Industri Elektronika Siapkan Investasi Rp1,3 Triliun
Kementerian Perindustrian memproyeksikan beberapa investasi baru sektor industri elektronika dan telematika siap menanamkan investasinya di Indonesia tahun ini.
JAKARTA, NusaBali
“Secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan target penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 1.260 orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, Kamis (16/5).
Janu mengemukakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.
“Kami optimistis, Indonesia akan mampu membangun kemampuan industri elektronika lokal yang berdaya saing global untuk manufaktur komponen lanjutan,” ujarnya.
Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektonika adalah satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan untuk menjadi pioner dalam penerapan industri 4.0 di Tanah Air. “Dalam upaya memacu pengembangan industri elektronika, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor,” tegasnya.
Insentif perpajakan yang telah ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance. Menurut Janu, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDL (seperti mesin fotocopy dan pendingin).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019.
Janu menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi. *ant
Janu mengemukakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.
“Kami optimistis, Indonesia akan mampu membangun kemampuan industri elektronika lokal yang berdaya saing global untuk manufaktur komponen lanjutan,” ujarnya.
Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektonika adalah satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan untuk menjadi pioner dalam penerapan industri 4.0 di Tanah Air. “Dalam upaya memacu pengembangan industri elektronika, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor,” tegasnya.
Insentif perpajakan yang telah ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance. Menurut Janu, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDL (seperti mesin fotocopy dan pendingin).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019.
Janu menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi. *ant
1
Komentar