Hotel
GIANYAR, NusaBali
Managemen Hotel Nandini Bali di Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, menggugat seorang peternak babi, I Nyoman Suastawa, asal banjar setempat. Ia digugat karena membangun kandang babi dekat restoran hotel tersebut, berjarak sekitar 7 meter.
Akibatnya, bau kotoran babi menyengat ke restoran hingga para konsumen restoran tak nyaman. Masalah itu sempat dimediasi, namun tak menemukan jalan keluar hingga berlanjut ke meja hijau. Peternak babi I Nyoman Suastawa pun digugat senilai Rp 2,9 miliar lebih. Persidangan kasus perdata ini sedang berproses di PN Gianyar.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro SH MH ditemui usai persidangan, Kamis (16/5). Dari fakta persidangan terungkap bahwa restoran lebih dahulu ada sekitar tahun 2005. Sedangkan kandang babi baru dibangun beberapa bulan lalu. “Kami sudah periksa ke lokasi, jarak antara kandang dengan restoran sekitar 7 meter. Kandangnya tidak begitu besar. Intinya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Waktu turun, kami lihat ada dua ekor babi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua pihak sama-sama didampingi pengacara. “Pernah di mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan, karena permintaan dari pemilik kandang babi dianggap terlampau tinggi. Tidak bisa dipenuhi lanjut terjadi gugatan,” jelasnya. Persidangan dengan nomor perkara 424/Pdt.G/2018/PN Gin berlangsung beberapa kali. Pemeriksaan saksi diagendakan kembali pada persidangan Kamis (23/5).
Kasus ini, papar Dewantoro, baru pertama kali ada di PN Gianyar. Pasca menerima gugatan ini, ia sudah mengecek ke lokasi di Desa Buahan, Payangan. Kandang babi berukuran dua meter persegi itu baru dibangun awal tahun ini di lahan pribadi milik I Nyoman Suastawa. ‘’Sedangkan, restoran Hotel Nandini sudah ada sejak tahun 2005,“ jelas hakim yang juga Wakil Ketua PN Gianyar ini.
Diungkapkan, kandang babi itu di sebelah utara restoran Hotel Nandini. Karena bersebelahan, maka bau kotoran babi itu terasa hingga di restoran tersebut. “Menurut tergugat, bau itu dikeluhkan para wisatawan yang hendak makan. Apalagi saat hujan, menurut penggugat, aromanya cukup menyengat, “ katanya.
Kata dia, mediasi kasus ini tidak meraih kesepakatan. PT Nandini pun mengajukan gugatan. PT Nandini menuntut ganti rugi Rp 2,9 miliar terhadap tergugat yang membangun kandang babi dekat restoran itu.*nvi
Akibatnya, bau kotoran babi menyengat ke restoran hingga para konsumen restoran tak nyaman. Masalah itu sempat dimediasi, namun tak menemukan jalan keluar hingga berlanjut ke meja hijau. Peternak babi I Nyoman Suastawa pun digugat senilai Rp 2,9 miliar lebih. Persidangan kasus perdata ini sedang berproses di PN Gianyar.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro SH MH ditemui usai persidangan, Kamis (16/5). Dari fakta persidangan terungkap bahwa restoran lebih dahulu ada sekitar tahun 2005. Sedangkan kandang babi baru dibangun beberapa bulan lalu. “Kami sudah periksa ke lokasi, jarak antara kandang dengan restoran sekitar 7 meter. Kandangnya tidak begitu besar. Intinya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Waktu turun, kami lihat ada dua ekor babi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua pihak sama-sama didampingi pengacara. “Pernah di mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan, karena permintaan dari pemilik kandang babi dianggap terlampau tinggi. Tidak bisa dipenuhi lanjut terjadi gugatan,” jelasnya. Persidangan dengan nomor perkara 424/Pdt.G/2018/PN Gin berlangsung beberapa kali. Pemeriksaan saksi diagendakan kembali pada persidangan Kamis (23/5).
Kasus ini, papar Dewantoro, baru pertama kali ada di PN Gianyar. Pasca menerima gugatan ini, ia sudah mengecek ke lokasi di Desa Buahan, Payangan. Kandang babi berukuran dua meter persegi itu baru dibangun awal tahun ini di lahan pribadi milik I Nyoman Suastawa. ‘’Sedangkan, restoran Hotel Nandini sudah ada sejak tahun 2005,“ jelas hakim yang juga Wakil Ketua PN Gianyar ini.
Diungkapkan, kandang babi itu di sebelah utara restoran Hotel Nandini. Karena bersebelahan, maka bau kotoran babi itu terasa hingga di restoran tersebut. “Menurut tergugat, bau itu dikeluhkan para wisatawan yang hendak makan. Apalagi saat hujan, menurut penggugat, aromanya cukup menyengat, “ katanya.
Kata dia, mediasi kasus ini tidak meraih kesepakatan. PT Nandini pun mengajukan gugatan. PT Nandini menuntut ganti rugi Rp 2,9 miliar terhadap tergugat yang membangun kandang babi dekat restoran itu.*nvi
Komentar